SIWALIMA.id > Berita
LSM Perempuan Desak Walikota Tindak Pelaku Pelecehan
Pemerintahan | Rabu, 24 September 2025 pukul 23:09 WIT

AMBON, Siwalimanews – Rame-rame sejumlah LSM perempuan mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Pegawai Satpol PP Kota Ambon berinisial NW alias Noat terhadap juniornya.

Tindakan pelecehan seksual yang terjadi pada 8 September 2025 lalu, saat perayaan

HUT Kota Ambon ke 450 ter­sebut dinilai sebagai bentuk tin­dak pidana yang harus diberikan sanksi tegas oleh walikota.

Ade Ohello dari Devisi Layanan dan Pengaduan Kekerasan terha­dap perempuan dan anak Yayasan Jantong Hati mengungkapkan, tin­dakan pelecehan seksual terha­dap korban di lingkungan kantor merupakan tindakan yang tidak bisa diterima.

Ohelo menilai, ada proses pem­biaran yang dilakukan oleh pim­pinan sampai miras bisa terjadi dilingkungan kantor, ada niat dan kesempatan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya.

“Kita tidak saja fokus kepada perbuatan pelaku, tetapi juga ada proses pembiaran karena itu lingkungan kantor kok pelaku begitu berani melakukan, terus minum miras lagi di kantor, ini berarti sudah ada niat, dan karena ada kesempatan,” ujarnya kepada Siwalima di Ambon, pekan ke­marin

Disisi yang lain, apa maksud dari Noat menanyakan kepada korban ada hamil atau tidak. Ini maksud pertanyaan untuk apa? Ini sebuah kata-kata yang sangat mengdis­kredit­kan perempuan.

Dia meminta Walikota memberikan sanksi tegas bila perlu pecat tetapi juga harus dipidanakan, karena ditakutkan akan muncul juga di lingkup kerja yang lainnya.

Ohello juga mengungkapkan, jika miras terjadi di lingkungan kantor, maka hati-hari pasti ada perilaku dan ada potensi predator seks itu bisa terjadi.

Mengapa? Karena perkataan ada hami atau tidak menjadi bagian menjatuhkan harga diri perempuan

Waspada Predator

Sementara Ima Sangadji dari Yayasan Walang Perempuan meng­ungkapkan, dengan adanya tindakan yang dilakukan pegawai satpol PP terhadap juniornya, maka harus hati-hati diduga ada predator seks di lingkungan kerja.

Sangadji kepada Siwalima di Ambon, peka) takut jika perilaku Noat yang demikian terang-terangan terjadi di lingkungan kantor Satpol PP, maka sudah harus ditelusuri jangan sampai ada korban-korban lainnya yang juga melakukan per­buatan demikian.

“Jadi musti ada kehati-hatian terhadap predator seks dan ini harus ada tindak tegas dari Walikota,” kecamnya.

Kecam

Ulfa Tuahuns dari Cinta Anak Nege­ri juga mengecam tindakan yang dila­kukan oleh pelaku terhadap korban.

Dia meminta Kepala Satpol PP jangan diam, karena itu terjadi di lingkungan kerjanya dengan jumlah perempuan di Satpol PP sedikit maka harus diberikan perlindungan.

“Mengapa bisa minum miras di kantor. Dan mengapa sampai hal ini bisa terjadi. Maka diduga jika kita tracking ini sudah terbiasa, perlu di­be­rikan sanksi tegas,” ujarnya sembari me­minta Walikota tindak tegas

“Kami LSM Perempuan minta walikota harus bertindak tegas,” tuturnya.

Tak Dibenarkan

Pengurus DPD Forum Pember­dayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Maluku, Dessy Patty mengecam ke­ras  perbuatan yang dilakukan Noat.

Kata dia, hal yang tidak dibenar­kan perbuatan bejat itu dilakukan yaitu, lingkungan kerja itu ruang publik, dan di ruang itu juga terdapat aturan, sehingga sangat disayang­kan itu bisa terjadi.

“Ini sangat disayangkan, jika di lingkungan kerja dengan banyak aturan itu saja sudah terjadi demi­kian?, lalu bagaimana di lingkungan yang lain?. Apalagi di Satpol PP itu jumlah ASN perempuan tidak terlalu banyak. Mestinya dilindungi,” katanya.

Dia meminta, agar oknum pelaku tersebut ditindak tegas karena dita­kutkan hal itu juga akan terjadi lagi.

“Untuk oknum pelaku harus ditin­dak tegas dan dianalisis atau ditra­cking apakah hari ini saja. Kemudian ruang kerja bukan untuk miras walaupun kita orang Maluku merasa bahwa miras itu kebiasaan oh tidak bisa, tidak bisa dinormalisasikan dalam ruang publik dengan miras,” tegasnya.

Ditegaskan, jika ruang publik yang didominasi dengan laki-laki saja sudah demikian.

“Saya minta bapak ibu di Peme­rintah Kota terkhusus walikota untuk bertindak tegas, pembinaan atau apapun itu, dan mengeluarkan tidak diizinkan atau tidak diperke­nankan ada bau miras diruang kerja,” pintanya

Dia meminta, walikota untuk mela­kukan sidak kepada dinas-dinas, sehingga tidak terjadi di dinas lain.

Dia meminta sanksi pidana maupun sanksi kedisiplinan dari Pemkot Ambon harus dilakukan, dan bila perlu korban melaporkan untuk memberikan efek jera.

Masih Proses

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus menegaskan, pihaknya masih proses aduan du­gaan pelecehan seksual yang dilaku­kan oknum Satpol PP berinisial NW alias Noat.

“Kami masih sementara berpro­ses,“ ujarnya singkat kepada Siwa­lima, Senin (22/9).

Dikatakan, BKSDM nantinya akan memeriksa baik pengadu, CM dan yang diadu NW alias Noat.

“Mohon maaf untuk siapa yang sudah diperoksa, saya tidak bisa sampaikan. Yang pasti kami sudah periksa salah satunya. Nanti saya juga masih koordinasi lagi dengan pembina kepegawaian soal hal ini, “terangnya.

Ia memastikan, BKSDM akan me­laksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan dan tidak ada ketimpangan dalam proses peme­riksaan nanti.

“Kami akan berproses sesuai aturan dan hasilnya seperti apa itu nanti disampaikan kepada pembina kepegawaian, “tandasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps