AMBON, Siwalimanews – Kurang dari sebulan, masa jabatannya sebagai Walikota Ambon berakhir dan Richard Louhenapessy bakal dibuat sibuk dengan berbagai kasus hukum, mulai dari pemeriksaan KPK, hingga laporan polisi.
Memang oleh Komisi PembeÂrantasan Korupsi, Walikota Ambon dua periode itu suÂdah berulang kali diperiksa, terkait dengan dugaan koÂrupsi seÂmasa menjabat sedari 2011-2021.
Selain RL, sebutannya, anak, keluarga, hingga keÂraÂÂbat dekatnya juga ikut diÂgarap penyidik lembaga anti rasuah itu.
Begitupun dengan sejumÂlah kepala dinas yang antri diperiksa berulang kali oleh penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, WaiÂhaong, Ambon.
Tak ketinggalan, sejumlah rekanan kelas kakap yang dikenal dekat deÂngan RL juga turut diperiksa. BahÂkan seÂluruh kepala dinas dan rekaÂnan, dihaÂruskan membawa print out rekening koran sepuluh tahun terÂakhir.
Berbagai sumber yang dekat deÂngan KPK menyebutkan, kasus hukum yang melilit RL masih meÂnganga dan tunggu waktu untuk dieksekusi.
Kini, di akhir masa jabatannya, RL kembali dibikin kaget dengan lapoÂran Lumbung Informasi Rakyat (LIÂRA) ke Kapolri, terkait Surat PeÂrintah Perjalanan Dinas fiktif PemeÂrintah Kota Ambon mandek di PolÂresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.
Empat tahun sudah kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemerintah Kota Ambon tertahan di Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease. Puluhan saksi sudah diperiksa, termasuk RL dan istrinya, Leberina LouhenaÂpessy, namun kasus ini jalan di tampat dan tak ada perkembanganÂnya. Hal ini membuat Dewan PimÂpinan Wilayah LIRA Provinsi MaluÂku melaporkan ke Kapolri.
Dalam laporan nomor 11/A-DPW/LIRAMAL/IV/2022, perihal: laporan tentang mandeknya penaganan kaÂsus dugaan korupsi atas kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon Tahun 2011 oleh Polres Pulau Ambon dan PP Lease, LIRA menyebutkan, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 murni merupakan hasil temuan penyidik Polres Ambon dan Pp LeaÂse, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Adapun motifnya dengan cara menggunakan biaya perjalanan fiktif sambil merekayasa surat tugas maupun tiket perjalanan dan belum bisa dipertanggungjawabkan sebeÂsar Rp742 juta lebih.
Bukan itu saja, ada tiket perjalanan sebesar Rp342 juta lebih dengan nama tanggal keberangkatan code booking yang semuanya itu tidak terdaftar pada maskapai penerbaÂngan baik Garuda, Sriwijaya Air maupun Batavia Air.
Kepada Siwalima, Kamis (21/4), Sariwating menuturkan, kasus SPPD fiktif mulai dan lidik pada bulan Mei 2018 saat Polres Ambon dijabat oleh Kapolres Sutrisno Hadi Santoso dan Kasat Reskrim AKP Rival Effendy Adikusuma.
Menurutnya, kedua pejabat ini berÂsama penyidik serius dan bersuÂngguh-sungguh ingin agar kasus ini secepatnya dituntaskan.
Kesungguhan ini bisa dibuktikan dengan kerja keras dari tim penyidik sehingga berhasil mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbaÂgai pihak, serta diperkuat dengan dokumen-dokumen yang berhasil disita, sehingga dalam jangka waktu dua bulan saja yaitu bulan Juni 2018 dilakukan gelar perkara bertempat di Ditreskrimsus Polda Maluku. SeÂlanjutnya, gelar perkara yang dilaÂkukan saat itu, selain dihadiri oleh tim penyidik, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor juga turut hadir Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Huwae.
Dari gelar perkara tersebut, disimÂpulkan bahwa kasus ini layak dan patut untuk ditingkatkan ke penyeÂlidikan.
Penyidikan, ujar Sariwating, diÂkerjakan penyidik bekerja penuh semangat dengan target agar kasus ini segera dituntaskan. âDimulai dengan mengirim surat pemberitaÂhuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Ambon, kemuÂdian memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Saksi-saksi yang dipanggil dan sudah dimintai keterangan selain pejabat teras pada Pemkot Ambon, tidak terkecuali Walikota Ambon Richard Louhenapessy, beserta istrinya,â ujarnya.
Namun kata Sariwating, saat penyidik sedang mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntun umum, tiba-tiba masyaÂrakat dikagetkan dengan adanya mutasi jabatan bagi Kasat Reskrim AKP Rival Effendy Adikusuma, perwira yang berhasil membongkar kasus ini dari awal hingga berada di tahap penyidikan harus rela meninggalkan kesatuannya.
Tak lama setelah Rival berpindah tugas, giliran Kapolres AKPB SutÂrisno Hadi Santoso juga ikut dimuÂtasi. Pengganti Sutrisno yaitu KomÂbes Leo Surya Nugraha SumatuÂpang yang diharapkan bisa melanÂjutkan proses penyidikan ternyata tidak melakukan tugasnya sema sekali.
Kini pengganti Leo sebagai KaÂpolres adalah Kombes Pol Raja Arthur Lumogga, sedangkan AKP Mido Manik menjabat sebagai Kasat Reskrim. Kedua pejabat ini masih akfit memimpin Polres Ambon, namun sangat disayangkan kasus yang telah berjalan selama 4 tahun sejak mulai diusut di tahun 2018 oleh pejabat Polres yang baru inipun tidak mampu untuk diselesaikan.
Kasus ini seakan tidak diperhatiÂkan, tetap mandek. entah apa kendala utama sehingga penyidik tidak bergairah untuk menuntaskannya.
Untuk ketahui, sejak kasus ini diusut tahun 2018 hingga saat ini, sudah terjadi pergantian kapolres/kapolresta sebanyak 3 kali begitu juga dengan Kasat Reskrim telah diganti sebayak 3 kali, namun kasus ini tetap tidak bisa diselesaikan.
âPenegasan hukum semacam ini, tegas Sariwating, seharusnya tidak boleh terjadi dan akhirnya akan berpengaruh terhadap citra dan nama baik dari korps kepolisian itu sendiri.
âSaksi-saksi semua telah diperiksa bukti-bukti sudah ditangan penyidik bahkan hasil audit dari bahan pemeriksa keuangan telah dikanÂtongi, lalu apa yang menjadi hamÂbatan sehingga kasus ini mengamÂbang tak jelas. kuat dugaan ada pihak-pihak tertenti yang turu meÂngintervensi kasus ini,â ujarnya.
LIRA menyimpulkan, berdasarkan apa yang diuraikan itu maka dapatÂlah ditarik kesimpulan bahwa tidak ada niat yang sungguh dari Polres, bolehlah dikatakan ada duÂgaan penyidik mendapat tekanan dalam menjalakan tugasnya, sebagai apaÂrat penegak hukum yang profesional sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Karenanya LIRA meminta Kapolri membentuk tim terpadu langsung dari mabes Polri agar bisa mengusut kasus ini dan menyelesaikanya seÂsuai dengan ketentuan yang berÂlaku.
âJika dalam pengusutan nanti oleh tim ditemukan adanya unsur keseÂngajaan yang dilakukan pihak PolÂres, maka haruslah diambil tindaÂkan tegas dan menegur agar nama baik dan citra Polri tidak bisa tergerus dan tercemar di mata masyarakat,â harapnya.
Laporan ini kemudian tembusanÂnya disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Maluku, Presiden LSM LIRA Indonesia di Jakarta.
Pertanyakan
Praktisi hukum Fileo Pistos Noija dan Gideon Batmomolin mempertaÂnyakan alasan mengapa kasus duÂgaan korupsi SPPD Fiktif Pemkot Ambon yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon mendek.
Menurut Noija, publik ingin mengetahui perkembangan kasus ini, sehingga seharusnya tim penyiÂdik Satreskrims Polresta Pulau Ambon harus memproses kasus ini hiÂngga tuntas.
âJadi pertanyaan kenapa kasusÂnya ini berhenti. Apa.alasan sehingÂga tidak jalan kasusnya. Ini bukan kasus perdata Ini kasus korupsi dan dana negara sudah keluarkan untuk lakukan penyelidikan dan penyidiÂkan, seharusnya kasusnya jalan,â ujarnya.
Noija meminta, Satreskrims PolÂresta Ambon untuk transparan menanggani kasus ini sehingga diketahui publik.
âJadi seharusnya jalan agar semua masyarakat bisa mengetahui sejauh mana hasil yang di dapat dari kasus ini,â tuturnya.
Tak berbeda jauh dengan Noija, praktisi hukum, Gideon Batmomolin juga meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam menanggani kasus ini, apalagi sudah empat tahun tak ada perkembangannya.
âTerkait dengan kasus SPPD Fiktif dari pihak polres sejak tahun2028 sudah lakukan penyidikan harus transparan apakah kasusnya cukup bukti atau tidak,â sebutnya.
Jika cukup bukti, maka tim penyidik harus sampaikan ke publik dan buÂkan memberikan kasusnya mandek.
âPublik kan tahu awalnya meÂngebu-gebu melakukan pemeriksaÂan, itu berarti harus ada kelanjuÂtannya dan transparan dalam pemeÂriksaan,â katanya.
Ia mendorong Satreskrim Polresta Ambon untuk melihat kasus ini lagi agar kepercayaan masyarakat kepaÂda aparat kepolisian dalam rangka penegakan hukum terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi tetap terjaga. âBeta dorong polres sebagai aparat penegak hukum meliÂhat ulang persolan ini agar masÂyarakat merasa percaya terhadap Polresta Ambon,â pintanya.
Sementara itu, Siwalima masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, melalui telepon seÂlulernya, namun belum merespon hiÂngga berita ini naik cetak. (S-20/S-21)