AMBON, Siwalimanews – Tiga tahun disidik, polisi akhirnya menetapkan Desianus Orno, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi MBD, yang sarat korupsi.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sudah menetapkan Orno sebagai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu.
âKita sudah tetapkan yang bersangkutan terÂsangka pada 15 Januari yang lalu. Hanya saja karena yang berÂsangkutan kontestan di pilkada MBD dan masih bergulir di MahkaÂmah Konstitusi (MK), penyidik menunda pengumuman tersangka itu sampai hari ini (kemarin red) 24 Februari 2020,â jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem OhoiÂrat dengan didampingi Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).
Odie Orno ditetapkan sebagai terÂsangka dalam dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di KaÂbupaten MBD. Penetapan terÂsangka dilakukan Januari lalu usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.
Usai penetapan tersangka, penyiÂdik selanjutnya akan melakukan penyidikan dan memanggil Orno untuk diperiksa dalam waktu dekat sebagai tersangka.
âDalam waktu dekat kita akan jadwalkan untuk memeriksa tersangÂka,â pungkas Ohoirat dan Santoso.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diaduÂkan ke Bareskrim Polri karena penaÂnganan kasus dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal SuÂrat Pemberitahuan Dimulainya PeÂnyidikan (SPDP) sudah dikirim peÂnyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamÂkan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
âJadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama diÂtangani, namun tak progres kemaÂjuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito KarnaÂvian,â kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan daÂlam surat itu, yaitu satu, agar meÂlakÂsanakan pengawasan terhadap penaÂngaÂnan perkara dimaksud deÂngan memÂpedomani Perkap Nomor 14 TaÂhun 2012 tentang Manajemen PenyiÂdiÂkan tindak pidana serta melaksaÂnaÂkan penyidikan dengan profesional, proÂporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) DitresÂkrimÂsus Polda Maluku untuk meÂngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-JaÂkarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik BaresÂkrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno seÂgera dituntaskan oleh Polda MaÂluku. âDeÂngan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya meÂnuntasÂkan kasus dugaan korupsi pengadaan speeboat yang diduga meÂlibatkan Odie Orno,â tandasÂnya. (S-45)