AMBON, Siwalimanews – Pegawai Unpatti berÂinisial WM (49) diciduk Satuan Reserse dan NarÂkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (22/2). Warga RuÂmah Tiga Kecamatan Teluk Ambon itu meruÂpakan bandar narkoba.
WM diciduk bersama rekannya EM warga KaÂrang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang juga bandar narÂkoba. Aktivitas dua banÂdar ini sudah dincar poÂlisi. Saat diciduk, polisi mendapat barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu sabu seberat 33,91 gram.
Barang haram ini dipasok dari Jakarta ke kota Ambon menggunaÂkan jasa pengiriman. Menurut KaÂpolesta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dua bandar besar di Kota Ambon ini berhasil diamankan di kawasan Rumah Tiga tepatnya di depan kampus Hukum Unpatti.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu. Tidak puas dengan temuan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan interogasi, dimana tersangka EM mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di Mes PerÂtanian Unpatti di kawasan Rumah Tiga.
âAwalnya kedua pelaku diamanÂkan dengan membawa barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, ternyata tersangka EM mengaku masi ada paket lain di Mess Pertanian Unpatti. Anggota kemudian bergerak dan mengÂamankan 31 paket di tas samping milik EM yang disimpan di garasi mobil,â Simatupang dalam keteÂrangan persnya di Mapolresta Ambon Selasa (23/2).
Kedua tersangka lanjut SimatuÂpang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan telah beraksi beberapa kali sejak tahun 2020 lalu. âBarangnya diambil dari Cawang- Jakarta. Aksinya ini sejak 2020. Jadi tersangka WM bolak balik, ambil barang di Jakarta dibawa ke Ambon mengunakan jasa pengiriman, kemudian dijual, setelah barang habis tersangka kembali lagi untuk membeli,âpungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terÂsangka terancam melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancama minimal 5 tahun penjara. (S-45)