AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, diminta untuk segera memberhentikan direksi PT Dok dan Perkapalan Waiame, yang diduga terlibat korupsi.
Setelah ditingkatkan kasus dari penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Direncanakan saksi yang akan diperiksa yaitu, jajaran direksi dan komisaris PT Dok dan Perkapalan Waiame, atas pengelolaan keuangan di perusahaan BUMD, tahun anggaran 2020-2024 bernilai 177 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/5), membenarkan pihaknya akan segera memeriksa pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan.
Dikatakan, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan maka tim menyusun agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Akan disusun agenda untuk periksa saksi-saksi,” terangnya.
Ardiansyah menjelaskan, saksi-saksi yang akan dipanggil yaitu dari PT Dok dan Perkapalan Waiame, serta pejabat pada Bank Maluku- Malut dan BNI, yang merupakan pihak pemberi kredit kepada pihak PT Dok dan Perkapalan Waiame.
"Ada belanja fiktif, kemudian ada mark up harga satuan barang dan volume barang dan ada penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT Dok dan Perkapalan Waiame dari rekening,†tandasnya.
Saksi Diperiksa
Untuk mengungkap kasus ini, Kejari Ambon, sudah memeriksa belasan saksi, mulai dari direksi, hingga staf PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Sumber Siwalima di PT Dok dan Perkapalan Waiame menyebutkan, dari banyak saksi yang telah diperiksa, setidaknya ada dua pejabat yang dianggap berperan penting dalam penyalahgunaan keuangan.
Keduanya adalah Slamet Riadi yang menjabat sebagai direktur utama dan Willis, yang ditunjuk sebagai kepala keuangan.
Keduanya dianggap sangat mengetahui alur keuangan, mulai dari masuk, hingga pengeluarannya.
“Keduanya yang paling tahu. Periksa keduanya saja, pasti kasusnya terungkap,” ujar sumber tersebut, Selasa (6/5) siang.
Slamet Riadi adalah pejabat di PT Dok dan Perkapalan Surabaya, yang kemudian ditunjuk memimpin Dok Perkapalan Waiame, lantaran 58 persen sahamnya dimiliki oleh PT Dok Surabaya.
Sementara saat ini kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Maluku di Dok dan Perkapalan Waiame sebesar 42 persen.
Desakan Copot
Sejumlah pihak memberikan dukungan bagi kejaksaan mengungkap borok pengelolaan anggaran di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty meminta Kejari Ambon serius membongkar borok pengelolaan keuangan di perusahaan daerah PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/5) merespon peningkatan status kasus dugaan korupsi Dok Perkapalan Waiame.
Dikatakan, peningkatan status yang dilakukan Kejari menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan di BUMD PT Dok dan Perkapalan Waiame.
“Tentu saja kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame harus diusut secara tuntas dan dilakukan secara transÂparan, sebab kasus ini berpotensi merugikan daerah,” ujar Corputty.
Menurutnya, sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku pengelolaan keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame menyangkut uang publik yang berasal dari APBD maupun pendapatan sah lainnya harus dikelola akuntabel dan transparan menjadi kewajiban mutlak.
Namun yang lebih fatal lagi, nilai kerugian negara yang ditemukan penyidik sebesar Rp3,7 miliar bukan jumlah kecil dan cukup signifikan untuk menimbulkan dampak pada stabilitas keuangan daerah maupun kepercayaan publik terhadap BUMD.
“Langkah Kejaksaan Negeri Ambon yang telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, menandakan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, sehingga proses hukum harus terus dilanjutkan tanpa intervensi politik atau tekanan pihak manapun,” tegasnya.
Corputty menegaskan, proses hukum yang bersih dan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, serta meÂnunjukkan komitmen nyata pemberantasan korupsi di daerah.
Desakan Copot
Sementara itu, praktisi hukum Gideon Batmamolin meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk bersikap tegas menyikapi persoalan hukum yang terjadi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Batmomolin bilang bila perlu Gubernur mencopot pimpinan baik itu jajaran direksi maupun komisaris perusahaan milik daerah itu, mengingat adanya kasus korupsi terkait tata kelola keuangan yang terjadi.
“Harus diganti seluruh jajaran pimpinan di perusahaan milik daerah itu. Sebab ini sudah ada kasus dugaan korupsi, sehingga gubernur harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyikapi permasalahan ini,” ungkap Batmomolin kepada Siwalima di Ambon, Selasa (6/5).
Perombakan perlu dilakukan, kata dia, agar penyelewengan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024, maka perlu dilakukan pergantian secara besar-besaran.
“Intinya orang-orang yang tidak memiliki kompetensi harusnya diganti. Apalagi sekarang ada kasus korupsi, maka sudah seharusnya mereka diganti dengan orang-orang yang kompeten agar dalam pengeÂlolaannya bisa memberikan dampak positif berupa pemasukan untuk daerah,” katanya.
Batmomolin berharap Kejaksaan Negeri Ambon dapat bertindak secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini.
“Selaku praktisi hukum, saya berharap siapapun dia, apapun jabatannya, apabila terlibat dalam kasus ini harus dijerat,” tegasnya.
Sebab ia khawatir bisa saja dalam proses penyidikan kedepan ada pegawai di perusahaan tersebut dijadikan tumbal. Untuk itu, Kejari tidak boleh pandang buluh dalam menuntaskan kasus yang telah merugikan negara Rp3,7 miliar lebih itu.
“Saya berharap Kejari profesional dan tidak boleh hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Jadi harapannya jika itu pimpinan terlibat, maka harus ditersangkakan. Siapapun dia harus ditindak dan itu harapan saya,” tandasnya.
Ada Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Waiame, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 miliar.
Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).
“Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame untuk tahun anggaran 2020-2024, maka tanggal 28 April tim jaksa penyelidikan telah melakukan ekspos perkara tersebut,” ungkap Kajati.
Kajati menegaskan, dari ekspos yang dilakukan itu tim penyidik memutuskan menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomo 4/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Fiktif & Mark-Up
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar. Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame, ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu.
Kemudian dari uang tersebut sebagaian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sampai sejauh ini, Kejari Ambon telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait dalam hal ini dari jajaran PT Dok dan Perkapalan Waiame. Selanjutnya, setelah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari PT Dok dan Perkapalan Waiame, maupun dari pihak Bank Maluku dan Bank Negara Indonesia.
“Perlu disampaikan juga bahwa dalam melakukan penyelidikan Kejari telah meminta keterangan sebanyak 15 orang dari jajaran Direksi termasuk Dirut dan juga staf. Selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari PT Dok dan Perkapalan Waiame, maupun dari pihak Bank,” ujarnya.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola oleh PT Dok dan Perkapalan Waiame, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI. (S-29/S-20)