AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menolak seluruh dalil-dalil pembelaan penasehat hukum tiga pimÂpinan FKM-RMS.
âSecara umum kami meÂnolak seluruh nota pembeÂlaan yang disampaikan oleh penasihat hukum, dan kami tetap pada tuntutan yang teÂlah kami sampaikan,â kata JPU Augustina Ubleeuw saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/10).
Dia menyatakan, para terÂdakwa tetap bersalah dalam melakukan tindakan makar.
âKeterangan ahli sudah menjeÂlaskan perbuatan terdakwa memeÂnuhi unsur makar,â katanya.
Ubleeuw juga mengatakan , surat dakwaan telah disusun secara cerÂmat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilaÂkukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Karena itu dalam sidang pada Senin (12/10), kata dia, JPU tetap pada tuntutan yang disampaikan. âKami berharap, hakim sejalan deÂngan tuntutan jaksa,â ujarnya.
Sebelumnya, tiga pimpinan FKM-RMS dituntut dengan hukuman bervariasi oleh jaksa dalam persidaÂngan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/10). Mereka meminta dibeÂbaskan dari tuntutan jaksa tersebut.
Sidang kasus makar itu, dipimpin majelis hakim Ahmad Hukayat itu berlangsung secara virtual.
Jaksa penuntut umum Kejati MaÂluku, Augustina Ubleeuw menuntut SiÂmon Viktor Taihittu (52) dan JohaÂnis Pattiasina (52) tiga tahun penjara. Sedangkan Abner Litamahuputty (42) dituntut empat tahun penjara.
Simon yang beralamat di Batu Gajah dalam FKM-RMS, ia menjabat selaku juru bicara. Abner alias Apet, beralamat di Kudamati, Lorong RuÂmah Tingkat menjabat sebagai WaÂkil Ketua Perwakilan Tanah Air. SeÂdangkan Johanis Pattiasina yang tingÂgal di Kayu Tiga, Dusun Soya, KeÂcamatan Sirimau adalah ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan MaÂluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.
Simon, Johanis, dan Abner dinilai terbukti bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.
Perbuatan para terdakwa melangÂgar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dalam surat dakÂwaan kesatu. Tuntutan ini dikuÂrangi selama masa penahanan ketiga terdakwa.
Hal yang memberatkan para terÂdakwa ialah mereka mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keÂamanan negara, serta menggaÂnggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tiÂdak berbelit-belit memberikan keteÂrangan.
Kasus itu bermula pada Sabtu (25/4) lalu. Ketiga terdakwa menerobos masuk ke Polda Maluku.
Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, KeluÂrahan Batu Meja, Kecamatan SiriÂmau, Kota Ambon itu dengan memÂbawa bendera RMS.
Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak âMena Muriaâ.
Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontoÂnan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.
Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.
Petugas di penjagaan kaget. MereÂka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laÂras senjata ke arah ketiga orang itu.
Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda. Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. (Cr-1)