AMBON, Siwalimanews – Hampir Rp 3 Miliar yang bersumber dari APBD Maluku, digelontorkan untuk membangun Cafe PKK, berbekal nomenÂklaÂtur yang sengaja dibuat tak jelas.
Pemprov Maluku sedari awal memang sengaja menganggarÂkan dana itu untuk pengerjaan proÂyek yang berlebel Penataan Kawasan dan Rehabilitasi GeÂdung Islamic Center.
Nama proyeknya memang dibikin begitu, agar samar dan tak terlacak.
Padahal, tak ada pengerjaan sedikitpun yang dikerjakan oleh kontraktor PT Erloom Anugerah Jaya, yang menanganinya.
Belakangan diketahui, perusaÂhaan milik Novi Pattirane dan suaminya, hanya dipinjam oleh Haji Moh Wakan, yang meÂmang mengerjakan langsung proyek ini.
Kebijakan mengalihkan proyek Penataan Kawasan dan RehabiÂlitasi Gedung Islamic Center ke pembangunan cafe PKK, meruÂpakan perbuatan melawan hukum yang terindikasi korupsi.
âNomenklaturnya berbeda proÂyek namanya kawasan penaÂtaan dan rehabilitasi itu harus dibaÂngun sesuai dengan nomenklatur tersebut, jika kemudian dialihkan ke pembangunan cafe, maka ini sudah menabrak aturan. Ini masuk dalam perbuatan melawan hukum yang terindikasi ke korupsi,â jelas staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Diba Wadjo kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Rabu (17/3).
Kata Diba, jika Dinas PU mengakui pembangunan cafe PKK tersebut sesuai dengan perencanaan maka seharusnya nomenklatur proyek yang ditangani PT Erloom Anugerah Jaya harusnya pembangunan cafe, sehingga anggaran tersebut juga diperuntukan bagi pembangunan tersebut.
Menurutnya, Dinas PU sebagai peÂmilik proyek tersebut harus bertaÂnggungjawab, karena perencanaan yang dilakukan justru tidak sesuai dengan nomenklatur proyek itu.
âIni kan nomenklaturnya A pindah ke B, seharusnya tidak boleh demiÂkian, kalau pindah ke B maka namanya proyeknya juga harus sama,â tuturnya.
Dengan pengalihan proyek penaÂtaan kawasan dan rehabilitasi GeÂdung Islamic Center maka bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian melakukan penyelidikan.
âYa jaksa dan polisi bisa lakukan penyelidikan,â ujarnya.
Ia menambahkan, ditengah kondisi pandemi saat ini alangkah baiknya anggaran Rp 2,9 miliar itu dialihkan untuk membantu ekomomi masyaraÂkat ditengah kondisi pandemi kaÂrena itu langsung menyentuh masyaraÂkat, ketimbang membangun cafe yang belum tentu menyentuh masÂyarakat.
Ini Korupsi
Praktisi Hukum Ajis Talaohu menegaskan, pengalihan pekerjaan rehabilitasi gedung Islamic Center ke pembangunan Cafe merupakan tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditolelir.
Yang namanya dialihkan dari peÂkerjaan rehab lalu ke pembangunan Cafe itu dua hal yang berbeda.
âNomenklatur A kenapa kerja B. Itu jelas tidak sesuai nomenklatur. Ini pidana,â kata Talaohu kepada SiwaÂlima, Selasa (15/3).
Menurutnya, pekerjaan proyek sesuai nomenklatur di papan proyek tertera rehabilitasi gedung Islamic Center, peruntukan harus rehabiliÂtasi. Apabila tidak rehabilitasi tapi anggaran senilai Rp 3 milyar itu diÂpergunakan bangun cafe, perlu diduga rehab gedung fiktif yang artinya proyek itu tidak ada.
âArtinya sudah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi. Proyek tidak ada, karena proyek tidak ada. ApaÂlagi anggaran itu sudah dicairkan termin I, II dan III. Sehingga perlu penegak hukum untuk tanpa harus tunggu laporan masyarakat. Tapi dengan berita di media itu sudah bisa jadi pintu masuk untuk dilakuÂkan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku,â tegas Talaohu.
Dikatakan, praktek-praktek semaÂcam ini dimana Maluku dari sisi anggaran sementara berhutang dari dana PEN harusnya dihindari.
âPenyalahgunaan proyek semaÂcam ini sangat mirip bahwa penyeÂlenggara negara sangat tidak fokus. Karena tujuan dari peminjaman dana PEN adalah peningkatan kesejahÂteraan dan pemulihan ekonomi masyarakat, sementara Pemprov Maluku tujuan lain yakni korupsi dana-dana itu. Ini salah dan meÂlenceng dari komitmen Gubernur Maluku, Murad Ismail yang katanya bersandar kepada yang namanya bebas korupsi, kulusi dan nepitisme (KKN),â tandas Talaohu.
Olehnya ia meminta penegak huÂkum segera bekerja mengusut duÂgaan ketidakberesan dalam pengaliÂhan proyek rehab Islam Center ke pembangunan cafe tersebut.
Harus Diusut
Praktisi Hukum, Fahri Bachmid mengatakan, pengalihan proyek rehabilitasi Islamic Center ke pemÂbangunan cafe di kawasan WaiÂhaong, harus segera diusut aparat penegak hukum.
âDengan adanya peristiwa hukum berupa pengalihan proyek yang seharusnya Islamic Center itu direÂnovasi tapi dialihkan ke pembanguÂnan cafe ini harus diusut,â kata Bachmid kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/3).
Menurutnya, dari pengalihan nomenÂklatur saja secara administratif itu dipandang sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus diselidiki.
âKarena ini telah menjadi suatu atensi publik, dimana ada publik interest yang sangat tinggi, sehingga tidak salah jika penegak hukum dari Kejati Maluku lakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa itu, sehingga ada konklusi yang konprehensif dan terarah,â jelasnya.
Dikatakan, penyelidikan dan pengÂusutan penting dilakukan untuk mengetahui ada tidak negara atau daerah dirugikan dari pembanguÂnan cafe tersebut.
âDengan penyelidikan pihak-pihak akan diminta pertanggungjawaban sehingga isu-isu yang dihembuskan itu dapat menjawab kegelisahan masyarakat karena keberadaan cafe tersebut,â ungkap Bachmid.
Dihubungi terpisah, praktisi huÂkum, Hendro Waas menegaskan, pengalihan proyek rehabilitasi Islamic Center ke pembangunan cafe, jelas merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
âHati-hati ini proyek pemerintah. Kerja harus sesuai nomenklatur. Kalau itu rehab atau renovasi ya harus dikerjakan sesuai nomenklaÂtur dan jangan dialihkan ke pekerÂjaan lain. Saya tegaskan jaksa dan polisi harus usut,â ujar Waas.
Ia berharap Kejati dan Polda MaÂluku tidak perlu untuk menunggu sampai ada laporan kengenai peÂkerjaan proyek ini.
âSeharusnya jaksa dan polisi usut. Ini kasus sudah ramai di publik. Jaksa dan polisi tunggu apa lagi. Ini proyek pemerintah segera selidiki agar publik tahu ada tidak pitensi korupsi di situ.
Pendapat Lain
Ditempat terpisah, akademisi IAIN Ambon, Nazarudin Umar mengataÂkan proyek yang dialihkan pada pembangunan cafe masih berkaitan dengan proses rehabilitasi.
âPembangunan café masih masuk dalam konteks rehabilitasi atau pengembangan gedung Islamic Center,â jelas Nazarudin kepada SiÂwalima, Rabu (17/3).
Menurutnya, perlu dilihat lagi RAB proyek ini sepanjang tidak menyaÂlahi aturan tidak menjadi persoalan .
âSepanjang pembangaun cafe masih dalam wilayah gedung Islamic center maka tidak jadi masalah, apalagi kalau kawasannya kumuh,â ujarnya.
Diakui PU
Pembangunan cafe yang dialihkan dari rehabilitasi Islamic Center, diÂbenarkan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU Maluku, AndreÂanita.
Menurutnya, pembangunan cafe tersebut dilakukan sesuai dengan perencanaan.
Iya karena memang perencanaanÂnya seperti itu,â jelas, Andreanita saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (16/3).
Andreanita yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek tersebut menjelaskan, anggaran proyek itu bersumber dari APBD murni tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar. Anggaran itu kemudian diperuntukan untuk melakukan penataan dan rehabilitas Gedung Islamic Center yang terletak di kawaÂsan Waihaong, Kecamatan NusaÂniwe, Kota Ambon.
Kata dia, dari anggaran 2,9 miliar itu, Rp 1 miliar lebih digunakan untuk pembangunan cafe, sedangÂkan arsitektur sebesar Rp 700 juta, sisanya untuk item-item pekerjaan lainnya yang tak bisa dirinci, lantaran terlalu banyak.
âAnggaran untuk pembangunan cafe sebesar Rp 1 miliar lebih, sedangkan untuk arsitektur sekitar Rp 700 juta. item ini sangat banyak ya lebih dari 40 karena kecil-kecilnya banyak. Seperti instalasi listrik, paving block, pembangunan cafe, plafon, dinding, keramik, pintu, kusen jendela dan imperior dll, sangat banyak ya,â kata dia didampingi pejabat pelaksana teknis kegiatan, Rifai Notanubun.
Andreanita membenarkan kalau pekerjaan yang dilakukan selema ini hanya pada bagian belakang Gedung Islamic Center yang berbentuk L.
âKenapa kawasan itu kita bangun, karena itu daerah itu sebelumnya daerah sangat kumuh, yang leter L, kita bangun kita tata supaya daerah situ lebih baik,â ujarnya.
Ditanya mengapa nomenklatur proyek tersebut adalah Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center sementara hanya ada pembangun cafe, Andreanita mengatakan perubahan nomenklatur tak perlu dilakukan.
âTidak ada, kalau kita tidak fokus untuk pembangunan cafe saja. Itu tidak ada. Dan dana ini kita juga terbatas, dan jika direhab secara keseluruhan tentu butuh dana besar,â sebutnya. (S-19/S-32/S-51)