AMBON, Siwalimanews – Karena memiliki 13 paket narkoba jenis sabu-sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pemuda beruÂsia 34 tahun.
MST diduga pegaÂwai Aviation Security (Avsec) PT. AngÂkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon.
MST diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba PolÂda Maluku saat beÂrada di depan IndoÂmaret, Kelurahan Karang PanÂjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2) pukul 14.50 WIT.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir mengatakan, pelaku mengaku sebaÂgai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini dibekuk tanpa perlawanan.
Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III. Hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut. âSaat ditangÂkap anggota meneÂmuÂkan 13 paket narkotika jenis sabu dibungkus daÂlam plastik klem beÂning dan ditaÂruh didalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil.
Polisi juga menemukan satu kotak kemasan plastik yang didalamnya terdapat alat hisap sabu dan plastik klem bening berukuran kecil dan sedang, yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarÂna hitam,â kata Hardi kepada wartawan, Sabtu (19/2/).
Setelah dilakukan penggeledahan, MST digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
âKami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,â ujarnya.
Untuk mempertanggungjaÂwabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku.
MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Bukan Pegawai
Sementara ditempat berbeda, Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (Persero) Cabang Ambon, Aditya Narendra mengatakan, oknum dengan inisial MST tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I.
âOknum dengan inisial MST tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I. Yang bersangkutan adalah pegawai PT Angkasa Pura Suport yang bertugas sebagai tenaga outsourcing di Bandara Pattimura.
Perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan diluar bandara dan diluar kedinasan,â ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (19/2).
Ditegaskan, saat ini MST telah diberhentikan dari pekerjaannya. Dengan demikian perbuatan MST merupakan perbuatan pribadi dari yang bersangkutan yang dilakukan diluar bandara dan diluar kedinasan.
âJadi tidak ada kaitannya dengan instansi dari kami,â tegasnya. (S-10/S-21)