AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap manÂtan Kadis Perhubungan KaÂbupaten Maluku Barat Daya, Desianus OrÂno pekan depan. Tersangka kasus korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi, akan diperiksa perdana seteÂlah ditetapkan tersangka.
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan usai acara duduk bacarita Kamtibmas dengan KaÂpolda Maluku di Café Pelangi Rabu (24/2) mengaku, pihaknya akan menjadwalÂkan pemeriksaan terhadap adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno tersebut pekan depan.
âKita upayakan pekan depan periksa,â ujar Eko singkat.
Ia optimis kasus ini segera selesai samÂpai ke pengadilan untuk disidangkan.
âYa harapan kami semoga kasus ini secepatnya selesai dan disidangkan di pengadilan,â katanya.
Setelah tiga tahun disidik, polisi akhirnya menetapkan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten MBD, Desianus Orno sebagai terÂsangka dalam kasus pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi MBD.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku sudah menetapkan Orno sebagai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu. âKita sudah tetapkan yang bersangkutan tersangka pada 15 Januari yang lalu. Hanya saja karena yang bersangkutan kontestan di pilkada MBD dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, penyidik menunda peÂÂngÂumuman tersangka itu 24 PebÂruari 2020,â jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dengan didampingi Direskrimsus Polda Maluku, KomÂbes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).
Orno ditetapkan sebagai terÂsangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.Â600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka di lakukan Januari lalu usai penyidik melaÂkuÂkan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah peÂtunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.
Usai penetapan tersangka, penyidik selanjutnya akan meÂlakukan penyidikan dan memangÂgil Orno untuk diperiksa dalam waktu dekat sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat kita akan jadwalkan untuk memeriksa terÂsangka,” pungkas Ohoirat dan Santoso.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diaÂdukan ke Bareskrim Polri karena penanganan kasus dugaan korupÂsi pengadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. PaÂdahal Surat Pemberitahuan DimuÂlainya Penyidikan sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja diÂdiamÂkan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengaÂdukan Polda Maluku ke BaresÂkrim Mabes Polri.
âJadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres keÂmaÂjuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang temÂbusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,â kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko. (S-32)