AMBON, Siwalimanews – Sahrul Nurdin, otak dibalik tranÂsaksi penjualan senjata api atau senpi dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua divonis 12 tahun penjara potong masa tahanan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6).
Pria 36 tahun itu divonis bersamaan dengan lima terdakwa lainnya deÂngan hukuman bervariasi. Selain Sahrul, lima terdakwa lain yakni San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) yang merupakan dua okÂnum anggota polisi divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. SeÂlanjutnya, warga sipil Ridwan MohÂsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) juga diÂganjar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis enam terdakwa ini dibacaÂkan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan. Dalam amar putusannya, maÂjelis hakim mengatakan, enam terdakÂwa itu terbukti secara sah dan meyaÂkinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, meneriÂma, menyerahkan, membawa, mengÂuaÂsai, menyimpan, menyembuÂnyikan, mempergunakan senjata api dan amuÂnisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang DaÂrurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang peruÂbahan âOrdonnantie Tijdelikke BijÂzondere Strafbepalingenâ (STBL. 1948 No.17) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
âMemvonis nam terdakwa sebaÂgaimana dalam amar putusan yang disebutkan di atas, serta memerinÂtahkan agar para terdakwa tetap di tahan,â ujar Taringan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada dua oknum polisi yakni San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38). Dan Sahrul Nurdin (39), dengan hukuman 12 tahun penjara, serta Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Didakwa Pasal Berlapis
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho, dalam dakwaÂannya menjelaskan transaksi penjuaÂlan senpi serta peranan para terÂdakwa. Disebutkan, transaksi senjaÂta api, dilakukan oleh para terdakwa di sejumlah lokasi. Dimana awal tranÂsaksi atas permintaan Atto Murib (DPO) pemilik tambang emas di kilometer 54 Kabupaten Nabire Papua kepada Welem Tauk warga Ambon (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah) untuk mencarikan senpi dan amunisi untuk dibeli.
Dari permintaan tersebut, Welem Taruk kemudian berkenalan deÂngan Sam Herma Palijama yang merupaÂkan anggota Polresta Ambon. Taruk kemudian meminta dicarikan senÂjata rakitan untuk dijual kembali.
Sam selanjutnya mengiyakan perÂmintaan tersebut dan menghubungi warga Rumahkay Iwan Touhuns (DPO) untuk mencarikan senjata rakitan seperti yang diminta. Sekitar bulan Oktober 2020, Iwan kemudian menghubungi Sam dan memberitaÂhukan bahwa ada senjata api rakitan jenis SS1 yang siap dijual.
âSam selanjutnya menuju Desa Rumahkay untuk melihat senjata yang dijual dengan harga Rp.8 juta tersebut,â ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Senjata rakitan yang didapatkan terdakwa tersebut kemudian ditaÂwarÂkan kepada Welem Taruk dengan harga Rp.20 juta. Setelah ada perÂsetujuan dengan harga yang ditaÂwarkan keesokan harinya Taruk menuju desa Rumahkay untuk lakukan transaksi.
âTaruk datang dengan mobil Avansa Veloz hitam dan menunggu terdakwa Sam di ujung Desa Rumah Kai selanjutnya Taruk memberikan uang Rp.20 juta kepada terdakwa Sam dan mengambil senjata api rakitan tersebut,âpungkasnya.
Transaksi berlanjut pada DesemÂber 2020, dimana Iwan Touhuns (DPO) kembali menghubungi TerÂdakwa Sam bahwa ada senjata raÂkitan yang mau dijual dengan harga Rp.6 juta. Terdakwa sam selanjutnya menghubungi Welem Taruk bahwa terdapat senjata yang akan dijual dengan harga Rp.20 juta.
Setelah ada persetujuan Willem Taruk kemudian melakukan pembaÂyaran secara transfer kerekening terdakwa Sam.
Selanjutnya terdakwa sam menuju desa Rumahkay membayar uang Iwan dan mengambil yang kemudian disimpan rumahnya di Desa Pia, Saparua. Januari 2021 Welem Taruk datang mengambil senjata tersebut dan membawa senjata itu ke Papua melalui lewat jalur laut Seram.
Selanjutnya, di bulan Agustus 2020 tepatnya dipangkalan Ojek Lorong Desa Batu Merah KecaÂmatan Sirimau Kota Ambon, terÂdakwa Muhammad Romi Arwanpitu yang juga oknum anggota Polri, mendapatkan senjata api jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy, okÂnum anggota TNI Angkata Udara (diproses pidana militer) dan menaÂwarkan senpi yang disimpan dipiÂnggangnya itu kepada terdakwa RidÂwan Mohsen Tahalua dengan harga Rp.5 juta. Pistol tersebut kemudian di bawa ke Pasar Arumbai untuk ditawarkan ke terdakwa Sahrul Nurdin.
Transaksi berlanjut lagi diawal tahun 2020, dimana terdakwa Handri Morsalim menawarkan senjata api laras pendek rakitan beserta 1 amunisi kepada terdakwa Sahrul di Pasar Mardika yang dibeli seharga Rp.1 juta.
Pada bulan November 2020 terÂdakwa Andi Tanan kemudian mencari Milton Sialeky, oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diproses pidana militer untuk membeli amunisi.
Transaksi jual beli butir peluru terjadi sebanyak tiga kali yakni seratus butir peluru kaliber 5,56 dbeli dibawa Jembatan Merah Putih dengan harga RP. 500.000, kedua di November 100 butir peluru kaliber 5,56 dengan RP. 500.000 dan ketiga 400 butir kaliber 5,56 di Januari 2021 bertempat di depan gereja PanÂtekosta, Lampu Lima dengan harga Rp. 1 juta.
Atas perbuatannya , para terdakwa diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Usai jaksa membacakan dakwaanÂnya, hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-45)