SIWALIMA.id > Berita
Operasional 10 Koperasi di GB Tunggu Persetujuan RKAB
Daerah , Headline | Jumat, 22 Mei 2026 pukul 15:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Ma­luku menjelas­kan, 10 koperasi pe­megang Izin Per­tam­bangan Rakyat (IPR), belum ber­operasi, dikarena­kan masih menu­nggu Persetujuan Renca­na Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang.

Juru Bicara Pemprov Ma­luku, Kasrul Selang men­jelaskan, seca­ra prinsip tidak ada perubahan terha­dap Izin Pertamba­ngan Rakyat (IPR) yang telah diterbit­kan kepada 10 ko­perasi pada tahun 2024.

Walaupun demikian, 10 koperasi yang telah men­dapatkan IPR tersebut, tidak secara otomatis da­pat langsung bekerja me­la­kukan penambangan pada wilayah kerja Gu­nung Botak di Kabupaten Buru.

Pasalnya, berdasarkan regulasi, 10 koperasi pe­megang IPR tersebut harus mengantongi persetujuan rencana kerja sebagai rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Pemerintah Provinsi Maluku.

“Sesuai aturan memang peme­gang IPR sebelum beroperasi mela­kukan kegiatan pertambangan rak­yat harus memiliki dokumen rencana kerja yang memuat aspek teknis, lingkungan dan keselamatan per­tambangan,” jelas Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (21/5).

Persetujuan tersebut kata Kasrul, menjadi aspek penting, sebab pem­prov ingin memastikan, setiap akti­vitas pertambangan wajib memper­hatikan jaminan pemulihan lingku­ngan serta mitigasi risiko sosial.

10 koperasi ini, sebelumnya telah mengusulkan rencana kerja penam­bangan dan dilanjutkan dengan pro­ses diverifikasi oleh tim verifi­kator dari Dinas ESDM Maluku. Dalam proses verifikasi, permo­honan minimal terdapat tiga komponen yang dipe­riksa yakni cara menambang, admi­nistrasi dan tata kelola lingkungan pasca aktivitas penambangan dari masing-masing koperasi.

“Banyak dokumen yang harus diperiksa, maka pada verifikasi pertama dari 10 koperasi, terdapat 9 koperasi yang sudah memasukkan permohonan, namun seluruhnya kami kembalikan untuk diperbaiki. Setelah itu mereka mengajukan kembali dan dilakukan verifikasi kedua,” beber Kasrul.

Selanjutnya pada verifikasi kedua kata Kasrul, masih ditemukan beberapa dokumen yang perlu diperbaiki, sehingga berkas kembali dikembalikan dan saat ini masih berada pada pihak pemegang IPR untuk dilengkapi dan telah dimintakan agar segera dipenuhi.

“Jadi progresnya sementara se­perti itu dan prosesnya masih terus berjalan, tapi yang pasti Gunung Botak itu sudah ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat dengan konsep pengelolaannya oleh koperasi,” tandas Kasrul.

Kasrul menegaskan, penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan untuk mencegah kerusakan lingku­ngan yang semakin parah, akibat penggunaan bahan-bahan kimia yang begitu banyak.

Sebaliknya, jika kondisi Gunung Botak dibiarkan begitu saja, maka dampaknya akan jauh lebih buruk bukan saja bagi masyarakat di Pulau Buru, tetapi masyarakat Maluku secara umum. “Intinya pak gubernur sudah tegaskan, bahwa ini bukan persoalan emas yang terkandung di dalam Gunung Botak, tapi ini persoalan keselamatan lingkungan hidup,” tegas Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT