AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, DD digarap Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lintas Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara, Kabupaten Buru Tahun 2023 senilai 14, 46 miliar.
Selain DD, Kejati juga memeriksa Direktur CV Anggrek Mas berinisal PT dan ALD selaku Wakil Direktur CV Dwiputra Asher.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Siwalima, Kamis (30/4), mengungkapkan, pemeriksaan tiga saksi tersebut untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan Namlea.
“Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WIT,” ujar Ardy.
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan terkait pelaksanaan proyek, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ardy menegaskan, Kejati Maluku akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Maluku telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya pada Kamis (16/4) kontraktor pelaksana, CV Basudara, Edison Awaykwane
Untuk diketahui, proyek jalan Namlea Tahun 2023 ini, anggarannya bersumber dari APBN. Proyek ini dikerjakan oleh CV Basudara. Sementara Mujiati Tuanaya berperan sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut mangkrak. Padahal sesuai kontrak, pekerjaan jalan harus tuntas dalam tahun itu, tetapi hingga tahun 2024 proyek jalan sepanjang 3 kilometer itu tidak ada tanda-tanda penyelesaian.(S-26)