SIWALIMA.id > Berita
Masyarakat Rumahtiga Demo Tuntut Kepemilikan Tanah Adat
Daerah , Headline | Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 23:03 WIT

AMBON, Siwalimanews – Ratusan masyarakat adat Negeri Hukuinalo Rumahtiga mendatangi Baileo Rakyat, Karang Panjang, guna meminta pimpinan dan anggota DPRD turun untuk mem­bela serta memperjuang­kan hak masyarakat adat, Senin (13/10).

Pasalnya hak mas­yarakat adat atas tanah-tanah dati yang selama ini digugat kepemilikannya oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Kedatangan masyara­kat adat Negeri Rumahtiga di halaman Baileo Rakyat Karang Panjang itu, di­warnai orasi, hingga aksi bakar ban serta penye­rahan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Ma­luku Benhur Watubun.

Dalam aksi, itu massa menuntut DPRD meng­gunakan kewenangannya untuk memastikan perlindungan terha­dap hak adat di wilayah Negeri Ru­mahtiga, Poka, Wayame dan Tihu yang secara historis merupakan bagian dari hak ulayat Keluarga Besar Hatulesila.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan masyarakat Rumahtiga Adam Rahantan disebutkan, bahwa Ne­geri Rumahtiga telah berdiri sejak tahun 1600 dan dipimpin oleh Raja Willem Hatulesila bergelar Latu Utu, yang juga adalah kepala adat dan Soa Parentah di Negeri Hukuinalo-Rumahtiga.

Masyarakat adat menilai, se­jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan diatas tanah adat milik Keluarga Hatulesila cacat hukum, karena tidak memiliki dasar pele­pasan dari pemilik dati. Misalnya pembangunan tugu Dr Agustinus Siwabessy, yang sampai hari ini belum dibayar oleh Universitas Pat­ti­mura serta sejumlah persoalan lainya di tanah pemda 1 hingga 3.

“Kami datang ke DPRD Maluku untuk meminta keadilan. Tanah adat kami dipakai tanpa izin, se­mentara ahli waris yang sah tidak pernah dilibatkan dalam proses ad­ministrasinya,” tandas Rahan­tan.

Rahantan juga mengingatkan DPRD jika aspirasi mereka tak dijawab maka Pemerintah Negeri Rumahtiga bakal melakukan aksi sasi adat di sejumlah titik A yang disampaikan.

“Masyarakat Rumahtiga akan me­lakukan aksi sasi adat, terha­dap sejumlah persoalan tanah yang disampaikan,” ancam Rahan­tan

Didepan Ketua DPRD Benhur Watubun, Rahantan kemudian membacakan pernyataan sikap masyarakat adat Rumahtiga yakni, pertama, mendesak pimpinan DPRD untuk membantu masyara­kat adat Negeri Rumahtiga mem­perjuangkan dan menegakkan hak kepemilikan tanah adat (tanah dati) sesuai amanat reformasi agraria.

Kedua, memanggil Biro Hukum Pemda Maluku, BPN Kota Ambon dan keluarga Hatulesila guna me­nyelesaikan proses ganti rugi atas tanah adat yang digunakan untuk pembangunan Patung Prof Dr AG Siwabessy sejak tahun 2015.

Ketiga, meninjau status sertifikat hak pakai milik Pemda Maluku (Pe­rumahan Pemda II – HGB No. 02 Tahun 1994) karena diterbitkan diatas tanah adat dati Tihu, tanpa adanya dasar pelepasan dari ahli waris Hatulesila.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, yang me­nerima lmassa di ruang Komisi I menjelaskan, pentingnya data dan bukti kepemilikan yang kuat dalam penyelesaian konflik tanah adat di Negeri Rumahtiga.

DPRD juga siap menjadi pene­ngah dalam setiap persoalan masyarakat adat, namun langkah itu harus didukung dengan data yang akurat dan legal.

“Teman-teman ini datang me­nyampaikan aspirasi soal tanah adat Rumahtiga. DPRD tentu siap membantu, tapi kami juga perlu di­dukung dengan data lengkap. Ka­lau datanya tidak kuat, keputusan yang kita ambil bisa tidak berada di tengah-tengah,” ucap Benhur.

Benhur menilai, penyelesaian persoalan tanah adat harus dila­kukan secara tegas dan trans­paran, agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

“Saudara-saudara harus tegas menentukan bidang tanah yang dimaksud, karena negeri ini luas, mulai dari Poka, Rumahtiga sam­pai Wayame dan dusun-dusun di sekitarnya. Gunakan data akurat dan berikan juga kepada DPRD agar menjadi pegangan dalam menguji status kepemilikan,” ucap Benhur.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang menjual tanah adat kepada pihak tertentu, tanpa koordinasi dengan DPRD, lalu kemudian datang mengadu ketika timbul masalah.

“Terkadang pemilik tanah dengan mudah menjual kepada pengusaha atau kapitalis, tapi saat bermasalah baru datang ke DPRD sambil menuduh ada mafia tanah. Padahal waktu menjual dulu, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” tandas Benhur.

Dalam pertemuan tersebut, Ben­hur juga mengungkapkan bebe­rapa poin penting aspirasi dari para pendemo, antara lain, DPRD di­minta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pener­tiban alas hak, surat keterangan tanah dan sertifikat elektronik diatas tanah adat Rumahtiga.

DPRD juga diminta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan instansi tek­nis yang menangani pertana­han dan DPRD akan mengeluar­kan rekomendasi resmi, setelah se­luruh data dan klarifikasi diterima.

“DPRD pro kepada mereka yang punya hak resmi berdasarkan undang-undang. Kalau bisa dibuk­tikan di depan pemprov, Unpatti dan masyarakat, maka DPRD akan ambil sikap,” tegas Benhur

Hasil tindak lanjut dari perte­muan ini kata Benhur, akan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat Maluku.

“Kami akan laporkan hasilnya secara transparan. Nanti kalau kami konferensi pers, saudara-saudara juga diundang hadir agar semua tahu perkembangan kasus ini,” pinta Benhur.(S-26)

BERITA TERKAIT