AMBON, Siwalimanews – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Hamid FakauÂbun menyarankan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk membaca ulang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pengembalian kerugian keuangan negara
âTelah jelas pada UU Tipikor pasal 4 tertulis, pengembalian keÂrugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak mengÂhapus proses tindak pidana yang dilakukan,â ungkap Fakaubun dalam rilisnya yang diterima SiÂwalima, Senin (7/2).
Dikatakan, pengembalian keuaÂngan negara yang dilakukan oknum-oknum di DPRD Kota Ambon, tidak serta merta menutup kasus dugaan korupsi Rp5,3 miliar di DPRD.
Menurutnya, Kejari Ambon sebaÂgai lembaga penegak hukum, haÂrusnya berani dalam membongkar kasus korupsi yang sudah dikeÂtahui masyarakat luas, bukan malah ditutup.
âTak ada dalil dan logika hukum yang bisa dipakai sebagai landaÂsan. Berhenti membuat kebodohan di ruang publik, itu jelas-jelas perÂbuatan tindak pidana korupsi yang seharusnya diteruskan,â tegasnya.
Seperti dilansir dari PerpusÂtakaan.kpk.go.id lanjut Fakaubun, pasal 4 UU Tipikor menyebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekoÂnomian negara tidak menghaÂpuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Oleh karena itu, lanjutnya, peÂnghentian penyidikan dan penunÂtutan perkara korupsi, karena alasan telah mengembalikan keÂrugian negara, merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang
Perlu Evaluasi
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang GMNI Ambon meminta, Kajati Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap Kajari Ambon, Dian Friz Nalle Menurutnya, sikap Kajari dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon dinilai tumpul dalam pengamÂbilan keputusan.
âPersoalan ditutupnya kasus korupsi DPR Kota Ambon oleh Kajari merupakan suatu bentuk pengÂhinaan terhadap rakyat,â tandas Ketua Umum GMNI Cabang Ambon, Adi Suherman TebwaiyaÂnan kepada Siwalima di Ambon, Senin (7/2).
Dikatakan, Kejaksaan Negeri Ambon merupakan salah satu lembaga hukum yang sudah sehaÂrusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian dan keÂmanfaatan dalam fondasi hukum.
âKeputusan dalam menutup kasus korupsi di DPR Kota Ambon yang merugikan masyarakat Rp5,3 miliar, merupakan bentuk menceÂderai tiga asas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir peÂnutupan kasus korupsi dan keÂmanfaatan adanya hukum bagi rakyat,â ujarnya.
Pada pasal 4 UU Tipikor, ujarnya, sangat jelas menyebutkan meÂngembalikan kerugian keungan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidaÂnanya.
Bahkan dipertegas juga dalam peraturan Mahkamah Agung NoÂmor 1 tahun 2021 tentang PedoÂman Bagi Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, kalaupun mengemÂbalikan keuangan negara tetap akan menerima sanksi hukum, walaupun hukumnya diringankan.
Berdasarkan dua dasar hukum terÂsebut menurut Tebwaiyanan, daÂpat diambil sebuah kesimpulan, bahwa keputusan Kajari bisa saja meÂlindungi elit-elit politik yang teÂnggelam dalam arus kasus korupsi.
Oleh karena itu, GMNI Cabang Ambon dengan tegas minta Kajati Maluku mengevaluasi kinerja dari Kajari Ambon dan para penyidiknya yang dinilai melindungi bandit-bandit berdasi, karena keputusan Kajari seperti telah terdegradasi moralitas.
âKejari seharusnya sadar dalam setiap pengambilan keputusanya terdapat butir-butir harapan kolektivitas warga Kota Ambon yang menanti keputusan hukum yang prudent, agar setiap pelaku-pelaku korupsi di negeri ini, dapat diadili sesuai amanah konstitusi,â tegasnya.
Temukan Indikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon meneÂmukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp5,3miliar.
Kejari Ambon Dian Friz Nalle mengungkapkan, sekalipun kasus ini masih ada ditingkat penyeÂlidikan, namun dalam pemerikÂsaanÂnya penyidik telah meneÂmukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, serta upaya pengembalian kerugian negara.
âSudah ditemukan adanya indiÂkasi, dari hasil pemeriksaan dan dari data pihak pemkot, ada seÂjumlah dana dikembalikan ke kas pemkot sebesar Rp.1,5 milliar, sementara ada juga dana Rp 400 juta di bendahara DPRD. Ini indikasi yang sementara kita daÂlami,â jelas Kajari dalam keteraÂngan persnya kepada wartawan di aula Kejari Ambon Jumat (14/1).
Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidum Ajid Latuconsina, Kasi Pidsus Echart Palapia dan Kasi Intel Jino Talakua, menyampaikan progres pengusutan kasus terÂsebut, dengan adanya temuan tersebut, maka ia akan melaporkan ke Kejati Maluku untuk segera menentukan jadwal ekspos guna menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.
Bahkan Kajari memastikan, dalam bulan Januari ini ekspos kasus tersebut akan dilakukan.
âSenin ini saya sudah samÂpaikan ke pimpinan Kejati untuk jadwal ekspos, kenapa harus ekspos bersama Kejati?, karena ini menyangkut partai politik dan kita mengacu kepada aturan itu. Saya pastikan bulan ini kita sudah ekspos,â janji Kajari.
Kata dia, dalam pengusutan kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, masing- masing berasal dari 34 orang anggota lesgislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Untuk melengkapi pemerikÂsaan, penyidik masih membutuhÂkan keterangan dari panitia lelang.
Diatanya soal pemeriksaan ahli dari BPK mengingat pengusutan kasus berawal dari temuan BPK, Kejari mengaku, hal itu memungÂkinkan juga kasus naik ke penyidikan.
âRencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa, agar keteraÂngannya kita sinkronkan dengan keterangan saksi yang sudah ada, kalau BPK nanti kita lihat, kalau seÂtelah ekspos status kasus dinaiÂkan ke tahap penyidikan,â ujarnya.
Kajari menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Ia juga tidak menapik kemungkinan kasus ditutup jika kerugian negara sudah dikemÂbalikan.
âKami komitmen tidak ada teÂbang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikemÂbalikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspos berÂsama,â ujarnya. (S-21)