AMBON, Siwalimanews – Banyak kalangan berharap langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Ambon, tidak berhenti di tataran pegawai saja, tapi juga bisa menyentuh Walikota Ambon.Praktisi hukum Hendrik Lusikooy berharap, pemeriksaan yang dilaÂkuÂkan penyidik KPK terhadap seÂjumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon, tidak hanya menyentuh pegawai kecil saja, tapi harus pula memeriksa walikota, sebagai keÂpala daerah yang harus bertangÂgung jawab.
Lusikooy mengatakan hal itu, meÂrespons langkah KPK memeriksa sejumlah pejabat dan juga pegawai di Pemkot Ambon, Selasa (19/1) di Kantor BPKP Perwakilan MaÂluku, Waihaong.
âKPK harus transparan. Lakukan penyelidikan jangan hanya sentuh pegawai kecil tapi juga para pejabat termasuk walikota juga harus dimintai keterangan,â kata kepada Siwalima Rabu (10/2).
Dia menambahkan, jika nantinya ada indikasi sejumlah pejabat terÂsebut bersalah karena menyebabkan kerugian negara, seharusnya disamÂpaikan secara transparan supaya publik bisa mengetahui duduk maÂsalah sebenarnya.
âSatu hal positif untuk masyarakat Maluku,supaya masayarakat dapat mengetahui uang yang dikeluarkan oleh negara diperuntukkan untuk apa saja dan bisa terungkap oleh masyarakat,â pungkasnya.
Pada bagian lain, Lusikooy berhaÂrap dalam menjalankan tugas sebaÂgai auditor negara, BPKP dapat meÂlihat dengan benar bukti-bukti, jika terdapat kerugian negara agar seceÂpatnya disampaikan kepada penyiÂdik supaya bisa dilakukan penyeÂlesaian lebih lanjut.
âJangan sampai ada permainan-permainan tertentu dari oknum pejabat sehingga BPKP memperlamÂbat hasil investigasinya.
Kewenangan KPK
Dihubungi terpisah,staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Geogre Leasa mengataÂkan, kewenangan dari KPK untuk melihat adanya dugaan korupsi dan gratifikasi oleh sejumlah pejabat Pemkot sejak tahun 2011 hingga 2019.
âItu kewenangan dari KPK karena baru ditemukan ternyata proyek tersebut tidak sesuai dengan stanÂdar proyek itu sendiri yang diduga adanya kerugian oleh negara,â tandasnya kepada Siwalima Rabu (10/2).
Dengan sikap itu, patut diberikan apresiasi kepada KPK, karena bisa membedah proyek yang terhitung sudah cukup lama, yaitu sejak tahun 2011 hingga 2019.
Leasa meminta KPK harus terus melakuka pengusutan, agar setiap pejabat yang terlibat dalam proyek bermasalah bisa diketahui publik.
Namun, dirinya juga berharap agar KPK tidak hanya membatasi diri untuk melakukan penyidikan terhadap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon saja, tapi juga harus fokus juga kepada persoalan-persoalan lain misalnya korupsi untuk anggaran Covid-19.
âJangan sampai masalah lama diangkat, lalu mengalihkan perhaÂtian terhadap masalah-masalah terÂkait anggaran Covid-19 yang dipakai pemerintah kota,” jelasnya.
âPrinsipnya, apresiasi tetap dibeÂrikan kepada mereka yang mau bekerja untuk mengungkap persoalÂan korupsi.
Apresiasi
Sementara itu, Direktur Lumbung Informasi Rakyat MaÂluku Yan SariÂwating, memberi apresiasi terhadap langkah peÂmanggilan yang dilakuÂkan KPK.
âKami harus memberi apresiasi kepada KPK karena sudah memÂberikan satu penyelidikan inforÂmasi yang baik kepada maÂsyarakat terÂutama masyarakat Kota Ambon terhadap apa saja yang dilakukan pejabat-pejabatnya,â ungkapnya.
Kendati begitu, dia meminta KPK secara terbuka menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
âPublik perlu mengetahui kebeÂnaran. Masyarakat juga harus diberikan informasi tentang proses pemeriksaan itu,â pungÂkasnya.
Pemeriksaan
Sebagaimana diberitakan, penyiÂdik KPK memeriksaan sejumlah pejabat di lingÂkup Pemkot Ambon, terkait dengan dugaan korupsi dan juga gratifikasi.
Sasaran utama adalah Dinas PeÂkerjaan Umum, dengan memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas MeÂliaÂnus Latuihamallo.
Mely, sapaan akrab Melianus, memÂbenarkan dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan MaÂluku, WaiÂhaong, Selasa (19/1) lalu.
âSaya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya jeÂlaskan saya baru menjabat seÂlaku Plt pada tangÂgal 8 Januari (2021),â tandas Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.
Walau demikian, Mely mengaku hanya dikonfirmasi terkait tugasÂnya sebagai sekretaris di Dinas PekerÂjaan Umum.
âMereka hanya menanyakan tuÂgas saya sebagai apa ketika itu, jadi saya jelaskan saya sekretaris dan berÂtuÂgas unÂtuk memÂbantu kepala dinas,â ulasÂnya.
Diakuinya, tugas yang diemÂbanÂnya sewaktu menjabat sekreÂtaris adalah membantu pembuÂatan surat keputusan untuk peÂjabat pembuat komitmen (PPK).
âSaya cuma tugas untuk memÂbantu kadis membuat, SK PPK,â ujar Latuihamallo.
Mely berceritera, dia menghaÂdap penyidik KPK dengan memÂbawa sejumlah dokumen peleÂlangan proÂyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.
Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik.
âSaya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,â ungÂkapnya.
Menurut Mely, kebanyakan proÂyek itu adalah proyek infraÂstruktur di Kota Ambon. âSeperti pekerÂjaan jaÂlan aspal, talud dan jemÂbatÂan,â pungkas Latuihamallo.
Selain Mely, penyidik KPK juga memanggil salah satu kelompok kerja (Pokja) pelelangan di Dinas PU KoÂta Ambon, Jimmy TuhuÂmena.
Sama halnya dengan Mely, JiÂmmy juga ditanyai seputar proyek di Dinas PU, sejak tahun 2011 hingga 2019.
Selain pejabat dinas PU, peÂnyidik KPK juga mencecar sejumÂlah pejaÂbat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon.
Kepala ULP Vedya Kuncoro beÂserta salah satu stafnya Charly TomaÂsoa.
Kepada Siwalia, Kuncoro, memÂbenarÂkan pemanggilan KPK. Namun diakuinya, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan kerÂjanya. âMereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait saya punya tugas 2017-2019 dengan data-data pokja. Hanya itu saja,â beber Kuncoro.
Berbeda dengan Kuncoro, Charly Tomasoa yang dikonfirÂmasi menolak berkomentar dan mengarahkan Siwalima untuk bertanya lebih lanÂjut kepada pejabat yang berwenang untuk menjawab.
âAde saya tidak bisa bicara karena ada pimpinan tertinggi toh. Kalau itu ade mesti tanya humas saja, karena saya tidak bisa beÂrikan keterangan,â ujar ToÂmasoa.
Selain pejabat pemkot, KPK juÂga memanggil salah satu staf WaÂlikota Ambon, Andre HehaÂnusa.
Andre, oleh pegawai pemkot, diÂkenal sebagai salah satu orang dekat Walikota. Dia ikut diperiksa lantaran banyak mengetahui infomasi yang sedang dikemÂbangÂkan KPK.
âAndre itu bukan PNS hanya peÂgawai kontrak, tapi dia berkantor di ruang kerja WalikoÂta,â kata saÂlah satu pegawai yang berkantor di lantai dua PemÂkot Ambon.
Belakangan, kepada Siwalima, Senin (8/2) AnÂdre membantah kalau dia ikut diperiksa KPK.
âSeng, seng ada oh, seng ada pangÂÂgilan dari KPK,â elaknya dengÂan logat Ambon kental sambil meÂmalingkan wajahnya.
WaÂlikota Ambon Richard LouÂhenaÂpessy kepada Siwalima Senin (8/2), membenarkan kalau ada stafÂnya dipanggil penyidik KPK.
Menurut Richard, sebagai pimÂpinan, dia dilaporkan oleh mereka yang dipanggil, terkait undangan dari KPK.
âSaya tahu staf saya diÂperiksa. Kan ketika mereka dipanggil meÂreka lapor saya toh,â ujarnya keÂpada SiwaliÂma di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (8/2) siang.
Dia membenarkan pemangÂgilan yang ditujukan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat pelaksana tugas Kadis, MeÂlianus LatuihaÂmallo.
âIya jadi yang dipanggil untuk diperiksa semua Pokja. PemangÂgilan hanya untuk konfirmasi yang sifatÂnya klarifikasi saja,â kata Richard.
Kurun sebulan belakangan, Richard jarang terlihat di kantor dan malah lebih lama di Jakarta.
Salah satu stafnya mengaku kalau Richard lebih banyak berada di Jakarta. âMungkin saja beliau lama di sana ada kaitannya dengan peÂmeriksaan itu,â terka dia. (S-51/S-52)