SIWALIMA.id > Berita
KPK Didesak Bongkar Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru
Headline , Hukum | Kamis, 15 Januari 2026 pukul 14:55 WIT

NAMLEA, Siwalima.id - Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi dan Kejagung dide­sak mengusut ka­sus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Buru tahun 2024 se­besar Rp33 miliar.

Direktur Mollucas Corruption Watch, Ahmad Belasa men­jelaskan, kasus ini perlu ditangani se­cara cepat dan se­rius, mengingat dam­paknya yang luar biasa, termasuk pembakaran Kantor KPU Buru. 

Untuk itu, KPK dan Kejagung sangat diperlukan dalam penanganan kasus ini, sebab diduga dalam kasus ini, melibatkan konspirasi jahat dengan motif korupsi berjamaah. 

“Ada motif korupsi berjamaah, ada niat jahat, bahkan kuat dugaan ada konspirasi jahat dibalik pembengkakan dana hibah untuk Pilkada Buru tahun 2024,” tandas,” Belasa kepada Siwalima di Namlea, Rabu (14/1).

Kasus ini juga kata Belasa, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang meminta pengusutan tuntas terkait pembakaran Kantor KPU Buru, yang mana Rifqi minta KPU RI agar segera melakukan audit. 

Hal yang sama juga ditunjukan Ketua DPRD Buru, Bambang Lang Lang Buana yang menurut Belasa telah minta BPK agar melakukan audit investigasi atas penggunaan dana hibah Pilkada Buru tahun 2024.

“Kejanggalan dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) semakin mempertegas dugaan korupsi. Nilai anggaran awalnya disetujui DPRD Buru hanya Rp22 miliar, namun berubah menjadi Rp33 miliar setelah ditandata­ngani di Jakarta,” beber Belasa.

 Menurut Belasa, motif utama pembakaran Kantor KPU Buru, diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti terkait penggunaan dana hibah Rp33 miliar.

Kasus ini, tidak hanya meli­batkan Pj Bupati saat itu dan KPU Buru, melainkan juga Sekretaris dan Komisioner KPU Buru. 

“Ini berjamaah, bukan person. Karena itu sulit dipercaya hanya bendahara sendiri yang mencicipi Rp 6 hingga Rp 7 miliar,” tegas Belasa.

Kasus ini menurut Belasa, diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu menurut Belasa, kasus ini bukan hanya tentang individu, tapi tentang kepercayaan publik terhadap demokrasi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan dalam proses penyelidikan dan penuntutan.(S-15)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps