AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menjelaskan, 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), belum beroperasi, dikarenakan masih menunggu Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, secara prinsip tidak ada perubahan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diterbitkan kepada 10 koperasi pada tahun 2024.
Walaupun demikian, 10 koperasi yang telah mendapatkan IPR tersebut, tidak secara otomatis dapat langsung bekerja melakukan penambangan pada wilayah kerja Gunung Botak di Kabupaten Buru.
Pasalnya, berdasarkan regulasi, 10 koperasi pemegang IPR tersebut harus mengantongi persetujuan rencana kerja sebagai rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Sesuai aturan memang pemegang IPR sebelum beroperasi melakukan kegiatan pertambangan rakyat harus memiliki dokumen rencana kerja yang memuat aspek teknis, lingkungan dan keselamatan pertambangan,” jelas Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (21/5).
Persetujuan tersebut kata Kasrul, menjadi aspek penting, sebab pemprov ingin memastikan, setiap aktivitas pertambangan wajib memperhatikan jaminan pemulihan lingkungan serta mitigasi risiko sosial.
10 koperasi ini, sebelumnya telah mengusulkan rencana kerja penambangan dan dilanjutkan dengan proses diverifikasi oleh tim verifikator dari Dinas ESDM Maluku. Dalam proses verifikasi, permohonan minimal terdapat tiga komponen yang diperiksa yakni cara menambang, administrasi dan tata kelola lingkungan pasca aktivitas penambangan dari masing-masing koperasi.
“Banyak dokumen yang harus diperiksa, maka pada verifikasi pertama dari 10 koperasi, terdapat 9 koperasi yang sudah memasukkan permohonan, namun seluruhnya kami kembalikan untuk diperbaiki. Setelah itu mereka mengajukan kembali dan dilakukan verifikasi kedua,” beber Kasrul.
Selanjutnya pada verifikasi kedua kata Kasrul, masih ditemukan beberapa dokumen yang perlu diperbaiki, sehingga berkas kembali dikembalikan dan saat ini masih berada pada pihak pemegang IPR untuk dilengkapi dan telah dimintakan agar segera dipenuhi.
“Jadi progresnya sementara seperti itu dan prosesnya masih terus berjalan, tapi yang pasti Gunung Botak itu sudah ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat dengan konsep pengelolaannya oleh koperasi,” tandas Kasrul.
Kasrul menegaskan, penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, akibat penggunaan bahan-bahan kimia yang begitu banyak.
Sebaliknya, jika kondisi Gunung Botak dibiarkan begitu saja, maka dampaknya akan jauh lebih buruk bukan saja bagi masyarakat di Pulau Buru, tetapi masyarakat Maluku secara umum. “Intinya pak gubernur sudah tegaskan, bahwa ini bukan persoalan emas yang terkandung di dalam Gunung Botak, tapi ini persoalan keselamatan lingkungan hidup,” tegas Kasrul.(S-20)