AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku mengaku upaya penertiban aset milik daerah baik kendaraan dinas, gedung dan rumah dinas maupun tanah sampai saat ini belum tuntas dilakukan.
Kepala Bidang Aset Pemprov Maluku Gerry Lainsamputy mengatakan Pemprov Maluku terus memperkuat pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, tertib administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Sepanjang tahun 2025, berbagai langkah strategis guna penertiban dan pengamanan barang milik daerah
telah dilakukan dan menunjukkan progres yang signifikan.
Lainsamputy mengungkapkan jumlah aset kendaraan milik pemprov yang bermasalah sebanyak 176 unit yang terdiri atas 49 unit kendaraan roda empat (R4) dan 127 unit kendaraan roda dua (R2).
“Hingga saat ini, 109 unit kendaraan telah berhasil ditarik, dengan rincian 30 unit R4 dan 79 unit R2, sementara 67 unit kendaraan lainnya masih dalam proses penarikan,” beber Lainsamputy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/1).
Sebagai bagian dari penguatan administrasi, kata Lainsamputy telah disusun Berita Acara (BA) penarikan, yakni 14 BA untuk kendaraan roda empat dan 13 BA untuk kendaraan roda dua sedangkan unit kendaraan yang belum dilengkapi BA saat ini sedang dalam tahap verifikasi pemegang dan pemeriksaan kondisi fisik.
Untuk penanganan gedung dan rumah dinas lanjut Lainsamputy ditemukan 86 unit rumah dinas bermasalah, dengan permasalahan dominan berupa dikuasai oleh pensiunan, tidak memiliki SK penempatan atau tidak digunakan sesuai peruntukan dan baru dua unit yang ditertibkan.
Pemprov Maluku telah melakukan pendataan ulang dan verifikasi penghuni, serta melaksanakan penertiban secara bertahap, dimana rumah dinas yang berhasil ditertibkan akan dialokasikan kembali kepada ASN aktif guna mendukung peningkatan kinerja pelayanan masyarakat dan pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Terkait aset tanah, Lainsamputy mengatakan, Pemprov saat ini masih menghadapi kondisi dimana sebagian besar aset tanah daerah belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan kerawanan hukum, termasuk peluang terjadinya okupasi atau penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Pengamanan aset tanah terus diperkuat melalui percepatan inventarisasi dan sertifikasi tanah milik daerah artinya dengan adanya sertifikat tanah, kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah dapat terjamin, sekaligus meminimalisir potensi sengketa dan penguasaan tanpa hak,” tegas Lainsamputy.
Pemprov sambungnya membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset daerah dimana tanah milik daerah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan
melalui mekanisme sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Saat ini, empat bidang tanah telah didaftarkan untuk proses sertipikasi, dan percepatan sertipikasi aset tanah akan terus dilanjutkan secara bertahap pada periode 2025–2028,” jelasnya.
Menurutnya sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas layak pakai hasil penarikan akan didistribusikan kembali ke OPD prioritas pelayanan publik sebab hasil pemetaan penggunaan kendaraan dinas menunjukkan adanya ketimpangan antar-OPD, sedangkan kendaraan lainnya akan melalui proses penilaian, penghapusan, dan lelang terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lainsamputy menegaskan, Pemprov pengamanan aset daerah merupakan bagian dari reformasi pengelolaan aset untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Upaya pengamanan Barang Milik Daerah akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Sejalan dengan komitmen tersebut, Gubernur Maluku telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 2319 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Gabungan Penertiban dan Penelusuran Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025. Tim Gabungan ini memiliki tugas antara lain melakukan penelusuran dan pengamanan Barang Milik Daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan direncanakan berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu Tahun 2025–2028,” tandas Lainsamputy.(S-20)