AMBON, Siwalimanews – Setelah meneÂtapÂkan Richard Lou-henapessy sebagai tersangka, Komisi PembeÂranÂtasan Korupsi dideÂsak untuk mengÂusut aliran dana ke pengÂuasa Kota Ambon itu.
Selain RL, sebutan akrabnya, KPK juga menetapkan Amri, Spd, SH, MH, Kepala PerÂwakilan Regional AlfaÂmidi dan Andrew Erin HehaÂnussa, honorer di Pemkot Ambon.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meÂngatakan, langkah beÂrani yang dilakukan oleh KPK dengan menetapÂkan RL sebagai terÂsangka, tentunya telah melalui rangkaian pemeÂriksaan yang cukup panjang.
âKPK itu lembaga hukum jadi kalau sampai dia menetapkan RL sebagai tersangka maka itu sudah melalui proses yang panjang dan penuh dengan keteliÂtian,â ungkap Pellu saat diwawanÂcarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (5/5).
Dijelaskan, tim penyidik KPK dalam menentukan status hukum seseorang termasuk Walikota Ambon sesungguhnya telah menganÂtongi dua alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab KPK tidak akan membiarkan terÂsangka yang ditetapkan lepas karena kurangnya ketelitian.
Dengan adanya penetapan terÂsangÂka terhadap walikota Ambon dan dua orang lainnya oleh KPK, lanÂjut Pellu, maka saat ini masyaÂrakat sedang menunggu langkah KPK untuk mengusut aliran dana yang diberikan atau dijanjikan keÂpada walikota Cs.
âLangkah KPK ini sudah baik tinggal sekarang KPK harus mengÂusut aliran dana yang diberikan atau dijanjikan kepada RL,â tegasnya.
Menurutnya, KPK harus memÂperlakukan kasus Walikota Ambon sama dengan kasus mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Soulissa, dimana lembaga anti rasuah itu mengusut dari mana aliran dana tersebut berasal, termasuk pihak-pihak selain walikota yang menerima dana tersebut.
KPK harus mengedepankan prinÂsip persamaan didepan hukum dalam semua tindakan yang dilakuÂkan artinya, semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini harus dibongkar agar tidak terkesan adanya tebang pilih dalam peneÂgakan hukum.
Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta KPK untuk mengusut aliran dana yang diguÂnakan dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dan dua orang tersangka lainnya.
âKPK harus bisa mengusut aliran dana yang digunakan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Walikota Ambon,â tegasnya.
Hal ini kata Laturake perlu dilakuÂkan guna mengetahui dan mencari pihak-pihak yang bekerja sama dengan tujuan menguntungkan diri senÂdiri dan orang lain sehingga daÂpat dijerat dengan hukum yang berlaku.
Laturake berharap, KPK berani untuk membongkar kasus ini agar Kota Ambon dapat terbebas dari praktik-praktik korupsi yang selama ini ditutup-tutupi.
Hal yang sama juga diungkapkan praktisi hukum Nelson Sianressy, Dia meminta lembaga anti rasuah tersebut menelurusi semua aliran dana sebagai bagian dari dugaan gratifikasi yang menjerat para tersangka.
Dikatakan, jika walikota bersama KeÂpala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon telah ditetapÂkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi gerai Alfamidi, berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat.
Indikasi gratifikasi tersebut harus juga ditelurusi KPK aliran dananya kepada pihak mana-mana saja yang menerima maupun yang memberi.
Dengan ditetapkannya Walikota sebagai tersangka dan pihak lainÂnya, lanjut Sianressy, KPK juga diharapkan menelusuri seluruh aliran dana.
âArtinya KPK harus juga telusuri semua aliran dana itu terkait dengan gratifikasi itu. Dan dengan ditetapÂkan tersangka itu berarti KPK saÂngat diakui kinerja untuk mengusut kasus-kasus korupsi, dan harus usut semua orang yang menerima gratiÂfikasi itu,â ujar mantan calon KomiÂsioner KPK ini saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Rabu (4/5).
Sianressy meminta, lembaga anti rasuah ini bertindak adil dan tidak tebang pilih ataupun melindungi pihak-pihak manapun, dimana duÂgaan gratifikasi tersebut harus diÂusut hiÂngga tuntas baik pihak yang memberi ataupun juga yang menerima.
âKami berharap supaya KPK untuk menjerat tersangka-tersangka lain, siapapun yang menerima dan memberi harus ditelusuri,â pintanya.
Dia yakin, KPK akan bertindak serius dan tidak melindungi siapaÂpun dalam kasus dugaan korupsi, pihak manapun yang menerima aliran dana gratifikasi gerai Alfamidi ini pasti ditelusuri.
âBaik keluarga ataupun siapun, siapapun yang menerima, yang memberikan harus diusut KPK sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang menerima aliran dana itu atau menampung aliran dimanapun baik itu keluarga atau tidak, harus diminta pertanggungjawaban,â tegasnya.
Warga Dukung KPK
Pujian dan apresiasi bertubi-tubi datang dari warga Kota Ambon, untuk hasil kerja keras yang diperÂlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah KPK yang telah menjerat RL dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pembanguÂnan sejumlah gerai Alfamidi itu sontak menuai pujian warga.
Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo mengatakan walaupun KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Walikota Ambon dan oknum-oknum lainya dalam kasus korupsi, namun langkah terÂsebut harus didukung penuh oleh masyarakat.
âIni langkah baik yang ditunÂjukkan oleh KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Kota Ambon,â ungkap Wadjo saat diwaÂwancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/5).
Dikatakan, ketika dalam surat panggilan saksi-saksi telah dicanÂtumÂkan status tersangka maka seÂcara tidak langsung KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dimaksud dan hanya menuÂnggu waktu yang tepat untuk diÂumumkan kepada publik.
Dalam menetapkan seseorang termasuk pejabat dalam kasus tinÂdak pidana korupsi, KPK tentu akan sangat berhati-hati sebab konseÂkuensinya terhadap penetapan tersebut dapat diajukan gugatan praperadilan yang dapat ditempuh oleh tersangka.
âKPK ini kan lembaga hukum juga jadi dalam menetapkan tersangka sudah pasti KPK sangat hati-hati dan kalau dalam surat panggilan saksi-saksi sudah ada tersangka maka KPK sudah mantap mendaÂpatkan dua alat bukti,â tegasnya.
Terhadap persoalan ini, Wadjo meminta KPK untuk mengungÂkapkan semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, artinya tidak hanya sampai pada walikota dan stafnya melainkan semua pihak yang terlibat agar ada efek jera.
Tak Kebal Hukum
Praktisi hukum Rony Samloy menjelaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam kaitan deÂngan tindak pidana korupsi sesungÂguhnya sebelum menetapkan seseÂorang sebagai tersangka sudah pasti berdasar data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, ketika KPK dalam meÂnenÂtukan status dari Walikota Ambon Richard Louhenapessy cs tentunya telah melalui suatu proses yang cuÂkup panjang dengan tetap memperÂhatikan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hukum acara KPK.
âYang pasti ketika KPK menenÂtukan status dari seseorang termaÂsuk Walikota Ambon sudah tentu KPK telah memiliki dua alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara, sehingga dapat dipertanggungjaÂwabkan,â tegas Samloy.
Menurutnya, persoalan KPK belum mengumumkan secara tegas status tersangka yang disandang Walikota Ambon dan Cs merupakan persoalan teknis yang sesungguhÂnya hanya tergantung dari pimpiÂnan KPK sehingga tidak menjadi peÂnghalang bagi KPK dalam melaÂkukan tindakan hukum.
Karena itu, Samloy memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang selama ini bekerja keras dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka menuntaskan kasus korupsi yang selama ini terjadi di Maluku.
Apalagi imbuhnya, selama ini para pejabat daerah baik Kabupaten maupun Kota merasa kebal hukum karena belum disentuh oleh KPK dan mengakibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain terus terjadi.
Samloy berharap langkah KPK ini bukan saja menyasar Kabupaten Buru Selatan dan Kota Ambon saja melainkan seluruh kabupaten dan kota termasuk pemerintah Provinsi Maluku agar dapat membongkar praktik-praktik korupsi yang selama ini terjadi.
Pegawai Honorer Pemkot Ambon, Andre Hehanussa yang dikonfirÂmasi Siwalima beberapa kali melalui sambungan seluler tidak merespon.
Jadi Tersangka KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RL sebagai tersangka, bersama Amri, Spd, SH, MH, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.
KPK menduga Walikota dua peÂrioÂde ini menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembaÂngunan sejumlah gerai Alfamidi tahun 2020.
Status RL sebagai tersangka dikeÂtahui dari surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa dua hari terakhir, di Polresta Pulau Ambon PP Lease.
Surat tersebut diteken mantan KaÂpolres Ambon Didik Agung WidjaÂnarko, yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan EkseÂkusi KPK, tertanggal 22 April 2022.
Pada surat berlogo KPK itu, para saksi yang dipanggil, diharuskan datang menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh tersangka Amri, SPd, SH, MH.
Tersangka Amri diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada RL.
Selain itu, KPK menyebutkan, tinÂdak pidana korupsi yang dikakukan oleh tersangka RL selaku Walikota AmÂbon bersama-sama dengan terÂsaÂngÂka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembanguÂnan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon. Dalam surat tersebut, Walikota Ambon dua periode itu diduga bersama kawan-kawan menerima gratifikasi yang berhubungan deÂngan jabatannya dan yang berlaÂwanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dalam surat itu, disebutkan bahwa tindak pidana koÂrupsi yang dilakukan oleh terÂsangka RL selaku Walikota Ambon bersama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan yaitu, menerima gratifikasi yang berlawaÂnan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kasus TPPU juga diduga dilakuÂkan oleh tersangka RL selaku WaliÂkota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubunganÂnya dengan perbuatan menemÂpatÂkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membaÂwa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang dikeÂtahuinya, atau patut diduga meÂrupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau meÂnyaÂmarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebeÂnarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang PenÂcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Janji Transparan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia hanya berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasusnya secara utuh kepada masyarakat.
Fikri minta masyarakat untuk bersabar, karena tim penyidik KPK sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.
âPada saatnya nanti jika kegiatan cukup, kami pastikan akan kami informasikan kepada masyarakat secar utuh dan lengkap,â ujar Fikri saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (28/4).
Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, siwalima masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari RL, maupun pejabat lain di Pemkota Ambon melalui WhatsApp maupun telepon seluler, namun hingga berita ini naik cetak, mereka belum merespon. (S-20)