AMBON, Siwalimanews – Pasca ditahan Komisi PembeÂranÂtasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Maret lalu, kini tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.
Perpanjangan penahanan diÂlakukan selama 40 hari keÂdepan terhitung 22 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.
Pengusaha cantik ini ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan 20 hari sudah seleÂsai sejak 2 Maret sampai 21 Maret 2022, sehingga tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan IK untuk 40 hari kedepannya.
Demikian diungkapkan, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada SiwaÂlima melalui pesan whatsaapnya, Rabu (23/3).
âTim penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk IK untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 s/d 30 April 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,â ujar Fikri.
Kata Fikri, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi.
âUntuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi,â jelasnya singkat.
Ngaku Diperiksa
Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi mengaku, sudah diperiksa oleh Penyidik KPK di Markas KoÂmando (Mako) Brimob Polda MaÂluku pada Kamis (17/3).
Politisi PAN mengungkapkan hal ini, guna mengklarifikasi berita yang santer beredar luas kalau dirinya bersama beberapa anggota dewan mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (18/3).
Menghubungi wartawan Siwalima lewat telepon, Rabu (23/3), La Hamidi mengakui, kalau telah terjadi miss-informasi, sebab semua anggota DPRD Bursel saat ini telah mengÂhadiri panggilan KPK dan telah memberikan keterangan dihadapan penyidik, terkait kasus mantan BuÂpati Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS).
âSemua sudah hadir termasuk beta, âtutur La Hamidi
Lebih rinci dijelaskan, kalau dia bersama Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta dan wakil Ketua DPRD dari FPG, Jamatia Booy sudah diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku di Tantui Ambon pada hari Kamis (17/3).
Tim yang memeriksa dirinya suÂdah tidak lagi membutuhkan keteÂrangan tambahan, sehingga esokÂnya Jumat (18/3), Wakil Ketua DPÂRD Buru dari PAN ini tidak lagi datang untuk dimintai keterangan tambahan.
âIbu Lani yang menurut berita tidak hadiri panggilan juga diperiksa sama-sama dengan beta pada hari Kamis. Kemudian pa Abdulgani Rahwarin dan pak Ahmadan Loilatu diperiksa pada hari Jumat,â yakinÂkan La Hamidi.
La Hamidi lalu bercerita, bahwa dia mendapat bukan hanya satu undangan dari KPK tapi sampai tiga undangan.
âBeta sandiri punya undangan dari KPK sampai tiga,âtutur La Hamidi.
Undangan yang pertama disitu menyebutkan kalau La Hamidi akan diperiksa pada hari Jumat. SedangÂkan undangan yang kedua ia diminÂta datang karena akan diperiksa pada hari Kamis.
Saat La Hamidi sudah di Ambon, staf di Sekertariat DPRD Bursel memberitahu lewat telepon bahwa ada undangan baru lagi (undangan ketiga) kalau ia akan diperiksa pada hari Jumat (18/3).
Tepat pada Kamis lalu (17/3), La Hamidi sempat ragu-ragu apakah datang pada hari Kamis ataukah di Hari Jumat.
Waktu itu, Ketua Dewan Muhajir Bahta dan Wakil Ketua Jamatia Booy sudah duluan hadir di Mako Brimob untuk siap diperiksa penyiÂdik KPK.
Kemudian La Hamidi ditelepon oleh kedua pimpinan dewan ini agar datang sekarang ke Mako Brimob Polda Maluku. âBeta diminta untuk hadir sekaÂrang. Olehnya itu beta menghadap pada saat itu, sehingga undangan pada hari Jumat beta seng datang karena sudah diperiksa lebih awal dan materi pemeriksaan sama saja,â cerita La Hamidi.
KPK Tahan Ivana
KPK secara resmi menahan DirekÂtur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).
Oleh lembaga anti rasuah, peÂngusaha cantik ini dijadikan terÂsangka karena diduga sebagai peÂnyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Mantan Bupati Buru Selatan taÂhun 2011 sampai 2021 lebih dulu diteÂtapkan sebagai tersangka dan ditaÂhan KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu bersama Johny Rynhard KasÂman.
Penahanan terhadap Ivana baru dilakukan setelah yang bersangÂkutan memenuhi panggilan dan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan.
âPada saat ini yang kita tahan adalah IK,â ungkap Deputi PenindaÂkan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) sore.
Menurut Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis ke Siwalima, Rabu malam, Ivana akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Ivana dijebloskan ke Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan terhadap Ivana dilakuÂkan dalam rangka percepatan peÂrampungan berkas perkara.
âUntuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,â jelas Karyoto.
Dalam konstruksi perkara ini diseÂbutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas PeÂkerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.
Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapÂkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya, sekitar bulan FebÂruari 2015 sebelum lelang dilakÂsanaÂkan, tersangka Ivana diduga mengiÂrimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang keperÂcayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keteraÂngan pada slip pengiriman âDAK tambahan APBNP Burselâ,â kataÂnya.
Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kemÂbali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman âU/DAK TAMÂBAHANâ ke rekening bank Johny Kasman.
Hingga waktu pelaksanaan kontÂrak berakhir, proyek pekerjaan pemÂbangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tunÂtas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan unÂtuk berbagai keperluan Tagop.
Disebutan, KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka Ivana unÂtuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Bursel,â janji Karyoto.
Ditahan
Sebelumnya, KPK menahan manÂtan Bupati Buru Selatan, Tagop SuÂdarsono Soulissa dan Johny RynÂhard Kasman.
Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemÂberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan baÂrang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meniÂngÂkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.
Selain Tagop, KPK juga meneÂtapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati KabuÂpaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengunÂdang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk meÂngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan meÂnentukan secara sepihak, pihak reÂkanan mana saja yang bisa dimeÂnangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumÂber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proÂyek-proyek tersebut diantaraÂnya, sebagai berikut pertama, PembaÂngunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, PeningÂkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp NamÂrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga mengguÂnakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk meÂnerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaranÂnya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melÂangÂgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UnÂdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05/S-15)