AMBON, Siwalimnews – Komisi PemberanÂtasan Korupsi terus menggali data perihal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tagop SuÂdarÂsono Soulissa.
Setelah memeriksa Sekda Buru Selatan, Iskandar Walla dan sejumlah aparatur sipil negara, penyidik KPK kemÂbali memeriksa lima ASN dan tiga rekanan yang selama ini menggarap proyek di Bursel.
Pemeriksaan tersebut dipuÂsatkan di Mako Brimobda PolÂda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman Kota Ambon, SeÂlasa (26/4).
Demikian diungkapkan juru bicara KPK Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp.
Kata Fikri, pemeriksaan 5 ASN dan 3 rekanan ini sebagai saksi terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.
âHari ini (26/4) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS,â jelas Fikri.
Fikti menyebutkan, lima ASN yang diperiksa yaitu, dua pegawai PNS Dinas PUPR, Stepi Wawan Astika dan Asia Amelia Sahubawa.
Selanjutnya, KPK juga memeriksa Rusman Elly, Sekretaris Dinas PU Periode Januari 2019 sampai Juli 202 dan Abdulrachman Soulisa, Kadis PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2014 sampai 2019, serta Jeane Rinsampessy, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Buru Selatan.
Tiga Rekanan
Lembaga anti rasuah ini juga memeriksa tiga rekanan yaitu, DiÂrektur Utama Dinamika Maluku, Rudy Tandean, Direktur Utama MitÂra Bupolo Mandiri, Lutfi Assagaff dan Hendrik Khoerniawan Alias Aping.
Tambahan 30 Hari
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
Selain Tagop, lembaga anti rasuah itu juga melakukan hal yang sama kepada dua tersangka lain, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.
Penahanan dilakukan selama 30 hari kedepan, berdasarkan penetaÂpan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan, Ali Fikri dalam rilis kepada Siwalima, Senin (25/4).
âTim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari kedepan, sampai dengan tanggal 25 Mei 2022,â ujar Fikri.
Perpanjang penahanan mantan Bupati dua periode ini dalam perkara, dugaan Tindak Pidana Korupsi peneriksaam hadia atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.
Fikri menyebutkan, tersangka Tagop ditahan di Rutan Polres JaÂkarta Timur, sedangkan tersangka lainnya di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Garap Sekda
Selain perpanjang penahanan, lanjut Fikri, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah aparatur sipil negara dan dua pengusaha, Senin (25/4).
Mereka yang diperiksa yaitu, Sekda Bursel, Iskandar Walla, Kabid Bina Marga Dinas PU, Joseph AM Hungan, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Umar Rada, Samsul Bahri Sampulawa Pegawai Dinas Kawasan PermukiÂman dan Perumahan. Berikutnya, Ilyas Akbar Wael, Pegawai PNS Dinas PU, serta Yudin Ohoibor, Kepala Seksi Perencanaan PrasaÂrana Jalan Dinas Bidang Bina MarÂga, Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan periode Januari 2019 sampai Desember 2020.
KPK juga memeriksa beberapa pengusaha yaitu, Liem Sin Tiong dan Sandra Loppies.
Menurut Fikri, pemeriksaan dipuÂsatkan di Kantor Mako Sat BrimobÂda Polda Maluku. Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Ambon.
Pemeriksaan terhadap sekda dan sejumlah ASN ini, lanjut Fikri, sebagai saksi dalam perkara tersangÂka Tagop Sudarsono Soulissa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan di Mako Brimob Tantui Ambon.
Walau begitu, Fikri enggan berÂkomentar lebih jauh soal pemeÂriksaan, dengan alasan, tim penyidik KPK masih intens memeriksa saksi-saksi.
Untuk diketahui, Pemeriksaan terhadap sekda bukan baru pertama kali, tim penyidik KPK sebelumnya pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu juga memeriksa Sekda Bursel.
Pemeriksaan dipusatkan di Mako Sat Brimobda Polda Maluku. Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Ambon.
Selain sekda, tim penyidik KPK juga saat itu memeriksa Wakil Bupati Bursel, Gerson Elizer Selsily serta sejumlah ASN di lingkup Pemkab Bursel.
Untuk diketahui, Dalam konsÂtruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infraÂstruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.
Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan perioe 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapÂkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya, sekitar bulan FebÂruari 2015 sebelum lelang dilaksaÂnakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keteraÂngan pada slip pengiriman âDAK tambahan APBNP Bursel.
Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kemÂbali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman untuk tambahanâ ke rekening bank Johny Kasman.
Hingga waktu pelaksanaan konÂtrak berakhir, proyek pekerjaan pemÂbangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tunÂtas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan unÂtuk berbagai keperluan Tagop.
Ditahan
Mantan Bupati Buru Selatan, TaÂgop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengaÂdaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop SuÂdarsono Soulisa sebagai tersangka.
Selain Tagop, KPK juga meneÂtapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati KabuÂpaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengunÂdang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk meÂngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan meÂnentukan secara sepihak, pihak reÂkanan mana saja yang bisa dimeÂnangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumÂber dananya dari Dana Alokasi KhuÂsus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proÂyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, PembaÂngunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, PeÂningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga mengguÂnakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang mengguÂnakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05)