AMBON, Siwalimanews – Banyak pihak diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek TaÂman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Kontraktor, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat peÂlaksana teknis kegiatan (PPTK) bertanggung jawab atas bermaÂsalah proyek itu.
âPihak-pihak seperti kontraktor dan PPTK sudah pasti bertangÂgung jawab,â kata Akademisi HuÂkum Unidar Rauf Pellu, kepada Siwalima, Senin (9/11).
Namun, lanjut dia, yang berkeÂweÂnangan menetapkan siapa seÂbaÂgai tersangka adalah jaksa.
Pellu menilai, alasan Kejati MaÂluku masih menunggu hasil audit untuk menetapkan tersangka terlalu mengada-ada. Kalau sudah ada bukti yang cukup, tak perlu menunggu hasil audit.
âSebenarnya alasannya meÂngada-ada. Kalau sudah ada bukti lanjutkan saja,â ujarnya.
Menurutnya, cepat atau lambatÂnya hasil audit kerugian negara juga tergantung dari pihak kejakÂsaan. Sebab, auditor hanya mengÂaudit berdasarkan dokumen yang dipasok oleh penyidik. âSemua dokuÂmen kan diambil dari kejakÂsaan. Jadi tergantung jaksa, kalau mau cepat,â tandas Pellu.
Hal yang sama juga disampaiÂkan praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe. Menurutnya, alaÂsan pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit cukup klasik, karena kasusnya sudah lama ditangani. âAlasan itu normatif sekali. MeÂmang untuk kerugian negara itu haÂrus ada hasil audit, tapi sudah lama ini kenapa belum juga ada?,â ujarnya.
Menurutnya, kasus taman kota KKT bisa segera selesai, apabila kejaksaan serius. Ia khawatir, ada kongkalikong untuk mendiamkan kasusnya.
Sementara pihak kejaksaan meÂmastikan dugaan korupsi proyek Taman Kota KKT akan dituntaskan. Hanya saja pihaknya masih meÂnunggu hasil perhitungan kerugian negara.
âKasusnya tetap jalan. Kami masih menunggu hasil audit untuk mengetahui kerugian negaÂra,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Lamban Jerat Tersangka
Seperti diberitakan, Kejati MaluÂku lamban menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek TaÂman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada November 2019. Penanganan kaÂsus diputuskan naik status ke peÂnyidikan, setelah penyidik mengÂantongi bukti-bukti yang kuat.
Proyek yang dikerjakan oleh konÂtraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amÂburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.
Dalam pemeriksaan, jaksa peÂnyidik juga memakai ahli konsÂtruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil peÂmeriksaan, ditemukan ketidakbeÂresan dalam proyek itu.
Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jaksa tak kunjung menetapkan tersangka.
Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit keruÂgian negara dari BPKP Maluku.
âKami masih menunggu hasil audit kerugian negara, makanya belum ada penetapan tersangka,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, saat dikonfirmasi SiÂwalima, Jumat (6/11).
Lanjutnya, kasus dugaan koÂrupsi proyek taman kota KKT tuntas kasus tergantung hasil audit dari BPKP. âMenangani perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan maÂtematika lalu pasti. Kalau sudah ada audit, bagian pidsus sudah tahu hasilnya, kami akan bekerja. Saya harap bisa memahami, seÂmua tergantung hasil audit,â tandasnya.
Hanya Akal-akalan
Tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara ElekÂtronik (LPSE) hanya akal-akalan.
Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha NusanÂtara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan diÂrektur utama, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
âTender proyek taman kota SaumÂlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,â kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa (17/12).
Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
âKalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proyek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusutÂnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,â ujarnya.
Proyek taman kota yang dikerjaÂkan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amÂbuÂradul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejaÂbat di KKT. âMakanya kami haÂrap kasusnya secepatnya ditunÂtaskan,â tandasnya.
Klaim tak Masalah
Kadis PUPR KKT, Adrianus SiÂhasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.
Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. âProyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek terseÂbut. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,â ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).
Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. âKan sudah selesai, lantas kenapa proÂyekÂnya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,â tuturnya.
Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. âSaya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, pertama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,â jelasnya.
Jaksa Tanggapi
Kepala Seksi Penyidikan Kejati MaÂluku, Y.E Oceng Almahdaly meÂnanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.
Almahdaly mengatakan, siapaÂpun boleh mengklaim proyek TaÂman Kota Saumlaki tidak bermaÂsalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
âKalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami tingÂkatkan statusnya ke tahap penyiÂdikan,â tegas Almahdaly, kepada Siwalima, Kamis (12/12).
Ia mempersilakan siapapun unÂtuk mengklaim. Namun dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
âSilakan saja, penyidik juga punya alasan sendiri menaikan status kasus proyek taman kota ke tahap penyidikan. Intinya ada dugaan perbuatan melawan hukum, makaÂnya kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,â ujarnya.
Kembali Demo
Puluhan mahasiswa yang tergaÂbung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).
Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntasÂkan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.
Sebelumnya Himpunan mahaÂsiswa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Para demonstran datang deÂngan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugiÂkan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.
Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.
âPihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,â kata Morets Labobar dalam orasinya.
Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah daÂlam tahap penyidikan. Untuk itu, meÂreka meminta agar kasus terÂsebut dapat segera dituntaskan. âKami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,â teriak Labobar. (S-49)