AMBON, Siwalimanews – Rame-rame sejumlah LSM perempuan mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Pegawai Satpol PP Kota Ambon berinisial NW alias Noat terhadap juniornya.
Tindakan pelecehan seksual yang terjadi pada 8 September 2025 lalu, saat perayaan
HUT Kota Ambon ke 450 terÂsebut dinilai sebagai bentuk tinÂdak pidana yang harus diberikan sanksi tegas oleh walikota.
Ade Ohello dari Devisi Layanan dan Pengaduan Kekerasan terhaÂdap perempuan dan anak Yayasan Jantong Hati mengungkapkan, tinÂdakan pelecehan seksual terhaÂdap korban di lingkungan kantor merupakan tindakan yang tidak bisa diterima.
Ohelo menilai, ada proses pemÂbiaran yang dilakukan oleh pimÂpinan sampai miras bisa terjadi dilingkungan kantor, ada niat dan kesempatan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya.
âKita tidak saja fokus kepada perbuatan pelaku, tetapi juga ada proses pembiaran karena itu lingkungan kantor kok pelaku begitu berani melakukan, terus minum miras lagi di kantor, ini berarti sudah ada niat, dan karena ada kesempatan,â ujarnya kepada Siwalima di Ambon, pekan keÂmarin
Disisi yang lain, apa maksud dari Noat menanyakan kepada korban ada hamil atau tidak. Ini maksud pertanyaan untuk apa? Ini sebuah kata-kata yang sangat mengdisÂkreditÂkan perempuan.
Dia meminta Walikota memberikan sanksi tegas bila perlu pecat tetapi juga harus dipidanakan, karena ditakutkan akan muncul juga di lingkup kerja yang lainnya.
Ohello juga mengungkapkan, jika miras terjadi di lingkungan kantor, maka hati-hari pasti ada perilaku dan ada potensi predator seks itu bisa terjadi.
Mengapa? Karena perkataan ada hami atau tidak menjadi bagian menjatuhkan harga diri perempuan
Waspada Predator
Sementara Ima Sangadji dari Yayasan Walang Perempuan mengÂungkapkan, dengan adanya tindakan yang dilakukan pegawai satpol PP terhadap juniornya, maka harus hati-hati diduga ada predator seks di lingkungan kerja.
Sangadji kepada Siwalima di Ambon, peka) takut jika perilaku Noat yang demikian terang-terangan terjadi di lingkungan kantor Satpol PP, maka sudah harus ditelusuri jangan sampai ada korban-korban lainnya yang juga melakukan perÂbuatan demikian.
âJadi musti ada kehati-hatian terhadap predator seks dan ini harus ada tindak tegas dari Walikota,â kecamnya.
Kecam
Ulfa Tuahuns dari Cinta Anak NegeÂri juga mengecam tindakan yang dilaÂkukan oleh pelaku terhadap korban.
Dia meminta Kepala Satpol PP jangan diam, karena itu terjadi di lingkungan kerjanya dengan jumlah perempuan di Satpol PP sedikit maka harus diberikan perlindungan.
âMengapa bisa minum miras di kantor. Dan mengapa sampai hal ini bisa terjadi. Maka diduga jika kita tracking ini sudah terbiasa, perlu diÂbeÂrikan sanksi tegas,â ujarnya sembari meÂminta Walikota tindak tegas
âKami LSM Perempuan minta walikota harus bertindak tegas,â tuturnya.
Tak Dibenarkan
Pengurus DPD Forum PemberÂdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Maluku, Dessy Patty mengecam keÂras perbuatan yang dilakukan Noat.
Kata dia, hal yang tidak dibenarÂkan perbuatan bejat itu dilakukan yaitu, lingkungan kerja itu ruang publik, dan di ruang itu juga terdapat aturan, sehingga sangat disayangÂkan itu bisa terjadi.
âIni sangat disayangkan, jika di lingkungan kerja dengan banyak aturan itu saja sudah terjadi demiÂkian?, lalu bagaimana di lingkungan yang lain?. Apalagi di Satpol PP itu jumlah ASN perempuan tidak terlalu banyak. Mestinya dilindungi,â katanya.
Dia meminta, agar oknum pelaku tersebut ditindak tegas karena ditaÂkutkan hal itu juga akan terjadi lagi.
âUntuk oknum pelaku harus ditinÂdak tegas dan dianalisis atau ditraÂcking apakah hari ini saja. Kemudian ruang kerja bukan untuk miras walaupun kita orang Maluku merasa bahwa miras itu kebiasaan oh tidak bisa, tidak bisa dinormalisasikan dalam ruang publik dengan miras,â tegasnya.
Ditegaskan, jika ruang publik yang didominasi dengan laki-laki saja sudah demikian.
âSaya minta bapak ibu di PemeÂrintah Kota terkhusus walikota untuk bertindak tegas, pembinaan atau apapun itu, dan mengeluarkan tidak diizinkan atau tidak diperkeÂnankan ada bau miras diruang kerja,â pintanya
Dia meminta, walikota untuk melaÂkukan sidak kepada dinas-dinas, sehingga tidak terjadi di dinas lain.
Dia meminta sanksi pidana maupun sanksi kedisiplinan dari Pemkot Ambon harus dilakukan, dan bila perlu korban melaporkan untuk memberikan efek jera.
Masih Proses
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus menegaskan, pihaknya masih proses aduan duÂgaan pelecehan seksual yang dilakuÂkan oknum Satpol PP berinisial NW alias Noat.
âKami masih sementara berproÂses,â ujarnya singkat kepada SiwaÂlima, Senin (22/9).
Dikatakan, BKSDM nantinya akan memeriksa baik pengadu, CM dan yang diadu NW alias Noat.
âMohon maaf untuk siapa yang sudah diperoksa, saya tidak bisa sampaikan. Yang pasti kami sudah periksa salah satunya. Nanti saya juga masih koordinasi lagi dengan pembina kepegawaian soal hal ini, âterangnya.
Ia memastikan, BKSDM akan meÂlaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan dan tidak ada ketimpangan dalam proses pemeÂriksaan nanti.
âKami akan berproses sesuai aturan dan hasilnya seperti apa itu nanti disampaikan kepada pembina kepegawaian, âtandasnya. (S-26)