AMBON, Siwalimanews – Polisi mulai memeriksa Desianus âOdieâ Orno, tersangka kasus speed boat, saat menjabat Kadis PerhubuÂngÂan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasca diumumkan seÂbaÂgai tersangka, Rabu (24/2), Odie akhirnya dipanggil untuk dipeÂrikÂsa oleh penyidik DiÂrektorat Reserse dan KriÂminal Khusus, SeÂnin (8/3).
Odie diperiksa atas kaÂsus dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, saat dia menjabat sebaÂgai Kadis PerhubuÂngÂan di Kabupaten MBD.
Seperti dilansir SiwaÂliÂmaÂnews, Odie tampil casual dengan meÂngeÂnakan hem kotak-kotak biru dipadu celana bule jeans, tiba di markas Ditreskrimsus di kawasan Mangga Dua sekitar pukul 10.30 WIT.
Adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ini, terlihat didampingi tim kuasa hukumnya, masing-masing Herman KoedoeÂboen, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikooy.
Sekitar pukul 10.45 WIT Odie mulai dipersilahkan masuk ke ruang SubÂdit III Tipikor untuk menjalani peÂmeriksaan, didampingi tim kuasa hukumnya.
Penyidik memerlukan delapan jam untuk menggali keterangan dari Odie, terkait kasus tersebut.
Sekitar pukul 18.15 WIT, selesai dipeÂriksa Odie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III dengan wajah lesu dan kepala tertunduk.
Didampingi tim kuasa hukumnya, langsung bergegas memasuki mobil Avansa hitam dengan nomor polisi DE 1214 AI yang terparkir di depan markas Ditreskrimsus.
Wartawan yang sejak pagi menugÂgu di depan pintu keluar dan berhaÂrap bisa mendapat pernyataannya terkait materi pemeriksaan, harus kecewa, lantaran Odie mengunci rapat mulutnya.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, yang dicegat wartaÂwan di depan gerbang DitreskrimÂsus, membenarkan adanya pemeÂriksaan terhadap Odie, namun diriÂnya enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada penyidik yang memeriksanya.
âIya benar diperiksa, lebih rincinya nanti ke penyidik saja,âujar Santoso sambil memerintahkan ajudanya untuk bergegas meninggalkan marÂkas Ditreskrimsus.
Sementara pihak penyidik yang coÂba dikonfirmasi juga enggan berkoÂmentar, lantaran mereka tak diberi kewenangan untuk menjelaskan proses pemeriksaan tersebut ke media massa.
Kontraktor Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 itu bukan hanya Odie.
Pasalnya polisi juga sudah meneÂtapkan pimpinan CV Triputra Fajar, Margareth Simatauw, selaku konÂtraktor yang mengerjakan proyek tersebut sebagai tersangka lain.
Simatauw ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan peÂnetapan tersangka Odie Orno pada 12 Januari kemarin.
âAda beberapa tersangka lain salah satunya kontaktor yakni pimÂpinan CV Triputra Fajar, Margareth Simatauw, selaku kontraktor pengÂadaan saat itu,â ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda MaluÂku, Kompol Gerard Wattimena keÂpada wartawan disela sela pemeÂriksaan.
Wattimena juga mengaku ada beÂberapa tersangka lain dalam kasus ini, selain Odie dan Simatauw, namun dia belum mau membuka siapa-siapa saja mereka âMemang benar ada beberapa tersangka dalam kasus ini, selain Odie dan Simatuw, namun saya belum bisa beberkan siapa mereka, sebab mereka belum menjalani pemeriksaan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda MaÂluÂku sudah menetapkan Odie sebaÂgai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu.
âKita sudah tetapkan yang berÂsangÂkutan tersangka pada 15 JanuÂari yang lalu. Hanya saja karena yang bersangkutan (adalah) kontesÂtan di pilkada MBD dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, penyidik menunda pengumuman tersangka itu sampai hari ini 24 Februari 2020,â jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dengan didampingi DiresÂkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).
Odie Orno ditetapkan sebagai terÂsangka dalam dugaan korupsi peÂngaÂdaan empat unit speed boat taÂhun 2015 senilai Rp 1.524.Â600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan terÂsangka dilakukan usai penyidik melaÂkukan rangkaiÂan penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri. (S-45)