AMBON, Siwalimanews – Eks Sekwan dan tiga stafnya, Kamis (25/11), diperiksa intensif selama 10 jam, terkait temuan BPK bernilai jumbo.
Lebih dari 10 jam mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy dicerca tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Rp5,3 miliar.
Sejak pukul 09.00 WIT, Asisten I Pemerintah Kota Ambon ini dipeÂriksa hingga pukul 19.46 WIT dan dihujani 40 pertanyaan.
Seharusnya, Silooy diperiksa Senin (22/11) lalu, namun mangkir dan tidak ada pemberitahuan keÂpada kejaksaan.
Selain Silooy, jaksa juga memeÂriksa tiga staf Sekretariat DPRD Kota Ambon yaitu, YS, MY dan AS. Ketiganya diperiksa pada pukul 09.00 WIT.
YS dan AS selesai diperiksa pukul 15.00 WIT sedangkan MY selesai pukul 18.00 WIT.
Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, selain mantan SekÂwan bersama tiga staf Setwan DPRD Ambon, terlihat FN, pejabat PemÂbuat Komitmen kegiatan belanja biaya rumah tangga juga mendaÂtangi Kejari. Namun FN tidak dipeÂriksa, karena hanya membawa berkas-berkas guna melengkapi pemeriksaan sebelumnya.
Saat dicegat wartawan, FN meÂngaku hanya datang untuk memÂbawa berkas guna dilengkapi peÂmeriksaan saja.
âBeta hanya datang bawa berkas untuk lengkapi hasil pemeriksaan saja,â ucapnya sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejari Ambon pada pukul 10.22 WIT.
Sementata itu, Kasie Intel Kejari Djino Talakua ketika dikonfirmasi Siwalima membenarkan mantan Sekwan telah memenuhi panggilan kejaksaan dan diperiksa bersama tiga staf Setwan lainnya.
âIa dimintai keterangan bersama tiga staf Setwan yaitu, YS, MY, AS,â jelas Talakua. Untuk YS dan AS diperiksa dari jam 09.00-15.00 WIT, sedangkan MY selesai pukul 6 sore dan ES sampai pukul 19.46 WIT,â ujarnya.
Walau begitu, Talakua enggan berÂkomentar lebih jauh soal perÂkembangan pemeriksaan PPK kaÂrena masih dalam proses penyeliÂdikan.
âNanti kita berikan informasi selanjutnya yah,â singkat Talakua.
Alat Bukti
Sementara itu, praktis hukum Nelson Sianresy mengingatkan Kejari Ambon untuk tidak perlu ragu dalam mengusut kasus penyalahÂgunaan keuangan negara, yang sengaja dilakukan dan dinikmati oleh pimpinan DPRD Kota Ambon.
Dijelaskan, secara hukum acara ketika lembaga auditor negara dalam hal ini BPK telah menyatakan adanya temuan penyalahgunaan anggaran senilai Rp5,3 miliar oleh pimpinan DPRD Kota Ambon, maka temuan tersebut sudah menjadi alat bukti yang sangat kuat.
âBPK itu lembaga negara yang bertugas melakukan audit kerugian negara, dan kalau BPK sudah meÂnyatakan ada penyalahgunaan keÂuangan negara maka itu alat bukti yang sangat kuat bagi jaksa,â ungÂkap Sianresy kepada Siwalima Kamis (25/11).
Menurutnya, dengan adanya alat bukti dimaksud maka Kejari Ambon tidak perlu lagi ragu terhadap kasus ini, artinya kejaksaan harus memÂpercepat pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Kota Ambon guna mengkonfirmasi adanya temuan tersebut, sehingga tidak kelihat bertele-tele.
âSiapapun yang terlibat memang harus diperiksa termasuk pimpinan DPRD, lagipula bukti sudah begitu kuat,â tegasnya.
Apalagi tambahnya, sebagai kuaÂsa pengguna anggaran maka pimÂpinan DPRD harus bertanggung jawab atas semua proses keuangan yang ada dalam lembaga DPRD, sehingga harus segera dipanggil dan diperiksa.
Sianresy menegaskan, Kejari Ambon tidak boleh lemah dalam penaÂnganan kasus korupsi di lingkungan DPRD Kota Ambon, sebab jika tidak, maka masyarakat akan menilai ada permainan yang sengaja dilaÂkukan untuk menutupi orang terÂtentu.
Karenanya Sianresy berharap Kejari Ambon lebih konsisten untuk mengusut kasus ini agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat Kota Ambon.
Terpisah, praktisi hukum MuhamÂmad Nukuhehe juga meminta Kejari Ambon untuk tidak boleh ragu meÂngusut kasus yang diduga melibatÂkan pimpinan DPRD Kota Ambon, dengan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar tersebut.
âKejaksaan tidak boleh ragu dengan kasus ini, artinya semua orang yang terlibat harus diperiksa dan dipertanggung jawabkan,â ungkap Nukuhehe.
Apalagi tambahnya, bukti adanya kerugian negara telah dikeluarkan oleh BPK sebagai lembaga resmi negara dan telah menjadi alat bukti yang kuat dalam menuntaskan kasus ini, sehingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat.
Menurutnya, Kejari Ambon harus lebih konsisten dan transparan dengan proses yang ada, termasuk berani memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, sebab tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum.
Pasti Diperiksa
Sebelumnya, staf pengajar FakulÂtas Hukum Unpatti, Diba Wadjo, yakin pimpinan DPRD Kota Ambon, tetap akan diperiksa penyidik Kejari Ambon.
Kepada Siwalima, Selasa (23/11). Wadjo mengatakan, proses menuju pemeriksaan tiga pimpinan dewan, harus dimulai dari pengambilan keterangan staf-staf yang sementara dilakukan jaksa.
âSecara hukum, langkah Kejari dalam mengusut kasus ini sudah tepat, kejaksaan akan mengali dulu keterangan dari staf-staf di SekreÂtariat DPRD Kota Ambon, baru kemudian pimpinan dewan,â jelas Wadjo.
Ia yakin, Kejari akan memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, karena jelas-jelas nama mereka tertulis dalam temuan BPK tersebut. âDari sisi prosedur penyelidikan hukum, permintaan keterangan harus lebih awal dilakukan bagi staf-staf Sekretariat DPRD Kota Ambon,â tandasnya.
Menurut Wadjo, prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, dimana asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersaÂmaan kedudukannya di hadapan huÂkum dengan tidak ada pengecualian.
Karena itu, Wadjo yakin sungguh, Kejari tetap akan memeriksa pimpiÂnan DPRD. Pun dia memberi apreÂsiasi bagi kejaksaan yang mau meÂnegakan hukum, dengan mengusut kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan angÂgaran DPRD Kota Ambon Tahun 2020, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta, yang paling banyak kecipÂratan rejeki tak lazim itu.
Dari total temuan BPK senilai Rp5.293.744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain Ely, dua wakil pimpinan, Rustam Latupono dan Gerald MaiÂloa, juga ikut menikmatinya.
Tapi sebagai ketua, tentu saja Ely dapat jatah yang lebih besar, diÂbanding dua sohibnya yang hanya menjabat sebagai wakil ketua.
Bahkan nama Ely oleh BPK ditulis secara terang benderang pada teÂmuan tersebut, disertai nilai uang yang dinikmatinya selama ini.
Tujuh Item
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (Lampu Pijar, Batrei kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168. 860.000 dan belanja peralatan keberÂsihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648. 047.000.
Selain itu BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindiÂkasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800.
Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.
Nama Kajari
Seperti diberitakan, nama Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sempat dicatut Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, saat memimpin pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebaÂgian besar Anggota DPRD Kota, yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam.
Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon yang ada di ruangan perteÂmuan menyebutkan, setelah berbiÂcara banyak, Ely meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.
âMenurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,â ujar sumber tersebut.
Namun Kajari Ambon mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.293.744.800.
âKita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh dengan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkoÂmitmen untuk mengusut temun BPK ini,â tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).
Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.
âKalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,â tegas Nalle.
Ely sendiri hingga kini selalu menghindar dari kejaran wartawan. Semua pesan singkat maupun pangÂgilan telepon untuk mengkonfirmasi temuan BPK, maupun nama Kajari yang disebut-sebut dalam perteÂmuan rahasia di Hotel The Natsepa, tak pernah dijawab.
Sasar Kontraktor
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan staf Sekretariat DPRD Kota Ambon, jaksa kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Rabu (24/11) kemarin, penyidik Kejari Ambon memeriksa dua konÂtraktor dan satu staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Ketiganya adalah, JK Direktur CV Dua Gandong, RS Direktur CV Surya Abadi Pratama, dan JP yang seÂsehari adalah pegawai Setwan DPRD Kota.
Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada Siwalima membeÂnarkan pemeriksaan dua kontraktor dan staf Setwan DPRD Kota Ambon.
Kata dia, mereka diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 15.30 WIT dan dihujani 30 pertanyaan.
Kendati begitu, Talakua enggan merinci apa saja yang jadi fokus pemeriksaan jaksa. (S-51/S-50)