AMBON, SiwalimaNEWS – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Augustina Ubleeuw meÂnuntut Arian Elisabeth Latuperissa, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dengan pidana 6 tahun penjara.
Perempuan berusia 45 Tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini, dinyatakan berÂsalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/11) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Penny Tupan.
JPU meminta, barang bukti narÂkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus dengan plastik klem bening berat 0,19 gram yang dimasukan dalam plastik klem disita untuk dimusnahkan.
JPU menyebutkan, terdakwa diÂtangkap pada 12 Mei 2020 di samÂping Kantor Pertamina Gudang Arang. Penangkapan tersebut berÂmula dari informasi adanya perÂedaran narkotika daerah tersebut.
Terdakwa membeli barang terlaÂrang itu dari temannya melalui teleÂpon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.
Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun saat itu terdakwa hanya memiliki senilai Rp 500 ribu.
Terdakwa hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening, dan menggunakan bersama-sama temannya di rumah. (S-49)