AMBON, Siwalimanews –Â Harapan Pemprov Maluku untuk mendapatkan sumbangan penÂdaÂpatan dari Pasar Mardika dipastikan gagal tercapai.
PasalÂnya poleÂmik peÂngÂeÂlÂolaan pasar MarÂdika yang terÂjadi sejak masa pemerintahan Murad Ismail teÂrus berlanjut hingga awal pemerinÂtahan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath. Ini ternyata belum mampu dikelola secara baik untuk menyumÂbang pendapatan bagi daerah.
Berbagai upaya telah dilakukan gubernur Hendrik Lewerissa untuk memperbaiki tata kelola Pasar Mardika termasuk melimpahkan kewenangan itu untuk dikelola Wakil Gubernur Abdullah Vanath.
Namun sayangnya, tata kelola pasar Mardika semakin amburadul dan tidak menunjukan perbaikan apapun, justru sebaliknya menamÂbah kesemrawutan yang berujung pada penurunan penerimaan daerah dari sektor retribusi daerah.
Sumber Siwalima di Kantor GuÂbernur mengungkapkan, Gubernur Maluku saat ini bekerja keras untuk mengoptimalkan aset-aset daerah untuk menghasilkan pendapatan termasuk berupaya agar ada sumÂbangan pendapatan dari pasta mardika.
Harapan tersebut kata sumber tentu sangat relevan sebab untuk tahun anggaran 2025 ini, pendaÂpatan daerah dari sektor retribusi pasar Mardika ditetapkan sebesar 17 miliar rupiah.
Sumber menuturkan berdasarÂkan data yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah per Agustus 2025 lalu realisasi penerimaan daerah dari pasar Mardika baru sebesar 700 juta rupiah lebih.
âKenapa kita bilang ini miris sebab dari target pendapatan yang harus 17 miliar ternyata sampai Agustus baru 700 juta. Belum lagi ditambah dengan berbagai persoÂalan di pasar Mardika yang belum mampu diselesaikan,â kesal sumÂber yang meminta namanya tidak dikorankan, Sabtu (11/10).
Menurut sumber ada banyak persoalan yang menjadi penyebab anjloknya pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar Mardika, salah satunya keterlibatan oknum-oknum tertentu sengaja meraup keuntungan dari pasar tersebut.
Sumber mencontohkan pembaÂgian ukuran tempat jualan di lantai 1 yang mestinya 1 meter ternyata saat ini para pedagang diberikan tempat untuk berjualan hanya 80 cm.
Skenario memperkecil tempat jualan didalam pasar Mardika ini tentu telah membuat para pedaÂgang akan menghindar saat ditaÂgih retribusi setiap hari yang nilainya bervariasi antara lantai 1 dan lantai 2.
âKenapa pendapatan retribusi ini menurun karena memang pedaÂgang sering kabur saat ditagih oleh petugas dengan alasan jualan tidak laku. Bagaimana pedagang mau maksimal dalam berjualan kalau ada skenario pengaturan tempat jualan yang tidak sesuai aturan,â ucap sumber.
Fatalnya lagi ketika skenario pengecilan tempat jualan terjadi maka pedagang akan memilih berjualan diluar pasar Mardika dan akhirnya pedagang juga ditagih oleh juru parkir.
Padahal tukang parkir hanya berÂwenang melakukan penagihan motor dan mobil tetapi karena peÂdaÂgang takut maka mereka memÂbayar juga kepada tukang parkir.
âPedagang juga pikir-pikir dari pada mereka berjualan didalam dan tidak laku lebih baik berjualan di luar walaupun ditagih oleh jukir. Fatalnya lagi jukir-jukir di seputaran pasar Mardika diduga merupakan orang-orangnya 02 Maluku. Artinya kalau ini benar maka keputusan pak Gubernur untuk memberikan kewenangan kepada 02 untuk mengatur pasar Mardika itu keliru sebab masalah di pasar Mardika itu tidak mampu diselesaikan 02,â kecam sumber.
Dengan adanya pengelolaan pasar Mardika yang amburadul seperti ini, Sumber ini meminta agar gubernur melakukan evaluasi terhadap kewenangan yang dibeÂrikan kepada Wagub untuk mengatur pasar Mardika.
Bahkan lebih baik, Gubernur menÂcari pihak ketiga yang mumÂpuni untuk mengelola pasar Mardika dengan kerja sama yang jelas.
âDari pada pak gubernur pusing dengan kondisi dipasar Mardika mending pengelolaan dilakukan pihak ketiga artinya dengan target pendapatan yang jelas dari pada dikelola Pemda tapi justru penÂdapatannya anjlok,â tegas Sumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Maluku Yahyah Kotta yang dikonÂfirmasi terkait dengan hal ini tidak merespon, baik melalui telepon seluÂler maupun Whatsapp. (S-20)