AMBON, Siwalima.id - Pemilik Toko Nesta, Arief Tjitrokusuma akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah upaya praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (22/4) membenarkan, kalau Bos Toko Nesta ini telah masuk dalam DPO sejak 31 Maret 2026.
“Iya benar, sudah masuk daftar DPO sejak 31 Maret 2026,” jelas Kombes Rositah.
Surat DPO tersebut, diterbitkan oleh Polres Buru Selatan dan telah disebarkan ke sejumlah kepolisian, termasuk Ditkrimsus Polda Maluku, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, serta jajaran Polres di wilayah Maluku.
Penetapan DPO ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen.
Menurut sumber Siwalima di Mapolda Maluku menyebutkan, Arief diduga memperdagangkan pelumas bermerek Pertamina Lubricants yang telah dioplos. Dugaan praktik ilegal itu terjadi di Kecamatan Namrole dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Sebelumnya, Arief mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb dan ditujukan kepada Polda Maluku.
Dalam gugatannya, Arief menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, dalam sidang yang digelar pada 15 April 2026, hakim tunggal menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, membenarkan putusan tersebut dan menyatakan perkara telah diputus sesuai dengan amar yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Oktober 2025.
Arief resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik pengoplosan oli dengan jumlah mencapai sekitar satu ton.(S-25)