AMBON, Siwalimanews – Senin (31/1) siang, rumah Tagop di Ambon, yang terletak di Jalan Sumatera, kawasan Gadihu, mendadak didatangi penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan.
Fokus lembaga anti rasuah itu adalah semasa Tagop Sudarsono Soulissa menjabat, sejak tahun 2011 hingga 2016.
Setelah menetapkan Bupati Bursel dua periode itu sebagai tersangka bersama Johny Rynhard Kasman, serta Ivana Kwelju dari pihak swasta, tim KPK kembali melakukan aksinya dengan menggeledah rumah Tagop yang terletak di Kompleks Gadihu, Jalan Sumatera, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
âTim penyidik pada Senin (31/1) telah melakukan upaya paksa peÂnggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka TSS di Ambon,â jelas juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whats- App,â Selasa (1/2).
Selain penggeledahan di rumah Tagop, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi terÂsangka Ivana Kwelju dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diÂduga terkait dengan perkara.
Dalam pengeledahan tersebut, lanjut jubir KPK, tim menyita 2 unit mobil milik Tagop dan sejumlah dan bukti sejumlah aliran dana yang diduga dinikmati Tagop.
âDitemukan dan diamankan berÂbagai bukti diduga terkait perkara diantaranya, 2 unit mobil,dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh Tsk TSS dkk,â katanya.
Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkata para tersangka. âBukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,â tuÂturmya.
Ditanya kantor pihak swasta yang bergerak dibidang apa yang juga ikut digeledah KPK, jubir belum meresponnya.
Ditahan KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka perkara duÂgaan tindak pidana korupsi pemÂberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan baÂrang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meÂningÂkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengÂumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.
Selain Tagop, KPK juga meneÂtapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta. Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati KabuÂpaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengunÂdang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk meÂngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan meÂnentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimeÂnangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumÂber dananya dari Dana Alokasi KhuÂsus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai deÂngan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaraÂnya, sebagai berikut pertama, PemÂbangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, PeningÂkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp NamÂrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunaÂkan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk meÂnerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaranÂnya bersumÂber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyerat pada tersangka seÂbaÂgai berikut, tersangka Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangÂkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-UnÂdang NoÂmor 31 tahun 1999 sebaÂgaiÂmana telah diubah dengan Undang-Undang NoÂmor 20 Tahun 2001 tenÂtang Perubahan Atas Undang-UnÂdang Nomor 31 TaÂhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah deÂngan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemÂberanÂtasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan proses penyiÂdikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai taÂngÂgal 26 Januari 2022 sampai deÂngan 14 Februari 2022 sebagai berikut:
Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Johny Rynhard KasÂman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK menghimbau tersangka Ivana Kwelju untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera di sampaikan.
KPK prihatin dengan masih adaÂnya praktik gratifikasi yang dilaÂkukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestiÂnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.
Ungkap TPPU
KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga peneÂgakkan hukum dalam pemberanÂtasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keÂuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.
Ditambahkan jubir, KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termaÂsuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan koÂrupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.
Milik Bukti Kuat
Akademisi hukum Pidana berÂpendapat, dibukanya perkara baru dalam dugaan TPPU disebabkan karena KPK menemukan adanya bukti-bukti TPPU tersebut.
Sehingga tindakan KPK ini meÂrupakan langkah tepat, untuk meÂngeÂtahui penyaluran aliran dana TPPU tersebut.
Menurut Wadjo, dalam praktik penegakan hukum acara biasanya penyidik ketika melakukan pengÂgeledahan terhadap barang-barang yang dinilai sebagai sarana melaÂkukan tindak pidana dan meneÂmuÂkan bukti maka dapat dikemÂbangÂkan.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (27/1), Wadjo meÂngatakan, dengan bukti baru tekah ditemukan oleh penyidik KPK maka sendirinya telah ada bukti awal untuk KPK mengungkapkan rangÂkaian kasus yang dapat dikemÂbangkan ke tersangka.
Penyidikan KPK, kata Wadjo memiliki kewenangan atau diskresi untuk memutuskan melakukan peÂnyidikan baru dalam kasus korupsi ketika ada bukti baru yang mengarah perbuatan yang berbeda-beda dan berdiri sendiri-sendiri, sehingga tergantung dari penilaian penyidik.
Apalagi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang merupakan dua jenis delik pidana yang berbeda dengan unsur-unsur delik masing-masing, karena gratifikasi diatur dengan UU Tindak Pidana Korupsi sedangkan Tindak Pidana PencuÂcian Uang diatur dengan UU terÂsendiri.
Walaupun, seorang tersangka teÂlah disangkakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh KPK tetapi tidak menutup kemungkinan jika tersangka tersebut juga dapat diÂjerat dengan UU Tindak Pidana PenÂcucian Uang, sepanjang tersangka tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut.
âDalam praktik hukum, memang ketika tersangka disangka dengan UU Tipikor tetapi dia bisa juga dijerat dengan UU TPPU sepanjang asal usul uang dan harga milik yang tidak wajar itu tidak dapat dibuktikan keabsahannya, dan banyak kasus tersangka jerat dengan kedua UU itu,â bebernya.
Ditanya soal ancaman hukum dalam TPPU, Wadjo menjelaskan dalam UU TPPU tersebut terdapat berbagai macam pasal dengan delik masing-masing dan karena itu dirinya belum bisa menentukan pasal berapa yang dapat disangkaÂkan karena masih dalam pengemÂbangan oleh penyidik KPK.
âIni kan masih dalam pengemÂbangan oleh penyidik, kita tunggu saja nanti penyidik yang menyangÂkakan berdasarkan fakta dan bukti,â jelasnya.
Namun begitu, Wadjo meminta agar siapapun pihak-pihak yang terÂlibat dalam kedua bentuk tindak piÂdana tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak terkesan tebang pilih.
Sementara itu, praktisi hukum Pistos Noija menjelaskan ketika penyidik KPK menemukan adanya bukti baru maka terdapat lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan.
âDengan menemukan bukti baru maka lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan yakni, tindak pidana korupsi dalam kaitan gratifikasi, TPPU dan tindak pidana mengaÂburkan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi,â ujar Noija.
Menurutnya, terkait dengan ancaÂman pidana semuanya tergantung penyidik KPK dalam menetapkan pasal berdasarkan bukti yang diteÂmukan, namun tindakan penyidik baru yang dilakukan oleh penyidik merupakan suatu tindakan yang sah dan dapat dibenarkan.
Hal ini karena, dalam proses huÂkum yang dilakukan penyidik meÂnemukan sendiri adanya bukti baru maka dapat dikembangkan dengan perkara yang baru pula, apalagi gratifikasi dan TPPU merupakan dua jenis tindak pidana yang berbeda dengan delik masing-masing.
âSemua tergantung penyidik apakah mau menggabungkan dua tindak pidana atau berdiri sendiri-sendiri,â tegasnya.
Garap 60 SaksiÂ
KPK serius mengusut tuntas kaÂsus dugaan korupsi gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Buktinya selama sepekan, lemÂbaga anti rasuah ini memeriksa hamÂpir 60 saksi di Polres Buru. Terhitung pada Senin (24/1) KPK memeriksa 14 saksi, Selasa (25/1) 13 saksi, Rabu (26/1) 13 saksi, Kamis (27/1) 9 saksi dan Jumat (28/1) tim penyidik KPK memeriksa 11 saksi. (S-05)