SIWALIMA.id > Berita
Oknum Brimob Penganiaya Siswa Hingga Tewas, Pecat & Penjara Menanti
Headline , Hukum | Senin, 23 Februari 2026 pukul 15:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Bripda Masias Siahaya, terancam dipecat atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), seorang pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).

Aksi tidak terpuji anggota kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku ini bakal mengi­ringnya ke hotel prodeo dengan an­caman hu­kuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No­mor 35 Tahun 2014 tentang Perlin­dungan Anak, maupun pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ten­tang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Masias Siahaya telah ditetapkan seba­gai tersangka pada Jumat (20/2) setelah Polres Tual melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti yang kuat. 

Dia kemudian digiring ke Ambon guna menjalani sidang kode etik yang rencananya digelar, hari ini, Senin (23/2).

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Har­tanto menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.

Dalam sambutannya pada acara buka puasa bersama yang berlang­sung di Gedung Plaza Persisi, Tantui, Minggu (22/2) Kapolda mengung­kapkan, proses hukum dan kode etik terhadap pelaku telah dan akan dilaksanakan secara cepat, tegas dan transparan. 

Lebih jauh dikatakan, sidang kode etik dijadwalkan berlangsung, Senin (23/2) dengan ancaman sanksi terbe­rat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, proses pidana juga dipercepat. Kapolda bahkan telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk me­mastikan berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke pe­nuntut umum.

“Saya berharap hari Selasa atau Rabu berkas sudah selesai dan bisa di­kirim ke penuntut umum,” tegasnya.

Kapolda menyampaikan permo­ho­nan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku terkait insi­den kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polri di Kota Tual pada Kamis (19/2).

“Kita sangat prihatin atas keja­dian ini dan turut berduka cita ke­pada almarhum yang telah berpu­lang,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh hadirin untuk sejenak menundukkan kepala dan mendoakan korban, khususnya dengan mengirimkan doa bagi almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.

Sebagai pimpinan Polda Maluku, Kapolda menyampaikan permoho­nan maaf secara terbuka kepada ke­luarga korban serta masyarakat yang terdampak secara psikologis mau­pun sosial akibat peristiwa tersebut.

“Saya sebagai pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban ter­masuk kepada masyarakat di wila­yah Maluku yang mungkin terga­nggu atas kejadian ini. Ini menjadi ha­rapan kita semua agar tidak terulang kembali,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ka­polda juga menegaskan penting­nya sinergi antara Polri, tokoh pim­pinan daerah, tokoh agama, tokoh masya­rakat, dan organisasi kemas­ya­rakatan, dalam menjaga keamanan dan keter­tiban masyarakat di Ma­luku, khusus­nya selama bulan suci Ramadhan.

Kapolda secara khusus meminta seluruh anggota Polri menjadikan hikmah puasa sebagai penguatan iman dan integritas dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menjun­jung tinggi hak asasi manusia.

Himbau

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi mengim­bau masyarakat agar memper­caya­kan sepenuhnya proses hukum ke­pada kepolisian serta tidak terpe­ngaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam penegakan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegas kabid dalam rilis yang diterima Siwalima, Sabtu (21/2).

Kabid bilang, seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perun­dang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, pihaknya komitmen untuk menuntaskan secara profe­sional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, yang merenggut nyawa seorang pelajar (14), dan kakaknya (15) yang saat ini masih dalam perawatan medis.

“Kasus ini ditangani oleh Polres Tual, dan terduga pelaku yang meru­pakan oknum anggota Brimob Kom­pi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Siahaya telah diamankan dan dita­han di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungja­wab­kan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rositah.

Selain proses pidana, terhadap terduga pelaku juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri.

“Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar kode etik, terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”tegasnya.

Rositah juga menyampaikan, bahwa Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto telah menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti ber­salah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, lanjutnya, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam ter­hadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh pro­ses penanganan berjalan sesuai pro­sedur, serta melakukan pengawasan internal terhadap personel.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan agar setiap pro­ses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawab­kan,” ujar Rositah.

Polda Maluku menegaskan kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku, ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan yang menewaskan korban diatur secara tegas, dengan hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Dalam pasal 466 ayat (3) penga­niayaan mengakibatkan kematian menyebutkan, jika penganiayaan biasa (dimaksud pada ayat 1) mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pasal 468 ayat (2) dise­butkan, pika penganiayaan berat (me­nimbulkan luka berat) meng­akibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Kronologis

Polres Kota Tual mengungkapkan kro­nologis tindakan penganiayaan yang menewaskan korban, AT, siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual yang diduga dilakukan Siahaya.

Aksi ini bermula saat Siahaya bersama rekan-rekannya menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Teng­gara, pada Kamis (19/2 dini hari.

Awalnya patrol ini dilakukan di Kawasan Mangga Dua, Langgur seki­tar pukul 02.00 WIT, tetapi tim men­dapatkan informasi bahwa sedang terjadi keributan yang berujung pe­mukulan di sekitar area Teta Pancing 

Setelah tiba di lokasi, Siahaya turun dari kendaraan taktis dan mem­bu­barkan aksi balap liar.  Setelah 10 menit kemudian dua sepeda motor yang dikemudikan oleh korban AT (14) dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Desa Ngadi 

Saat itulah, Siahaya menga­yunkan helm taktikal dan mengenai pelipis korban AT sehingga korban ter­jatuh, sementara sepeda motor­nya ikut me­nabrak sepeda motor yang dikendarai NK, hingga meng­akibatkan NK terjatuh dari atas motor.

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan intensif, namun pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insi­den tersebut, Siahaya langsung ditahan untuk menjalani peme­riksaan. Se­lanjutnya, setelah dila­kukan gelar perkara, Siahaya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2).(S-27)

BERITA TERKAIT