AMBON, Siwalima.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi terkait perannya dalam menjaga dan menjamin menjamin simpanan nasabah di bank.
Jaminan yang diberikan oleh LPS sesuai UU Nomor: 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerapkan sistem penjaminan yang lebih terbatas itu yakni tabungan, giro, deposito dan bentuk simpanan lainnya.
“Setiap nasabah dijamin hingga 2 miliar per nasabah per bank. LPS menjamin simpanan nasabah pada bank yang telah berstatus peserta penjaminan, yang meliputi seluruh bank umum dan BPR yang beroperasi di Indonesia,” tegas Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III - Sulawesi Maluku Papua, Prayitno Amigoro, saat penyampaian materinya pada LPS Media Meet Up, yang berlangsung di Kota Ambon, Senin (17/11).
Menurutnya kehadiran LPS bermula dari krisis moneter 1998 yang menyebabkan 16 bank dilikuidasi. Pemerintah mengeluarkan jaminan penuh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Dengan pembentukan UU LPS sebagai landasan hukum, LPS berperan aktif dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai salah satu pilar penjaga stabilitas.
“Peran utamanya adalah memberikan jaminan simpanan dan menjaga stabilitas sistem perbankan, yang merupakan bagian penting dari upaya KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan,” ungkapnya.
LPS berkoordinasi dengan anggota KSSK lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
“LPS menjamin simpanan nasabah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terutama di saat krisis dimana LPS berkoordinasi dengan anggota KSSK lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.
Untuk itu ia berharap keberadaan LPS ini agar dapat mendorong terciptanya rasa aman dan kepercayaan penuh terhadap sistem perbankan di Indonesia.
“Disinilah peran media, agar masyarakat pihak dan tahu keberadaan LPS, karena masyarakat berharap simpanan mereka di bank aman dan terlindungi, bahkan jika bank tersebut mengalami masalah keuangan atau dilikuidasi,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, menyampaikan pentingnya peran media dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah.
Fuad menekankan, pentingnya peran media dalam edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan simpanan LPS khususnya di wilayah Sulampua.
“Media memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penjaminan simpanan,” katanya.(S-25)