AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengambil langkah tegas dengan mencopot dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon.
Dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame yang dicopot yaitu, Komisaris Azis Latar dan Direktur Operasional Kalep Tahitu yang telah menjabat sejak 28 Agustus 2020 lalu.
“Tadi saya sudah copot dua pejabat yang menjadi hak Maluku yaitu Komisaris dan Direktur Operasional,” ungkap Gubernur kepada Siwalima di Kantor TVRI, Gungung Nona, Rabu (7/5).
Untuk mengisi kekosoÂngan yang ditinggal Azis Latar, Gubernur menunjuk Zainuddin Boy sebagai Komisaris Utama. Sementara Dirrektur Operasional dijabat oleh Ridolf Maloky.
Pencopotan dilakukan pasca Kejaksaan Negeri Ambon menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Waiame, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 miliar dari penyelidikan ke penyidikan.
Gubernur menegaskan PT Dok dan Perkapalan Waiame bukan sepenuhnya milik Pemprov Maluku, sebab saham yang dimiliki Maluku hanya 42 persen sedangkan saham mayoritas 58 persen merupakan kewenangan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Berdasarkan komposisi saham yang ada, lanjut Gubernur, maka Maluku hanya berhak untuk komisaris dan direktur operasional sehingga telah diambil langkah tegas.
“Dalam RUPS kita ganti pengurusnya. Maluku hanya punya saham 42 persen sisanya Surabaya. Jadi dua orang yang diganti itu hak Maluku yakni komisaris dan direktur operasional, sedangkan Direktur Utama itu haknya Surabaya,” tegas Gubernur.
Ditanya terkait sosok pengganti, mantan anggota DPR dapil Maluku ini menolak berkomentar sebab masih dalam proses rapat umum pemegang saham.
Gubernur juga memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon terkait dengan persoalan tersebut.
“Proses hukum silahkan berjalan dan kita mendukung itu,” jelasnya.
Jangan Loloskan
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ambon diminta agar tidak meloloskan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Penegasan ini disampaikan, Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (7/5) merespon peningkatan status dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Pellu menjelaskan mencuatnya kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame menunjukkan Kejari punya komitmen untuk memberantas korupsi.
Langkah tersebut kata Pellu harus diikuti dengan tindakan konkret dengan serius mengusutnya kasus tersebut hingga tuntas.
Dia juga meminta, tim penyidik Kejari Ambon mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame.
“Saya kira kasus ini harus diusut secara tuntas termasuk dengan memeriksa semua pihak di PT Dok Perkapalan Waiame itu agar terbuka semuanya,” ujar Pellu.
Pellu meminta, siapapun yang terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan keuangan perusahaan, harus diperiksa dan jika ada indikasi terlibat maka harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam hukum itu tidak ada yang kebal jadi siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum, sehingga tidak ada pelaku yang lolos dalam kasus ini,” tegasnya.
Langkah Tepat
Terpisah Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku, Yan Sariwating mengatakan peningkatan status dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame merupakan langkah tepat jika telah ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana.
Dijelaskan peningkatan status dalam proses pidana harus diikuti dengan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan maka indikasi kerugian negara sudah ada makanya Kejari harus usut sampai tuntas,” ujar Yan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (7/5).
Dikatakan penyidik sudah harus intensif melakukan pemeriksaan dengan memanggil semua pihak terkait guna diminta keterangan agar proses hukumnya tidak berjalan lamban.
Bahkan bila sudah mengantongi calon tersangka, maka Kejari harus segera menetapkan tersangka agar publik tahu jika Kejari juga serius dalam mengungkap kasus korupsi.
“Kasus ini harus segera tuntas dan jangan sampai lolos siapapun yang diduga terlibat sehingga ada efek jerah,” tandasnya.
Desak Copot
Sebelumnya, pasca ditingkatkan kasus dari penyelidikan dan penyidikan, Gubernur Hendrik Lewerissa, diminta segera memberhentikan direksi PT Dok dan Perkapalan Waiame, yang diduga terlibat korupsi.
Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain jajaran direksi dan komisaris PT Dok dan Perkapalan Waiame, atas pengelolaan keuangan di perusahaan BUMD, tahun anggaran 2020-2024 bernilai 177 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/5), membenarkan pihaknya akan segera memeriksa pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan.
Dikatakan, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan maka tim menyusun agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Akan disusun agenda untuk periksa saksi-saksi,” terangnya.
Ardiansyah menjelaskan, saksi-saksi yang akan dipanggil yaitu dari PT Dok dan Perkapalan Waiame, serta pejabat pada Bank Maluku Malut dan BNI, yang merupakan pihak pemberi kredit kepada pihak PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Saksi Diperiksa
Untuk mengungkap kasus ini, Kejari Ambon, sudah memeriksa belasan saksi, mulai dari direksi, hingga staf PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Sumber Siwalima di PT Dok dan Perkapalan Waiame menyebutkan, dari banyak saksi yang telah diperiksa, setidaknya ada dua pejabat yang dianggap berperan penting dalam penyalahgunaan keuangan.
Keduanya adalah Slamet Riadi yang menjabat sebagai direktur utama dan Willis, yang ditunjuk sebagai kepala keuangan.
Keduanya dianggap sangat mengetahui alur keuangan, mulai dari masuk, hingga pengeluarannya.
“Keduanya yang paling tahu. Periksa keduanya saja, pasti kasusnya terungkap,” ujar sumber tersebut, Selasa (6/5) siang.
Slamet Riadi adalah pejabat di PT Dok dan Perkapalan Surabaya, yang kemudian ditunjuk memimpin Dok Perkapalan Waiame, lantaran 58 persen sahamnya dimiliki oleh PT Dok Surabaya.
Sementara saat ini kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Maluku di Dok dan Perkapalan Waiame sebesar 42 persen.
Desakan Copot
Sejumlah pihak memberikan dukungan bagi kejaksaan mengungkap borok pengelolaan anggaran di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty meminta Kejari Ambon serius membongkar borok pengelolaan keuangan di perusahaan daerah PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/5) merespon peningkatan status kasus dugaan korupsi Dok Perkapalan Waiame.
Dikatakan, peningkatan status yang dilakukan Kejari menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Menurutnya, sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku pengelolaan keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame menyangkut uang publik yang berasal dari APBD maupun pendapatan sah lainnya haÂrus dikelola akuntabel dan transparan menjadi kewajiban mutlak.
Namun yang lebih fatal lagi, nilai kerugian negara yang ditemukan penyidik sebesar Rp3,7 miliar bukan jumlah kecil dan cukup signifikan untuk menimbulkan dampak pada stabilitas keuangan daerah maupun kepercayaan publik terhadap BUMD.
Corputty menegaskan, proses hukum yang bersih dan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, serta menunjukkan komitmen nyata pemberantasan korupsi di daerah.
Ada Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Waiame, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.
Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaÂran sebesar Rp177 miliar.
Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame, ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu.
Kemudian dari uang tersebut sebagaian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola oleh PT Dok dan Perkapalan Waiame, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI. (S-29/S-20)