AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berencana pekan ini merampungkan berkas tersangÂka dugaan korupsi angÂgaran pengadaan speed boat di Dinas PerhubuÂngan Kabupaten MBD, untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubdit Tipidkor DitÂresÂkrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald WattiÂmena yang dikonfirmasi Jumat (16/4) memastikan, pekan ini berkas tiga terÂsangka sudah dilimpahkn ke kejaksaan atau masuk tahap I.
âJadi, kita baru selesai pemeriksaan dua tersangÂka, yakni PPTK dan rekaÂnan, sekarang kita semenÂtara pemberkasan untuk direncanakan pada besok Selasa (20/4) dilimpahkan ke JPU,â ungkap Wattimena
Setelah sebelumnya masuk daftar calon tersangka, akhirnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul akhirnya resmi ditetapÂkan tersangka. Ditetapkannya KonÂtul sebagai tersangka, maka genap sudah ada tiga tersangka dalam kaÂsus korupsi ini, menyusul mantan KaÂdis Perhubungan MBD, Odie Orno, dan kontraktor pengadaan baÂrang Margareth Simatauw yang leÂbih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca ditetapkannya tiga tersangÂka dalam kasus ini, penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku, kini semenÂtara mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan berkas ketiga tersangka ini ke Kejati Maluku.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diaduÂkan ke Bareskrim Polri karena penaÂnganan kasus dugaan korupsi peÂngaÂdaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal SuÂrat Pemberitahuan Dimulainya PeÂnyidikan (SPDP) sudah dikirim peÂnyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamÂkan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
âJadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemaÂjuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito KarnaÂvian,â kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan daÂlam surat itu, yaitu satu, agar meÂlaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud deÂngan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) DitresÂkrimsus Polda Maluku untuk meÂngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-JaÂkarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda MaÂluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno seÂgera dituntaskan oleh Polda Maluku. (S-45)