AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hartanto Hutomo, Direktur PT Anti Arta Nusantara deÂngan pidana 8,6 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembaÂngunan Taman KoÂta Saumlaki, KaÂbuÂpaten KeÂpuÂlauan Tanimbar (KKT)Â tahun 2017.
Tuntutan JPU AhcÂmad Attamimi dibaÂcakan dalam sidang yang dipimpin hakim Jenny Tulak di pengÂadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin (17/1).
JPU dalam tuntutanya meÂngatakan, terdakwa terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dan di ancam dalam pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang peruÂbahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair. âMeminta majelis hakim menjaÂtuhkan hukuman 8,6 tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi proyek PemÂbangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2017,â ujar JPU.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebeÂsar Rp1.035.598.220. Apabila terdakÂwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan. (S-45)