AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polres Aru bergerak cepat mengungkap pelaku pemÂbunuh bayi laki-laki yang diteÂmukan masih terbungkus deÂngan ari-ari atau plasenta di kaÂwasan pantai Sipur, Sabtu (26/2).
Dari hasil penyelidikan, perÂsonel Satreskrim Polres Aru berÂhasil mengungkap siapa pelaku, sekaligus ibu dari bayi malang tersebut yakni, ZH (29), warga kompleks sipur pantai RT006/004.
Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Galuh F Saputra kepada wartaÂwan di Mapolres Aru, Selasa (1/3) menjelaskan, pelaku ZH meÂrupakan guru honorer pada salah satu sekolah di Aru.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 serta ayat 4 jo pasal 76c UU Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
âAtas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan dengan ancaÂman 15 tahun penjara,â ujar Kasat.
Kata kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, motil pembunuhan yang dilakukan pelaku yaitu, pelaku mengaku bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelapnya bersama sang kekasihnya.
Lantaran anak ini lahir dari hasil hubungan gelapnya, maka disaat bayi itu lahir, pelaku membunuhnya dengan cara mencekik leher bayi malang ini, setelah diketahui meninggal, bayi malang itu kemudian dibuang pelaku melalui lubang kloset kamar mandi, yang pembuangannya langsung ke Pantai Sipur
âPelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan soal kekasihnya itu, kami terus lakukan penyelidikan terhadap ZH, yang jelas akan kami kejar hingga ketemu,â janji Kasat. (S-11)