AMBON, Siwalimanews – Langkah lima anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon mengusut dugaan penyelewengan di Gugus Tugas Covid-19 harusnya diapresiasi. Tetapi malah, mereka dimutasikan.
Setelah dimutasikan KapolÂresta Pulau Ambon Kombes Leo Simatupang, mereka kini menÂjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku.
Sumber Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, mutasi kelima anggota unit Tipikor Polrestas Ambon itu berawal dari surat perintah Nomor: SP/VIII/2020/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik.
Berdasarkan surat perintah itu, mereka diperintahkan untuk melakuÂkan serangkaian tindakan kepolisian selama masa pancegahan Covid-19 dan melakukan asistensi dengan dinas terkait dan atau gugus tugas perÂcepatan penanggulangan Covid-19 meliputi; anggaran yang diperguÂnakan untuk kegiatan Covid-19, pengadaan alat kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.
Saat melakukan asistensi, mereka menemukan dugaan mark up data jumlah kasus orang dalam pemanÂtauan (ODP), pasien dalam pengaÂwaÂsan (PDP), dan jumlah tenaga keÂsehatan (nakes). Tak hanya itu, meÂreka juga menemukan hak-hak nakes dipotong.
Disaat bukti indikasi penyeleÂweÂngan sudah di tangan, dan hendak ditindaklanjuti lebih lanjut, mereka malah dimutasikan.
âIya benar ada penyidik di ResÂkrim Polresta yang sudah dimutasiÂkan ke satker lain, gara-gara usut dana covid,â kata sumber itu kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Ia menyayangkan penyidik-penyiÂdik berkualitas di unit Tipikor PolÂresta Ambon itu dimutasikan hanya karena usut dugaan penyelewengan dana Covid-19.
âItu kan wajar kalau polisi meneÂmukan hal-hal yang tidak beres atau mencurigakan wajar dong polisi cari tahu atau usut. Kan begitu,â ujarÂnya.
Tidak hanya itu, sumber itu meÂngaku, para penyidik tersebut juga diperiksa oleh Propam Polda MaÂluÂku. Alasannya, surat perintah yang dikeluarkan hanya untuk pendamÂpingan atau asistensi, namun saat menemukan dugaan penyeleweÂngan mereka langkah hukum lanÂjutan.
âJadi begini, mereka itu diperiksa di Bid Propam terkait dengan surat perintah yang sifatnya asistensi atau pendampingan, tapi ditindakÂlanjuti dengan melakukan pengusuÂtan. Itu yang saya tahu,â ujar sumber lagi.
Dalam surat perintah itu jelas untuk asistensi. Tetapi mereka meÂlakukan tindakan hukum lanjutan. Langkah ini didengar Pemkot Ambon. Selanjutnya dilaporkan ke guÂgus tugas dan Pemprov Maluku. DiÂduga ada intervensi, sehingga lima anggota polisi itu dimutasikan.
âDiduga ada intervensi, makanya para penyidik ini menghentikan peÂngusutan dan akhirnya dimutasikan dari reskrim,â tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes Roem Ohoirat yang dikonÂfirmasi mengatakan, langkah yang dilakukan penyidik Satreskrim adaÂlah pendampingan atau asistensi.
âJika dalam asistensi atau penÂdamÂpingan tersebut ditemukan adaÂnya ketidakberesan, ya, namanya juga asistensi adalah memberikan pendampingan. Kalau menemukan kekurangan atau kejanggalan tentuÂnya kita memberitahukan ada kekuÂraÂngan disini, tolong dibetulkan. Nah, itu yang penyidik kami sudah lakukan, dan terlalu jauh dari surat perintah itu,â kata Ohoirat. Ditanya lebih jauh, Ohoirat enggan berkoÂmentar.
Temuan Bukti
Seperti diberitakan, saat tim SatÂresÂkrim Polresta Ambon melakukan asistensi terhadap gugus tugas, khuÂsusnya Dinas Kesehatan diteÂmuÂkan sejumlah dugaan penyeleÂwengan.
Pejabat Dinas Kesehatan mengÂarahÂkan agar data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Arahan disampaiÂkan kepada hampir semua puskesÂmas di Kota Ambon.
Misalnya di puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur SeÂlatan, banyak nama yang dimasukan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tinggalnya di Namlea, KaÂbupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi berÂtujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Semakin baÂnyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.
âSaat tim Polresta Ambon melakuÂkan asistensi, bukti-bukti itu ditemuÂkan,â ujar sumber di Pemkot Ambon.
Ia menyebutkan, Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebeÂsar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga buÂlan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas KeseÂhatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insentif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima intensif sebaÂnyak 200 orang. Kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. âJadi totalnya 414 orang saja,â ujarnya.
Dari jumlah 653 nakes di 21 pusÂkesmas, minus Puskesmas HutuÂmuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif.
âJumlah 239 ini yang diduga fiktif, mark up, yang dipakai untuk mengÂusulkan pencairan anggaran, biar uang yang keluar gede. PertaÂnyaÂannya, uang milik nakes fiktif itu dikemanakan,â ujar sumber itu.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan sanÂtunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian meÂnyebutkan, besaran insentif nakes maÂsing-masing; dokter speÂsialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
âNamun nakes tak menerima seÂbesar itu, yang diterima justru nilaiÂnya di bawah sekali,â ujarnya. (S-32)