AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga tersangka korupsi dalam kasus anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, satu diantaranya, Kepala Dinas Lucia Izack.
Kadis LHP Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebaÂgai tersangka dalam kasus koÂrupsi anggaran Bahan BaÂkar miÂnyak di dinas tersebut.
Selain Lucia Izack, jaksa juga menetapkan PPK Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang KoÂta, Ricky M Syauta sebagai terÂsangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fritz Nalle yang langsung memberikan keterangan kepada pers, di kantornya, Senin (7/6), menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang paling berÂtanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon.
âDitetapkan tiga tersangka. Pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,â kata Nalle.
Menurutnya, penetapan LuÂcia Cs sebagai tersangka dilakÂukan usai gelar perkara Kamis (27/5) lalu. Dari hasil penyidikan, dikeÂtahui penyimÂpangan yang dilakukan sebeÂsar Rp 1 milliar lebih.
âDalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5.633.337.524 dan dari hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019. Nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (kerugian negara),â tandas Nalle.
Dalam proses penyilidikan kata Nalle, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Ambon sebesar Rp 81 juta. Walau begitu, dia tidak merinci lebih jauh, siapa saja yang mengembalikan uang pengganti itu.
Selain itu, tambah dia, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Baru Rilis
Pada kesempatan itu, Kajari Ambon mengatakan, rilis resmi penetapan tersangka baru disampaikan lantaran masih adanya rangkaian pemeriksaan lanjutan, yang harus dilakukan termasuk koordinasi dengan pihak BPKP.
âKenapa baru kami rilis sekarang? Karena masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPKP, sehingga rilis tersangka disesuaikan momen dan waktu yang tepat,â jelas Kajari.
Dalam pengusutannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang- Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana
Kadis Staf Terlibat
Diberitakan sebelumnya, Lucia Izaac diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020.
Tim penyidik Kejari Ambon menemukan anggaran BBM tahun 2019 sebesar Rp 9 miliar fiktif, sementara tahun 2020 masih dilakukan pengumpulan data dan keterangan.
Penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk Kadis LHP Lucia Isaac, Kabid Persampahan, Frangky Mahulette dan PPK Yani Tabalessy serta sejumlah sopir angkutan sampah.
Pemeriksaan terhadap kadis LHP dilakukan Senin (5/4) lalu. Selanjutnya jaksa meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang kuat.
Informasi diperoleh Siwalima di kejaksaan, anggaran BBM sebesar Rp 9 miliar diduga tidak masuk ke kas daerah tetapi ke kantong-kantong pribadi. Kebijakan yang dilakukan dengan menerapkan sistim shifting pada setiap mobil sampah, namun sayangnya kebijakan itu hanya akal-akalan untuk meraup keuntungan.
âMisalnya mobil A punya 3 shift, pertama untuk mobil 05-09 di lokasi A. Kedua 11-13 di lokasi B dan tiga, 15-18 lokasi C. dari 3 shift itu supir Cuma dapat biaya BBM untuk 2 shift saja,â jelas sumber itu, Rabu (14/4).
Kata sumber yang enggan namanya dikorankan ini, seluruh kebijakan ini diketahui Kadis, Lucia Izaac.
Sumber ini juga menjelaskan, sistim ini diduga sudah berlangsung lama, karena bukan saja tahun 2019 yang ditemukan jaksa dana raib, tetapi diduga terjadi tahun 2018 dan 2017.
âIni tahun 2019 yang ditemukan jaksa, ada juga tahun 2018 dan 2017. Kalau tahun 2020 itu juga jaksa sementara selidiki,â kata sumber itu.
Walikota Dukung
Terpisah, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menduÂkung proses hukum yang semenÂtara dilakukan terhadap eks Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaack.
âSaya menghormati betul itu proses hukumnya, lalu nanti mari kita ikuti saja dia punya perkembangan,â jelas walikota kepada Siwalima di Ambon, Senin (7/6).
Walikota mengungkapkan, bukti dari dukungannya terhadap proses hukum tersebut yaitu, pihaknya telah menetapkan pengganti sementara eks kadis.
âBukti dari pada menghormati proses hukum kita sudah menetapkan pelaksana tugas untuk melaksanakan tugasnya, sambil tunggu ibunya memberikan perhatian terhadap penanganan masalahnya,â ungkap walikota.
Disinggung terkait keterlibatan kepala bidang persampahan yang turut berperan dalam kasus tersebut, dirinya membantah tak ada keterlibatan oknum ASN lainnya.
âBukan Kabid, kabid nggak yang tersangka itu kadis, kemudian PPK, kemudian maneger SPBU itu jelas,â bebernya.
Walikota mengakui, jauh sebelum ditetapkannya kadis menjadi tersangka, pihaknya telah mengantongi permohonan pensiun dari eks kadis tersebut.
âJadi jauh sebelum ibu kadis itu ditetapkan dia sudah mengajukan permohonan pensiun dini sebelum itu beliau sudah mengajukan permohonan pensiun dini. Jadi mungkin punya feeling to,â pungkas Louhenapessy.
Sementara itu, Lucia Izaac yang coba dihubungi beberapa kali, tidak merespon panggilan Siwalima. (S-52/S-45)