AMBON, Siwalimanews – Tim Satuan Reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus, SN, mucikari prostitusi online di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 16 Oktober lalu.
Modus prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat yang dilakukan perempuan 24 tahun ini dengan cara, mencari pelanggan aplikasi Mi-chat untuk berhubungan seks dengan korban.
âUntuk sekali kencan, SN meÂmatok harga Rp 400 ribu-1 juta, dimana SN mendapatkan tarif jasa sebesar Rp 100-200 ribu. Kasus tersebut terungkap usai nenek korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi,â jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik dalam keteraÂngan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11).
Penangkapan terhadap SN dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
âYang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu buah HP merek vivo milik tersangka,â bebernya.
SN dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tenÂtang Perdagangan orang dan atau Perlindungan Anak dengan ancaÂman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya juga Satreskrim Polresta Ambon meringkus dua mucikari prostitusi online masing-masing AW (21) dan WIL (20) Warga Jalan Baru, Kecamatan NuÂsaÂniwe Kota Ambon, kini Polresta kembali meringkus DA juga dalam kasus yang sama.
DA yang merupakan warga KeÂbun Cengkeh, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Ambon, pada Senin (31/8) lantaran terbukti menÂjadi mucikari dengan menawarkan jasa gadis dibawah umur mengguÂnakan aplikasi Mi-Chat. (S-45)