AMBON, Siwalimanews – Jecky Mustamu, warga Negeri Haruku, KabuÂpaten Malteng, dihukum 12 tahun penjara. TerÂdakwa kasus pemÂbunuÂhan terhadap Daniel TahÂya itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/9).
Jecky dinyatakan berÂsalah melakukan pemÂbuÂnuhan, karena dengan sengaja merampas nyaÂwa orang lain.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun penÂjara. Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Daniel Tahya.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Untuk diketahui, Jecky melakukan pembunuhan itu pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah Christian Mustamu di Negeri Haruku.
Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike LesÂmaÂnuwaya. Di perjalanan, terdakwa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi HelÂmi Rahayaan.
Terdakwa lalu menanyakan apaÂkah ada minuman keras. Karena tidak ada, terdakwa hendak menuju ke pesta pernikahan itu mengÂambil sopi. Namun, terdakwa menÂdengar saksi Julius Tahya mengÂundangnya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memukulinya.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah parang panjang. Dia lalu mencari saksi Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban.
Terdakwa lalu menghampiri korban. Mereka berdua terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langsung membacok korban menggunakan parang di bagian leher korban. Korban sempat berusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali membacok korban di bagian kepala dan bahunya.
Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Joze Lopulalan mendakwanya dengan dua pasal sekaligus.
JPUÂ menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dalam pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara itu, pasal 351 ayat (3) penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Cr-1)