AMBON, Siwalimanews – Laporan polisi yang dilayangkan Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Andre SukenÂdar terhadap Wakil Ketua Koordinator BiÂdang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar tetap diproses.
Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes Roem Ohoirat menegaskan, kasus tersebut tetap jalan meskipun ada permintaan maaf dari Mahedar.
âKita tegakan hukum, kasus ini tetap jalan dan masih proses kok. Tidak ada yang katanya akan ditutup lantaran sudah minta maaf. Ini kan soal nama baik institusi jadi ya kita lihat saja nanti. Saya tegaskan kasus tetap jalan, ya itu aja,â tandas Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (21/11).
Ohoirat mengatakan, kalau kasus itu ditutup berarti ada pencabutan perkara oleh pelapor. Tapi sampai saat ini institusi tetap memproses. Sehingga informasi akan ditutup itu tidak benar. âKita prinsipnya tegaÂkan hukum. Dan olehnya itu kasus masih jalan. Kan sementara diproses dan diteÂlaah di Ditreskrimum. Ya kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa,â ungkap Ohoirat.
Ia juga menambahkan, belum ada pemeriksaan pihak-pihak yang terÂkait, karena laporannya masih diÂproses Ditreskrimum.
Seperti diberitakan, Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar melaÂporkan Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku, Minggu (15/11). Mahedar dilaporkan atas tuduÂhan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian.
Saat rapat bersama DPP Golkar secara virtual, Mahedar mengungÂkapkan, kepolisian di Kabupaten SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil kepala-kepala desa di kabupaten itu untuk mendukung saÂlah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu. PerÂnyataan Mahedar itu dilansir sejumÂlah media cetak maupun online. RekamanÂnya juga beradar di media sosial.
Mahedar bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaÂran nama baik dan 311 pasal tentang fitÂnahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (S-32)