AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku tengah menelaah dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon yang dilaporkan LSM LIRA Maluku.
âBenar, laporannya sudah maÂsuk. Kasusnya masih dalam proÂses telaah. Jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy SaÂpulette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (8/10).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses, dan saat ini masih ditelaah. âMaÂsih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,â ujarnya.
Sementara Sekot Ambon, AG Latuheru yang dihubungi enggan mengangkat telepon. Pesan whatsapp yang dikirim juga tak direspons.
Sebelumnya, LSM LIRA Maluku melaporkan Pemkot Ambon ke Kejati Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp. 1,5 milliar untuk pencetakan spanduk dan baliho tahun 2019.
Laporan disampaikan 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRAMAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diserahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.
âKami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,â kata Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada Siwalima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon menganggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan.
âJadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai ketentuan yang ada,â kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengambilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya itu telah dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
âSemua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaran,â ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerjakan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaannya. Pasalnya, setelah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.
âJadi apa yang dilakukan sekretariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungÂjawabkan,â ujarnya.
Sariwating berharap Kejati Maluku menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim untuk lakukan pulbaket dan puldata. âSaya harap pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,â tandasnya. (Cr-1)