AMBON, Siwalimanews – Andi Wuluanfianti RahawaÂrin, mahasiswa Unpatti yang merupakan korban penyekaÂpan dan penganiayaan, resmi melaporkan dosen FISIP UnÂpatti, Olivia Rumlus ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Senin (28/6) malam.
Ditemani ibunya, Rahawarin mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna melaporkan sang dosen itu. âSemalam sudah diÂterima laporannya di SPKT PolÂresta Ambon,â kata Kassubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada Siwalima Selasa (29/6).
Leatemia mengatakan, usai diÂlaporkan persoalan tersebut seÂlanjutnya akan diserahkan ke baÂgian reskrim untuk ditindaklanjuti. âBaru dilaporkan semalam, nanti selanjutnya ke satuan reskrim, baru ada pemanggilan pemerikÂsaan terhadap korban maupun terlapor,â pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bukanÂnya menjadi contoh dan teladan seÂbagai pendidik, perilaku tak terÂpuji dilakukan staf pengajar pada FISIP Unpatti Olivia Rumlus. Warga Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini tega menganiaya Andi WuÂluanfianti Rahawarin yang merupakan mahasiswi jurusan administrasi di universitas tempat ia mengajar.
Mirisnya, tak hanya menganiaya, tapi Rumlus dibantu anaknya Andre Rumlus dan beberapa keluarga nekad menyekap wanita 20 tahun tersebut di rumah salah satu keÂluarganya di Desa Passo KecaÂmatan Baguala kota Ambon.
Informasi yang berhasil dihimÂpun Siwalima dari korban, pengaÂniayaan dan penyekapan terjadi pada 24 Juni tengah malam hingga 25 Juni 2021 pagi.
Korban menjelaskan, peristiwa berawal dari anak gadis pelaku berÂinisial GR (16) mengajak berÂtemu dengan korban di kawasan pasar minggu Transit Passo deÂngan tujuan ada yang ingin dibicarakan.
Mengiyakan pertemuan itu, korban yang adalah sahabat anak pelaku itu pergi menuju lokasi diÂmakÂsud. Sayangnya, sampai di sana korban tidak dapat menemui GR. Karena menunggu lama korÂban akhirnya memilih kembali ke kosan temannya di kawasan Passo.
Dalam perjalanan balik ke kosan itulah, korban berpapasan dengan pelaku dan anaknya Andre. Kedua otak dibalik penyekapan dan peÂnganiayaan ini kemudian memberÂhentikan korban dan menanyakan keberadaan GR.
Anak pelaku yakni Andre yang saat itu diduga tengah dikuasai minuman beralkohol menuduh korban membawa lari adiknya GR. Andre juga sempat melakukan pemukulan terhadap korban.
âSaat diberhentikan kakak GR menuduh beta (saya) yang memÂbawa lari GR, disitu beta dapa pukul (dipukul), beta sempat bilang kalau mau tahu GR di mana mari beta antar, setelah itu dong (meÂreka) ikut beta ka pasar Minggu,â jelas korban kepada wartawan dengan dialeg Ambon yang kental Minggu (27/6).
Tiba di pasar minggu GR sudah berada di lokasi tersebut, melihat korban datang bersama kakak dan ibunya, GR sempat bersembunyi sambil menangis. Pelaku dan anak laki-lakinya kemudian mengintiÂmiÂdasi serta memukul korban. MereÂka terus menuduh korban sebagai biang GR jarang pulang ke rumah.
âDong (mereka) tuduh beta (saÂya) yang bawah kabur GR, padahal dia yang hubungi buat ketemu, seÂtelah dong pukul beta, dong bawa beta dan GR ke salah satu rumah di PasÂso untuk diinterogasi,â ungÂkapnya.
Dikatakan, selama interogasi peÂlaku dan anaknya Andre dibantu beberapa keluarga lain melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan intimidasi dan penyiksaan terhadap korban berlangsung sekitar pukul 01.00 WIT hingga pukul 09.00 WIT.
âDong bawa beta itu sekitar jam 1 malam, setiap dong tanya (inteÂrogasi) dong pukul ada yang jamÂbak rambut ada yang tampar. Beta sempat melawan, tapi dong banya, sampe jam 9 pagi baru dong kasi pulang beta,â jelasnya.
Akibat dari perlakuan tersebut, korban harus pulang dengan sejumlah memar dan luka di wajah dan lengan. Keluarga korban yang mengetahui tidak terima dengan apa yang dialami korban.
Usai korban pulang ke rumah, ibu korban Hapsa Rahawarin meÂngÂambil inisiatif untuk melaporkan kasus tersebut di Polsek Baguala. Namun bukannya mendapat perÂlinÂdungan hukum laporan ibu korÂban tidak ditanggapi serius. Polisi justru mengarahkan korban dan ibunya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
âSetelah kejadian beta anak masih trauma, setelah dia kondisi mulai stabil malamnya katong (kita) lapor ke Polsek Baguala. Polisi tidak arahkan katong untuk visum, tapi arahkan untuk selesaiÂkan secara kekeluargaan. KalauÂpun mau secara kekeluarga polisi juga seng mampu hadirkan para pelaku, intinya beta seng mau dan mau prosesnya jalan,â tukasnya.
Hapsa mengatakan pihaknya akan kembali menempuh jalur huÂkum lain dengan melapor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
âBeta mau kepastian hukum, hari Senin besok (hari ini Red) beta akan lapor ke Polresta Ambon,â tegasnya.
Sementara Kapolsek Baguala AKP Morlan Hutuhean yang dikonÂfirmasi terkait kasus tersebut, meÂngaku sudah mengecek ke SPK, namun tidak ada laporan dimakÂsud. Dirinya mengatakan sudah memberikan arahan kepada angÂgota untuk merespon seluruh laporan masyarakat. âSaya sudah cek SPK 1 dan 2 tidak ada laporan tersebut, saya sementara cek SPK 3. Sesuai arahan saya seluruh laÂporan masyarakat harus direspon piket, dan sampai saat ini belum ada komplain masyarakat ke saya,â ujar Kapolsek.
Ditanya soal arahan untuk peÂnyelesaian secara kekeluargaan, Kapolsek mengaku mediasi seluÂruhnya tergantung korban, namun tidak menjadi tugas pokok polisi sebagai juru mediasi.
âTidak pernah polisi pak jadi juru mediasi, semua dari korban. Kalau korban mintanya demikian polisi tidak bisa mengharuskan supaya buat laporannya,âjelas Kapolsek berdalih. (S-45)