AMBON, Siwalimanews – Ratusan masyarakat adat Negeri Hukuinalo Rumahtiga mendatangi Baileo Rakyat, Karang Panjang, guna meminta pimpinan dan anggota DPRD turun untuk memÂbela serta memperjuangÂkan hak masyarakat adat, Senin (13/10).
Pasalnya hak masÂyarakat adat atas tanah-tanah dati yang selama ini digugat kepemilikannya oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Kedatangan masyaraÂkat adat Negeri Rumahtiga di halaman Baileo Rakyat Karang Panjang itu, diÂwarnai orasi, hingga aksi bakar ban serta penyeÂrahan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD MaÂluku Benhur Watubun.
Dalam aksi, itu massa menuntut DPRD mengÂgunakan kewenangannya untuk memastikan perlindungan terhaÂdap hak adat di wilayah Negeri RuÂmahtiga, Poka, Wayame dan Tihu yang secara historis merupakan bagian dari hak ulayat Keluarga Besar Hatulesila.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan masyarakat Rumahtiga Adam Rahantan disebutkan, bahwa NeÂgeri Rumahtiga telah berdiri sejak tahun 1600 dan dipimpin oleh Raja Willem Hatulesila bergelar Latu Utu, yang juga adalah kepala adat dan Soa Parentah di Negeri Hukuinalo-Rumahtiga.
Masyarakat adat menilai, seÂjumlah sertifikat tanah yang diterbitkan diatas tanah adat milik Keluarga Hatulesila cacat hukum, karena tidak memiliki dasar peleÂpasan dari pemilik dati. Misalnya pembangunan tugu Dr Agustinus Siwabessy, yang sampai hari ini belum dibayar oleh Universitas PatÂtiÂmura serta sejumlah persoalan lainya di tanah pemda 1 hingga 3.
âKami datang ke DPRD Maluku untuk meminta keadilan. Tanah adat kami dipakai tanpa izin, seÂmentara ahli waris yang sah tidak pernah dilibatkan dalam proses adÂministrasinya,â tandas RahanÂtan.
Rahantan juga mengingatkan DPRD jika aspirasi mereka tak dijawab maka Pemerintah Negeri Rumahtiga bakal melakukan aksi sasi adat di sejumlah titik A yang disampaikan.
âMasyarakat Rumahtiga akan meÂlakukan aksi sasi adat, terhaÂdap sejumlah persoalan tanah yang disampaikan,â ancam RahanÂtan
Didepan Ketua DPRD Benhur Watubun, Rahantan kemudian membacakan pernyataan sikap masyarakat adat Rumahtiga yakni, pertama, mendesak pimpinan DPRD untuk membantu masyaraÂkat adat Negeri Rumahtiga memÂperjuangkan dan menegakkan hak kepemilikan tanah adat (tanah dati) sesuai amanat reformasi agraria.
Kedua, memanggil Biro Hukum Pemda Maluku, BPN Kota Ambon dan keluarga Hatulesila guna meÂnyelesaikan proses ganti rugi atas tanah adat yang digunakan untuk pembangunan Patung Prof Dr AG Siwabessy sejak tahun 2015.
Ketiga, meninjau status sertifikat hak pakai milik Pemda Maluku (PeÂrumahan Pemda II â HGB No. 02 Tahun 1994) karena diterbitkan diatas tanah adat dati Tihu, tanpa adanya dasar pelepasan dari ahli waris Hatulesila.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, yang meÂnerima lmassa di ruang Komisi I menjelaskan, pentingnya data dan bukti kepemilikan yang kuat dalam penyelesaian konflik tanah adat di Negeri Rumahtiga.
DPRD juga siap menjadi peneÂngah dalam setiap persoalan masyarakat adat, namun langkah itu harus didukung dengan data yang akurat dan legal.
âTeman-teman ini datang meÂnyampaikan aspirasi soal tanah adat Rumahtiga. DPRD tentu siap membantu, tapi kami juga perlu diÂdukung dengan data lengkap. KaÂlau datanya tidak kuat, keputusan yang kita ambil bisa tidak berada di tengah-tengah,â ucap Benhur.
Benhur menilai, penyelesaian persoalan tanah adat harus dilaÂkukan secara tegas dan transÂparan, agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
âSaudara-saudara harus tegas menentukan bidang tanah yang dimaksud, karena negeri ini luas, mulai dari Poka, Rumahtiga samÂpai Wayame dan dusun-dusun di sekitarnya. Gunakan data akurat dan berikan juga kepada DPRD agar menjadi pegangan dalam menguji status kepemilikan,â ucap Benhur.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang menjual tanah adat kepada pihak tertentu, tanpa koordinasi dengan DPRD, lalu kemudian datang mengadu ketika timbul masalah.
âTerkadang pemilik tanah dengan mudah menjual kepada pengusaha atau kapitalis, tapi saat bermasalah baru datang ke DPRD sambil menuduh ada mafia tanah. Padahal waktu menjual dulu, tidak ada pemberitahuan sama sekali,â tandas Benhur.
Dalam pertemuan tersebut, BenÂhur juga mengungkapkan bebeÂrapa poin penting aspirasi dari para pendemo, antara lain, DPRD diÂminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penerÂtiban alas hak, surat keterangan tanah dan sertifikat elektronik diatas tanah adat Rumahtiga.
DPRD juga diminta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan instansi tekÂnis yang menangani pertanaÂhan dan DPRD akan mengeluarÂkan rekomendasi resmi, setelah seÂluruh data dan klarifikasi diterima.
âDPRD pro kepada mereka yang punya hak resmi berdasarkan undang-undang. Kalau bisa dibukÂtikan di depan pemprov, Unpatti dan masyarakat, maka DPRD akan ambil sikap,â tegas Benhur
Hasil tindak lanjut dari perteÂmuan ini kata Benhur, akan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat Maluku.
âKami akan laporkan hasilnya secara transparan. Nanti kalau kami konferensi pers, saudara-saudara juga diundang hadir agar semua tahu perkembangan kasus ini,â pinta Benhur.(S-26)