AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis LingÂkungan Hidup dan PerÂsampahan (LHP) Kota Ambon, Lucia Izack meÂngakui menggunakan anggaran BBM di luar peruntukannya. PengaÂkuan tersebut disamÂpaiÂkanÂnya kepada hakim di PengÂadilan Tipikor Ambon Kamis (13/1).
Lucia memberikan keterangan sebagai terÂdakwa kepada majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Felix Wuisan. Tim Jaksa PeÂnuntut Umum yang dipimpin Ajid Latuconsina menghadirÂkan Lucia sebagai terdakwa.
Lucia didampingi PenaÂsehat Hukum, Jonathan KaiÂnama. Sidang digelar secara virtual melalui video conference. Dalam keterangan Lucia diketahui terdapat sejumlah kebijaÂkannya selaku kadis yakni mengÂgunakan anggaran BBM yang sehaÂrusnya digunakan untuk operasioÂnal pengangutan sampah.
Diketahui sisa anggaran BBM yang dihambur-hamburkan Kadis untuk program fiktif tersebut berasal dari selisih anggaran BBM kendaÂraan Amroll. Seperti keterangan Bendahara Pengeluaran Yenny Wattimena yang mengatakan Lucia Izaack, memerintahkannya untuk memanipulasi laporan pertanggungÂjawaban pembayaran BBM item mobil armroll menggunakan tiga jalur, padahal rillnya hanya dua jalur.
Perintah langsung tersebut diÂsampaikan Lucia saat memanggil dirinya dan bendahara pembantu, Maureen Luhukay. Hanya saja perÂnyataan ini dibantah Lucia.
âSaya tidak pernah memerintahÂkan demikian,â bantah Lucia.
Menurutnya, saat itu bendahara pengeluaran memberitahukan untuk pembayaran Amrol tidak maksimal untuk dua jalur. Namun dirinya mengatakan untuk membayar dua jalur. Sementara selisih anggaran disimpan untuk mengatisipasi keÂterlambatan SP2D.
âAmrol diminta 3 jalur di bayar 2 jalur, ada selisih uang yang disimpan bendahara pengeluaran atas sepeÂngetahuan saya, anggarannya diÂsimÂpan dan diprioritaskan untuk panjar para supir manakala SP2D terlambat, dan memang setiap bulan SP2D kami baru keluar di atas tanggal 10 bahkan di Oktober sama sekali tidak keluar,â ungkapnya.
Peryataan Lucia ini berbanding terbalik dengan fakta yang ada.
Bukannya menyimpan selisih anggaran untuk mengantisipasi keterlambatan SP2D, Lucia justru mengeluarkan kebijakan hingga selisih anggaran yang tersimpan tersebut habis terpakai.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan yakni pemberian insentif atau reward kepada sejumlah pejabat di Dinas LHP dengan menggunakan anggaran BBM. Padahal pemberian insetif tidak masuk dalam pagu anggaran. Hal itu dilakukan atas inisiatif Lucia Izack selaku Kadis.
Anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan fiktif ini terbilang cukup besar, lantaran jumlah insentif yang diberikan dibanrol dengan nilai Rp.2.5 Juta hingga 10 juta per orangnya.
Anehnya insentif tersebut juga diterima oleh Lucia Izack sendiri.
âInsentif ini merupakan pengharÂgaan untuk para pekerja, kebijakan ini atas pembahasan antara saya, sekretaris dan bendahara, karena tidak dianggarkan. Anggarannya diambil dari anggaran BBM dengan jumlah beragam. Saya, sekretaris dan PPK terima 10 juta, Kasubbag Persampahan, Bendahara PengeluaÂran terima 5 juta dan bendahara penÂdamping menerima Rp.2.5 juta,â jelas Lucia menjawab pertanyaan JPU.
Tak hanya ditahun 2019, Lucia juga mengakui bahwa pemberian insentif juga dilakukan ditahun 2020 dengan menggunakan sisa dari angÂgaran BBM, padahal dirinya meÂngetahui bahwa sisa anggaran terÂsebut harusnya dikembalikan ke kas.
âItu berlangsung hingga 2020 maÂsih menggunakan anggaran BBM, kalau sesuai ketentuan harusnya di kembalikan ke kas,â akuinya.
Keterangan Lucia Izack ini sempat menimbulkan pertanyaan baru JPU, dikarenakan fakta persidangan, pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya dimintai keterangan bertolak belakang dengan keteraÂngan Lucia.
Sekretaris Dinas Alfredo LekaÂmahua misalnya, dalam persidangan sebelumnya, mengaku hanya meÂnerima Rp.5 juta dari insentif, sementara PPK Mauritz malah meÂngaku tidak menerima sama sekali. Tak hanya dua pejabat DLHP ini, nama nama yang disebutkan Kadis sebagai penerima Insentif juga membantah menerima uang sesuai jumlah yang dikatakan.
Lalu kemana anggaran tersebut mengalir ? Masih menjadi misteri yang dimasukan JPU sebagai cataÂtan untuk proses sidang selanÂjutnya. Mendengar keterangan terÂdakwa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (S-45)