AMBON, Siwalimanews – KPK secara resmi mengÂumumkan penahanan terÂsangka Tagop Sudarsono SouÂlissa dalam perkara duÂgaan tindak pidana korupsi.
Bupati Buru Selatan itu diduga menerima hadiah atau janji, gratiÂfikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian melakuÂkan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyiÂdikan, dengan mengumumkan TaÂgop sebagai ersangka.
Selain Bupati Buru Selatan peÂriode 2011 sampai 2021 KPK juga menetapkan, Johny Rynhard KasÂman dan Ivana Kwelju dari pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, diduga telah terjadi tersangka TSS yang menjabat selaÂku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021, diduga sejak awal menÂjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada DiÂnas PUPR Kabupaten Buru SeÂlatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengÂundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk meÂngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa diÂmenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langÂsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumÂber dananya dari Dana Alokasi KhuÂsus (DAK), lanjut KPK, ditentukan besaran fee masih diantara 7 % sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut, diantaÂranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Selain itu peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Ada pula peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga mengguÂnakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunaÂkan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaÂrannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyerat pada tersangka sebagai berikut, tersangka Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkaÂkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seÂbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemÂberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tahan 20 Hari
Untuk kepentingan proses penyiÂdikan, penyidik melakukan upaya pakÂsa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai taÂnggal 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
Selanjutnya Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK menghimbau tersangka Ivana Kwelju untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik yang akan segera di sampaikan.
KPK prihatin dengan masih adaÂnya praktik gratifikasi yang dilaÂkukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semesÂtinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.
Ungkap TPPU
KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga peneÂgakkan hukum dalam pemberanÂtasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuaÂngan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.
Ditambahkan jubir, KPK terus mengingatkan seluruh pihak, terÂmasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupÂsi, salah satunya menerapkan prakÂtik bisnis secara jujur dan berinÂtegitas.
Punya Bukti Kuat
KPK intens melakukan pemerikÂsaan saksi-saksi untuk mencari bukti tambahan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 maupun dugaan TPPU.
Temuan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terÂkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016, tim penyidik keÂmudian melanjutkan proses penyiÂdikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU.
KPK menduga, pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan hingga perbuatan lain untuk menyembuÂnyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Terkait hal ini, akademisi hukum Pidana berpendapat, dibukanya perkara baru dalam dugaan TPPU disebabkan karena KPK menemukan adanya bukti-bukti TPPU tersebut.
Sehingga tindakan KPK ini merupakan langkah tepat, untuk mengetahui penyaluran aliran dana TPPU tersebut.
Menurut Wadjo, dalam praktik penegakan hukum acara biasanya penyidik ketika melakukan penggeÂledahan terhadap barang-barang yang dinilai sebagai sarana melaÂkukan tindak pidana dan meneÂmukan bukti maka dapat dikemÂbangkan.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (27/1) Wadjo mengatakan dengan bukti baru telah ditemukan oleh penyidik KPK maka sendirinya telah ada bukti awal untuk KPK mengungkapkan rangÂkaian kasus yang dapat dikemÂbangkan ke tersangka.
Penyidikan KPK, kata Wadjo memiliki kewenangan atau diskresi untuk memutuskan melakukan peÂnyidikan baru dalam kasus korupsi ketika ada bukti baru yang mengarah perbuatan yang berbeda-beda dan berdiri sendiri-sendiri, sehingga tergantung dari penilaian penyidik.
Apalagi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang merupakan dua jenis delik pidana yang berbeda dengan unsur-unsur delik masing-masing, karena gratifikasi diatur dengan UU Tindak Pidana Korupsi sedangkan Tindak Pidana PencuÂcian Uang diatur dengan UU tersendiri.
Walaupun, seorang tersangka telah disangkakan dengan UU TinÂdak Pidana Korupsi oleh KPK tetapi tidak menutup kemungkinan jika tersangka tersebut juga dapat dijeÂrat dengan UU Tindak Pidana PenÂcucian Uang, sepanjang tersangka tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut.
âDalam praktik hukum, memang ketika tersangka disangka dengan UU Tipikor tetapi dia bisa juga dijerat dengan UU TPPU sepanjang asal usul uang dan harga milik yang tidak wajar itu tidak dapat dibuktikan keabsahannya, dan banyak kasus tersangka jerat dengan kedua UU itu,â bebernya.
Ditanya soal ancaman hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Wadjo menjelaskan dalam UU TPPU tersebut terdapat berbagai macam pasal dengan delik masing-masing dan karena itu dirinya belum bisa menentukan pasal berapa yang dapat disangkakan karena masih dalam pengembangan oleh penyidik KPK.
âIni kan masih dalam pengemÂbangan oleh penyidik, kita tunggu saja nanti penyidik yang menyaÂngkakan berdasarkan fakta dan bukti,â jelasnya.
Namun begitu, Wadjo meminta agar siapapun pihak-pihak yang terÂlibat dalam kedua bentuk tindak piÂdana tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak terkesan tebang pilih.
Sementara itu, praktisi hukum Pistos Noija menjelaskan ketika penyidik KPK menemukan adanya bukti baru maka terdapat lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan.
âDengan menemukan bukti baru maka lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan yakni, tindak pidana korupsi dalam kaitan gratifikasi, TPPU dan tindak pidana mengaÂburkan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi,â ujar Noija.
Menurutnya, terkait dengan ancaÂman pidana semuanya tergantung penyidik KPK dalam menetapkan pasal berdasarkan bukti yang diteÂmukan, namun tindakan penyidik baru yang dilakukan oleh penyidik merupakan suatu tindakan yang sah dan dapat dibenarkan.
Hal ini karena, dalam proses huÂkum yang dilakukan penyidik meneÂmukan sendiri adanya bukti baru maka dapat dikembangkan dengan perkara yang baru pula, apalagi gratifikasi dan TPPU merupakan dua jenis tindak pidana yang berbeda dengan delik masing-masing.
âSemua tergantung penyidik apaÂkah mau menggabungkan dua tinÂdak pidana atau berdiri sendiri-sendiri,â tegasnya.
Pemeriksaan Tiong
Pemeriksaan Liem Sin Tiong, alias Tiong dan penggeledahan di rumahÂnya dua hari lalu, berlanjut dengan diperiksanya Direktur CV Indo Mulia, Mustafa Asdar, Rabu (26/1).
Mustafa Asdar alias Coker yang diperiksa penyidik KPK adalah âanak emasâ dan salah satu orang keperÂcayaan dari Liem Sin Tiong.
Selama melakukan penggeleÂdahan di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan beberapa waktu lalu, Tim KPK mengendus fakta, Liem Sin Tiong dan anak emasnya itu juga menggarap banyak proyek di sana.
Satu sumber terpercaya menyeÂbutÂkan, kemudian saat penggeleÂdahan di rumah Liem Sin Tiong Sening lalu (24/1/2022), tim KPK menemukan ada satu kamar yang terkunci.
Kemudian KPK meminta Liem Sin Tiong membukanya., Tapi kunci kamarnya dipegang Coker, sehingga ia dipanggil untuk membuka kamar tersebut dan terjadi penggeledahan di sana.
Diketahui pula, di Tahun 2019 lalu nama Mustafa Asdar sempat digunÂjingkan, karena telah membeli 189 buah Mesin Potong Rumput milik Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan Tahun 2019 senilai Rp.567 juta sebelum proses tender dimulai.
Sebanyak 189 buah Mesin Potong Rumput itu diantarkan oleh Coker dan mantan supir Kadis Pertanian Bursel bernama Samba ke rumah salah satu PNS Distan Kabupaten Bursel bernama Ahmad Laitupa di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole pada Juni 2019 lalu.
Periksa 13 Saksi
Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan Mustafa Asdar dkk adalah sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), terkait proyek pembangunann dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten Buru Selatan.
Lewat pesan Whatsapp, Jubir KPKÂ menyebutkan 13 nama yang diperiksa tim penyidik KPK di Polres Pulau Buru, termasuk Mustafa Asdar
Dari nama itu, terdapat nama ManÂtan Sekda Kabupaten Buru Selatan, Syahroel AE Pawa.
Namun hasil pantauan di Polres Pulau Buru, pria yang akrab dipaÂnggil dengan nama Uli ini tidak keÂlihatan. Dihubungi lewat hp, nomorÂnya tersambung, tapi tidak diangÂkat.
Selain Uli Pawa, tim penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa Umar Mahulete, Kadis PemberÂdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru Selatan.
Bersamaan dengannya, turut diperiksa Sekertaris Dinas PMD, Gregorius Yosep Tortet.
Umar Mahulete yang berhasil dihubungi, menyatakan siap mengÂhadiri panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sehari sebelumnya Umar MahuÂlete bersama Asisten II dan Kadis Dukcapil Buru Selatan telah berada di Namlea untuk menjemput tamu dari Kementerian Daerah Tertinggal dan tamu Kemendagri yang hendak melakukan kunjungan ke Kecamatan Fenafafan dan Kecamatan Kepala Madan.
âBeta ada dengan tim dari KeÂmenterian Desa dan Kementrian Dalam Negeri. Mau ke Kec Fenafafan dan Biloro (Kec.Kepala Madan,â red),â jelas Umar Mahulete.
Selain beberapa nama yang telah disebutkan di atas, Informasi dari jubir KPK yang diperiksa hari ini ada nama Muhammad Rivabdy DaÂties, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab Buru Selatan.
Kemudian Semuel R Teslatu, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan. Arman Solisa, Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan.
Selanjut KPK periksa, M Kurnain Sucihardhiman, Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan. Dominggus Junydi Seleky, Kabid Anggaran BPKAD Kab Buru SelaÂtan, S Husen Alaydrus, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, Roy AgusÂtinus Lesnussa, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan. Slamet Pujianto, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, dan Fenty Hidayat, mantan ajudan Bupati Kab Buru Selatan.
Pantauan Siwalima, Rabu (26/1) ada diantara para saksi ini yang datang dengan mobil Dinas plat merah DE 1005 KM dan ada juga menggunakan mobil plat hitam bernomor polisi Jakarta B 1717.
Satu sumber terpercaya menyeÂbutkan, selain nama-nama yang teÂlah disebutkan di atas, ada dua kadis dari Kabupaten Buru Selatan tadi juga datangi KPK untuk diperiksa. âYang diperiksa termasuk Kadis PKAD Kabupaten Bursel Syane RiÂsampessy dan Kadis Koperasi dan UKM Rahmat Dasuki yg sehari seÂbelumnya seng hadir,â jelas sumber ini.
Namun hasil pantauan di Polres Pulau Buru, pria yang akrab dipaÂnggil dengan nama Uli ini tidak keÂlihatan. Dihubungi lewat hp, nomorÂnya tersambung, tapi tidak diangkat.
Selain Uli Pawa, tim penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa Umar Mahulete, Kadis PemberÂdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru Selatan.
Bersamaan dengannya, turut diperiksa Sekertaris Dinas PMD, Gregorius Yosep Tortet.
Umar Mahulete yang berhasil dihuÂbungi, menyatakan siap mengÂhadiri panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain beberapa nama yang telah disebutkan di atas, Informasi dari jubir KPK yang diperiksa hari ini ada nama Muhammad Rivabdy DaÂties, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab Buru Selatan.
Kemudian Semuel R Teslatu, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan. Arman Solisa, Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan.
Selanjutnya, M Kurnain SuciharÂdÂhiman, Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan.
Dominggus Junydi Seleky, Kabid Anggaran BPKAD Kab Buru SeÂlatan. S Husen Alaydrus, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan. Roy Agustinus Lesnussa, BendaÂhara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan. Slamet Pujianto, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, dan Fenty Hidayat,
Kembangkan Kasus Gratifikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah melakukan penggeledahan secara marathon di Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik Komisi PembeÂrantasan Korupsi, melakukan penyiÂdikan baru dengan menelusuri aliran dana TPPU Tagop Soulissa.
Dalam proses penelusuran itu, penyidik KPK menyita berbagai bukti dokumen aliran sejumlah dana yang diterima oleh pihak terkait deÂngan perkara dan barang elekronik.
Demikian diungkapkan, Juru BiÂcara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima, Selasa (25/1) melalui pesan whatsÂapp.
Kata jubir, mencermati adanya temuan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pekerjaan infraÂstruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016, tim penyidik kemudian melanjutkan proses peÂnyidikan dengan melakukan penyiÂdikan baru dalam perkara dugaan TPPU.
KPK menduga, pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan hingga perÂbuatan lain untuk menyemÂbunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
âTim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memenuhi unsur pidana yang diÂsangkakan,â tegasnya.
13 Saksi Diperiksa
Untuk mengumpulkan berbagai bukti lainnya, tim penyidik KPK menggarap belasan saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Pulau Buru, Jalan Pendopo Nomor 1, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Pulau Buru.
Ia menyebutkan, mereka yang dipanggil untuk diperiksa yaitu, Risqi Prima Ramadhan, Kepala Seksi Pembangunan Prasarana dan Jalan Dinas PU Kabupaten Buru Selatan
Rudy Tandean, Direktur Utama PT Dinamika Maluku, Samsul Bahri Sampulawa, PNS Dinas Kawasan Pemukiman dan Perumahan KabuÂpaten Buru Selatan dan Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KabuÂpaten Buru Selatan tahun 2012.
Selain itu, Santi Amin PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan/Panitia Pengadaan, Stepanus LesÂnussa, Kasi Perencanaan Tata Ruang/ PPK Dinas PU Kabupaten. Buru Selatan Tahun 2015, Rusman Ely, Sekretaris Dinas PU Periode Januari 2019 sampai sekarang dan Sekretaris Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2012.
KPK juga memeriksa Thenopessy Wattimury, Pensiunan PNS (PPK pada Dinas PUPR tahun 2012 – 2014), Umar Rada Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Buru Selatan/ Anggota Pokja Tahun 2012 dan 2015, Yudin Ohoibor PNS Dinas PUPR KabuÂpaten Buru Selatan tahun 2011âsekarang/Anggota Pokja dan Tepi Wawan Astika Pegawai Negeri Sipil Dinas PUPR Kabupaten Buru
Selatan/anggota panitia PengaÂdaan atau Pokja pada Dinas PekerÂjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan, untuk periode TA 2015 dan TA 2016.
Ada pula nama, Rahmat Dasuki,         Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buru Selatan, Jeane Rinsampessy,Plt Kepala BPKAD Buru Selatan dan Hapsa Tuarita, Sekretaris Kepala BPKAD.
Sita HP Kadis
Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah handphone milik kepala dinas di Kabupaten Buru Selatan dan belum dikembalikan diantaraÂnya, Kadis Keuangan Nane RisamÂpessy, Kepala ULP Rusman Ely, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rahmat Dasuki dan Kepala Bidang di Dinas KeÂuangan Ivan Daties. (S-19/S-31)