AMBON, Siwalimanews – Tim Tangkap Buronan Kejati Maluku mengekseÂkusi, Janwar Resky PolaÂnunu, koruptor proyek peÂnyalahgunaan dana reboisasi dan pengÂkayaan pada Dinas KehuÂtanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010.
Polanunu buron selama dua tahun. Pelariannya berÂhasil dilacak tim Kejati Maluku. Ia ditaÂngÂkap di kawasan PerumaÂhan BTN Kanawa Indah, Desa Batu Merah, KecaÂmatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (20/10).
âSalah satu dari tiga terÂpidana kasus korupsi yang masuk DPO, sudah berhasil diamankan oleh tim tangkap buroÂnan atau tim Tabur Kejati dari kawasan BTN Kanawa. Saat ini kita masih mencari keberadaan dua terpidana lainnya, termasuk rekanan pelaksana pekerjaan proyek yang sejak awal penanganan perkara telah menghilang,â jelas Kasi PenÂkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (21/10).
Sapulette menyebutkan, setelah diamankan oleh tim tabur Kejati MaÂluÂku, Polanunu telah diserahkan keÂpada bidang pidsus untuk diekseÂkusi.
Terpidana perkara korupsi ini masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Buru sejak 5 Desember 2018.
Polanunu adalah Pejabat PelakÂsana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus penyalahgunaan anggaran/daÂna reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Dalam kasus ini, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang bertindak sebagai Kuasa PengÂguna Anggaran (KPA), Muhammad Tuasamu dan Syarif Tuharea sebagai Bendahara Pengeluaran, juga telah ikut dipidana.
Keduanya saat ini masuk dalam DPO dan dalam proses pencarian. Sedangkan rekanan pelaksana peÂkerjaan sejak awal penanganan perkara telah menghilang.
Polanunu dipidana berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2726 K/PID.SUS/2017, tangÂgal 27 Pebruari 2018 yang menguatÂkan putusan Pengadilan Tinggi AmÂbon No.15/PID.SUS-TPK/2017/PT. Ambon, tanggal 1 Agustus 2017.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan divonis lima tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider kurungan enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 20 juta subÂsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, berdasarkan PutuÂsan Pengadilan Tipikor pada PengÂaÂdilan Negeri Ambon Nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb tanggal 5 Mei 2017, Janwar divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Penuntut Umum kemudian mengÂajukan upaya hukum banding pada pengadilan Tinggi Ambon dan dia diÂjatuhi lima tahun penjara, diperÂkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI. Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini mencapai Rp. 2.136. 162.516, 64, berdasarkan penghiÂtungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-588/PW25/5/2016, tanggal 11 November 2016. (Cr-1)