AMBON, Siwalimanews – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil memÂbekuk tiga terduga judi online.
Ketiga terduga judi online itu ZD (52) warga Jalan MuÂtiara RT 002/RW 002 KecaÂmatan Sirimau, ZK (46) warga Passo, Kecamatan Baguala dan FW (28) warga Silale, KeÂcamatan Nusaniwe.
Mereka dijerat dengan paÂsal 303 KUHP dengan ancaÂman hukuman 10 tahun penÂjara.
âKetiga terduga yang kita bekuk ini merupakan hasil rangkaian dari penyelidikan. Kini ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangÂka,â ungkap Direktur ReskriÂmum Polda Maluku, Kombes Sih Harno dalam keterangan persnya kepada wartawan di Polda Maluku, Rabu (15/7).
Pengungkapan kasus ini kata Harno merupakan insÂtruksi Kapolda Maluku berdasarkan laporan masyarakat, melalui proÂgram Dudu Bacarita KamtibÂmas yang dilaksanakan setiap akhir pekan.
Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (11/7) dan MiÂnggu (12/7) deÂngan tempat kejaÂdian perkara yang berbeda. Ketiga tersangÂka ini melaÂkukan judi deÂngan melaÂkuÂkan peÂmasangan togel secara online.
Harno menjelaskan, ketiga terÂsangka mendaftar akun pada situs online. Kemudian, mentransfer dana kejahatan judi online itu melalui rekening BNI yang telah disiapkan pada situs togel tersebut. SelanjutÂnya mereka melakukan rekapan yang telah dipasang oleh pembeli.
âSaat pemasangan saja, ketiga tersangka ini menerima keuntungan 20 persen. Belum lagi kalau menang, mereka juga dapat keuntungan. Jadi, ketiganya sudah kami tetapkan tersangka,â jelas Harno.
Harno mengatakan, tiga tersangka itu diganjar pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. DidamÂpingi Kabid Humas Kombes M Roem Ohoirat, Harno menambahkan, pengÂungkapan kejahatan ini, merupakan perintah dari Kapolda Maluku. DiÂmana, dari program Duduk Bacarita Kamtibmas, kapolda banyak meneÂrima laporan dari masyarakat salah satunya, maraknya judi togel online yang kian ramai dikalangan masÂyarakat.
âNah ini, tak hanya di Polda MaÂluku, pak Kapolda juga perintahkan ke polres jajaran untuk menindak tegas tindakan judi togel online ini. Ia juga menghimbau agar, masyaÂrakat dapat menghindari diri dari tindakan pidana tersebut,â jelas Harno. S-32)