AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucia Izack divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga diharuskan membaÂyar uang pengganti sebesar Rp439 juta, dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan maka diganti pidana badan 1,5 tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutas Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terÂdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, serta membayar uang peÂngganti Rp3 miliar dengan ketenÂtuan, jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa akan disita, subsider 2 tahun 5 bulan kurungan.
Selain terdakwa Lucia Izack, dua rekannya, Ricky M. Syauta yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subÂsider 3 bulan.
Sementara terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada DLHP kota Ambon, Mauritsz Talabesy divonis 3,6 tahun penjara denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Feliks R. Wuisan yang berlangsung Jumat (11/2). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas LHP Kota Ambon yang merugikan negara lebih dari Rp3 milliar.
Majelis hakim menyatakan, ketika terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaiÂmana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang PembeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHÂPidana, dan pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 seÂbagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut terdakwa Maurizs Tabalessy deÂngan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.100 juta subsider tiga bulan. Sedangkan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Lucia Izack sebagai Kadis DLHP Kota Ambon telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan berÂsama-sama dengan terdakwa Muritsz Yani Tabelessy dan Ricky Marthi Syaut dengan melakukan hukum melakukan pengelolaan dana BBM, pada dinas tersebut tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan keputusan Walikota Ambon Nomor 397 Tahun 2018 tangÂgal 25 September 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB).
Lucia Izack dalam kewenaÂngannya melakukan kejahatan dengan cara menyusun dan meÂngusulkan anggaran BBM kendaÂraan dinas atau operasional yang tidak sesuai dengan ASB, memeÂrintahkan membuat daftar pembaÂyaran BBM kenderaan dinas atau opersional dan bukti-bukti pertangÂgung jawaban yang tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan memerinÂtahkan penggunaan anggaran bakan bakar kenderaan dinas atau operasional tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain, dari yang telah ditetapkan dalam DPA, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian.
Sementara terdakwa, Ricky Marhin Syauta selaku manager pada SPBU Belakang Kota dengan melawan hukum menyediakan bukti pembayaran BBM yang tidak benar, sehingga bertentangan dan pasal 121 ayat (1), 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah dan pasal 132 ayat (1), Peraturan Mendagri NoÂmor 13 Tahun 2006 tentang PedoÂman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa tidak semua kendaraan roda 4 dan roda 2 loader mini dan speedboat sampah melakukan pengisian BBM pada SPBU BelaÂkang Kota, dan tidak ada pembelian BBM di SPBU Belakang Kota dengan jumlah sebesar yang tercantum di dalam bukti-bukti pembayaran yang terdakwa tanda tangani dan terdakwa stempel menggunakan stempel SPBU Belakang Kota, perÂbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain berÂsama-sama dengan Terdakwa Lucia Izaac dan Marthin sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (S-10)