AMBON, Siwalimanews – Bos PT. Bima Prima Taruna, Sunarko saat tiba dari Pekanbaru, Kamis (22/10) langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Maluku.
Koruptor proyek konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, KabuÂpaten MBD ini, tiba sekitar pukul 16.15 WIT. Ia hanya sebentar di KanÂtor Kejati Maluku untuk menanÂdatangani sejumlah berkas.
Setelah itu, Sunarko langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim eksekusi Kejati Maluku deÂngan mobil tahanan DE 8478 AM untuk menjalani hukuman empat taÂhun penjara yang divonis MahÂkaÂÂmah Agung (MA).
âBersama Tim dari Kejagung, kami sudah bawa terpidana SuÂnarko dari PekanÂbaru. Terpidana daÂlam perkara koÂrupsi ini sejak putusan MA itu, masuk dalam DPO,â kata AspidÂsus Kejati MaluÂku, M Rudy kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Dikatakan, upaya hukum SuÂnarko telah selesai dilakukan, beÂgitupun Kasasi. Sehingga, tibanya terpidana di Ambon pasca ditangÂkap di Pekanbaru langsung diekÂseÂkusi ke Lapas Klas IIA Ambon.
Rudy menambahkan, kerugian negara sebesar Rp 2 miliar sudah dikembalikan oleh Sunarko. âKerugian negara sudah dikembaÂliÂkan, dari barang yang disita,â ujarnya.
Diciduk
Seperti diberitakan, pelarian bos PT Bima Prima Taruna Sunarko berakhir. Setelah setahun menjadi buron, lelaki 70 tahun ini diciduk tim intelijen Kejaksaan Agung berÂsama tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru, Selasa (20/10).
Terpidana yang telah setahun kabur dari Maluku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, menghilang pasca putuÂsan banding dikeluarkan PengaÂdilan Tinggi Ambon.
Sunarko diamankan sekitar puÂkul 20.10 WIB di Hotel Asnof kamar 208 Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar, KecaÂmaÂtan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Sunarko dieksekusi berdasarÂkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertaÂnggal 23 Mei 2019 serta Surat PeÂrintah Pelaksanaan Putusan PengÂaÂdilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi PembaÂngunan Konstruksi Runway BanÂdara Moa Tiakur dalam APBD Tahun Aanggaran 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Untuk diketahui, Sunarto terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur.
Proyek ini bersumber dari APBD KaÂbupaten MBD Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar. Akibat koÂrupsi, negara dirugikan Rp 3,1 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana KoÂrupsi Pengadilan Ambon dikeÂtuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Sunarko.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, adalah mantan KadisÂhub MBD Paulus Miru dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan, konsultan PengÂawas pembangunan Bandara NiÂcolas Paulus diganjar empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsiÂder dua bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp241 juta. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita harta benda untuk menutupi keruÂgian uang negara yang ditimbulkan.
Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman, yang merupakan mantan Kadishub MBD, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.
Hukuman Sunarko juga dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.
Kasus ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejati Maluku pada April 2017. (Cr-1)