AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini, belum melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya lantaran belum mengantongi Peraturan Menteri Keuangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku, Rudy Waras kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (3/3) mengatakan, pembayaran THR kepada ASN baik PNS maupun P3K merupakan salah satu prioritas pemprov.
Bahkan anggaran yang diperuntukkan untuk pembayaran hak para ASN telah disediakan, namun belum bisa dibayarkan sampai dengan saat ini.
“Prinsipnya anggaran untuk THR sudah kami siapkan dan saya sudah perintahkan untuk berproses terkait dengan administrasinya,” ucap Rudy kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Selasa (3/3).
Rudy mengaku, Menteri Keuangan sebelumnya telah memastikan Peraturan Menteri Keungan terkait pembayaran THR akan diterbitkan, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan sehingga menghambat pembayaran THR kepada ASN.
Pemprov kata Rudy, tentu berharap dalam waktu dekat pereturan tersebut telah diterbitkan agar pembayaran THR dapat dilakukan, apalagi sebagian besar ASN Pemprov yang beragama Islam harus merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Arahan pak gubernur segera dibayar jadi kita berharap Permenkeu tentang pembayaran THR ini segera terbit agar menjadi dasar hukum bagi pemprov untuk membayarnya, sebelum ASN merayakan Idul Fitri, apalagi ini kan sudah mau libur juga jadi mudah-mudahan segera terbitlah peraturan itu,” tandas Rudy.
Terkait anggaran yang disediakan, Rudy enggan mengungkapkan berapa besar anggaran yang diperuntukkan untuk pembayaran THR ASN, namun biasanya besaran THR minimal satu kali gaji yang diterima ASN.
Namun untuk kepastian mekanisme pembayaran dan besaran anggarannya, Pemprov harus menunggu arahan Kementerian Keuangan melalui Permenkeu.
“Biasanya satu kali gaji ASN tapi nanti tunggu peraturannya. Prinsipnya kalau sudah ada Permenkeu langsung kita bayarkan,” cetus Rudy.(S-20)