AMBON, Siwalimanews –Â Sempat bersemangat meÂngusut kasus penyalahguÂnaan anggaran pada SekÂretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 sebesar Rp5,3 miliar, Kejaksaan Negeri Ambon malah menghenÂtikan proses penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle berÂdalih penghentian kasus ini dikarenakan tim penyidik mempertimbangkan asas pemanfaatan pasca seluruh kerugian negara dikemÂbalikan.
Dijelaskannya, Temuan BPK itu oleh Sekretariat DPÂRD telah ditindaklanjuti deÂngan mengembalikan keruÂgiÂan negara sebesar Rp1,5 miliar pada tahap pertama dan Rp4 miliar tahap beriÂkutnya, sehingga seluruh kerugian negara telah diÂkembalikan ke kas pemkot berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima penyidik Kejari.
âUntuk memperhatikan asas pidana, yang kita ketahui bersama kalau peÂnegakan hukum juga harus melalui asas keadilan, keÂpasÂtian dan pemamfaatan. Dengan dasar ini tim berÂkesimpulan untuk mengÂhentikan penanganan perÂkara dalam tahap penyeÂlidikan. Kita lihat asas peÂmanÂfaatannya dimana anggarannya sudah dapat diguÂnakan untuk kepentingan masyaÂrakat,â jelas Kajari, kepada warÂtawan, di kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2).
Nalle mengatakan tidak menuÂtup kemungkinan kasus ini dibuka kembali ketika penyidik meneÂmuÂkan bukti baru.âApabila dikemuÂdian hari ada bukti baru maka akan kita buka kembali,â pungkasnya.
Praktisi Hukum Hendrik Lusikoy meÂngecam kinerja Kejari Ambon. âAda apa dengan Kejari Ambon. Koq, kasus korupsi bisa dihentikan seÂcara permanen dengan mengÂhapus tindakan pidananya ketika pengemÂbalian uang negara ada ditahap penyelidikan. Kami meÂngecam kiÂnerja Kejari Ambon,â tanÂdas Lusikooy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (6/2).
Lusikooy menjelaskan, penjelaÂsan pasal 4 UU Tipikor menyaÂtakan pengembalian kerugian negara jika telah memenuhi unsur pasal 2 dan 3 maka tidak mengÂhapus perbuatan. Namun dalam kasus DPRD menurutnya unsur pasal 2 dan 3 belum terpenuhi.
âTerkait kasus ini bukannya saya mau melindungi tindak pidana korupsi tapi lihat hukumnya. Di kasus ini unsur pasal 2 dan 3 beÂlum terpenuhi, kalau misal di peÂnyelidikan ada indikasi maka peÂnyidik harus lakukan ekspose, kaÂlau memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan. Jika belum peÂnyidikan maka pengembalian keuangan bisa menghapus perbuatan,â terangnya.
Bisa Digugat
Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noija mengatakan, langkah yang diambil Kejari Ambon merupakan salah satu tindak pidana dimana masyarakat bisa mengugat Kejari atas tindakan penghentian kasus ini.
âBagi saya, ini pelanggaran huÂkum. Masyarakat harus sepakat untuk gugat Kejaksaan di pengaÂdilan secara perdata karena ini perbuatan melawan hukum. Nanti di pengadilan kita uji,â tandasnya.
Noija mengatakan, didalam unsur unsur pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor menjelaskan tenÂtang pengembalian uang negara, namun jika unsur terbukti maka kaÂsusnya harus tetap jalan. Dimana pengbalian kerugian negara meÂnunjukan adanya tindakan.
âRencana jahat atau perbuatan korupsi telah berjalan, jadi kalau dia mengembalikan uang yang dia curi itu hanya meringankan hukuÂman, tetapi tidak menghapus pidana, karena Mens Rea dan Atreus atau delik sudah selesai sehingga proses pidanya harus dijalankan,â ujar Noija.
Dikatakanya, dihentikanya kasus ini membuat masyarakat bingung, lantaran banyak kasus yang seruÂpa, namun prosesnya tetap jalan sekalipun kerugian sudah dikemÂbalikan.
âMasyarakat akan bertanya-tanya penegakan hukum akan dibawa kemana, kita ambil contoh kasus Oddie Orno, sekalipun uang diÂkemÂbalikan tetap pidanya jalan, begitupun kasus pengadaan baÂrang di dinas PK yang pernah saya tangani penyedia barangnya sudah kembalikan tetapi tetap di pidana, dengan begini masyarakat dibuat bingung,â tandasnya.
Dirinya meminta kejaksaan untuk mengubah mainset kerugian negara hanya berdasar pada jumlah uang yang disalahgunaÂkan. Justru kejaksaan harus melihat, pekerjaan atau kegiatan yang terbengkalai akibat dana yang di korupsi tersebut.
Lawan Hukum
Koordinator Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) Maluku, Collin Lepuy mengungkapkan dihenÂtikannya proses penyelidikan terhadap kasus itu membuktikan bahwa Kepala Kejari Ambon telah secara nyata melakukan tindakan melawan hukum. âIa pun menjeÂlasÂkan terutama pasal 4 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selalu menekankan tentang asÂpek kemanfaatan hukum tetapi aspek keadilan hukum dan kepasÂtian hukum diabaikan,â tegasnya, kepada Siwalima, Sabtu (4/2).
Menurutnya, keadilan hukum itu tentang rasa keadilan masyarakat namun diabaikan oleh pimpinan Kejari Ambon. Artinya proses peÂnegakan supremasi hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang menjadi korban dari praktik kejahatan itu. âKeÂmudian aspek kepastian hukum terkait dengan proses penegakan hukum dan harus sampai pada putusan pengadilan yang berkeÂkuatan hukum tetap melalui Pengadilan bukan dihentikan di tengah jalan,â tandasnya.
KANAK Maluku menilai pengÂhentian kasus ini menunjukkan bahwa Kepala Kejari Ambon meÂngabaikan asas keadilan dan kepastian hukum itu sendiri.
Lindungi Korupsi
Dengan dihentikannya proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon, Kejari Ambon dinilai melakukan perlindungan terhadap tindakan korupsi.
Menurut Ketua IMM Cabang Ambon Hamja Loilatu, dugaan praktek perlindungan pelaku korupusi yang dilakukan oleh Kepala Kejari Ambon ini sudah secara terang dan terlalu bobrok.
âYang namanya korupsi adalah perbuatan melawan hukum naÂmun pihak Kejari Ambon beralibi bahwa temuan BPK terkait korupsi di lingkup DPRD Kota Ambon sudah ada upaya pengembalian uang negara sebaÂnyak Rp5,5 miliar sehingga kasus tersebut dihentiÂkan,â katanya, kepada Siwalima, Sabtu (4/2).
IMM mengungkapkan, langkah yang diambil oleh Kejari Ambon agak keliru oleh karena mereka teÂlah mengembalikan kerugian neÂgara sehingga mereka tidak menÂjadi tersangka padahal telah benar-benar melakukan tindakan pidana.
âItu berarti nantinya setiap peÂjabat yang ketika ada kesempatan untuk mencuri silahkan mencuri dan jika sudah ketahuan mencuri di kembalikan tanpa harus ada proses hukum terkait perbuatan korupsi itu,â tegasnya.
Ia pun menjelaskan dalam UU nomor 19 Tahun 2019 tentang unÂdang undang komisi pemberanÂtasan korupsi pasal 2 ayat 1 itu sudah jelas bahwa siapapun yang terlibat melakukan perbuatan untuk memperkaya diri atau menambah perekonomiannya maka wajib hukumnya untuk melakukan peÂngembalian keuangan negara dan wajib hukumnya di proses sebagaiÂmana perbuatannya dalam meÂlawan hukum.
IMM Kota Ambon berjanji akan kembali yang kedua kalinya untuk meÂlakukan aksi juga kepada KeÂjakÂsaan Tinggi Maluku terkait kasus ini.
âDugaan Korupsi di DPRD kota Ambon yang melibatkan unsur pimpinan DPRD tak berujung selesai secara hukum mereka orang-orang yang sudah melakukan pencurian uang negara harus dihukum dengan sepantasnya,â katanya .
IMM Cabang Ambon mendesak KeÂpala Kejaksaan Agung dan KeÂjaksaan Tinggi Maluku untuk mencopot Kajari Ambon Dian Fris Nalle.
Tak Punya Dasar
Sebelumnya, Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Remon Supusepa mengungkapkan, Kejaksaan NegeÂri Ambon tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghentikan proses pidana kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon sesuai temuan BPK Rp5,3 miliar.
Menurut Supusepa, berdasarkan pasal 4 Undang Undang Tindak PiÂdana Korupsi mengisyaratkan bahÂwa, mengembalikan keuangan neÂgara itu tidak menghapus pidana.
âPasal ini jelas bahwa mengemÂbalikan keuangan negara itu tidak menghapus pidananya. Artinya kalaupun ada yang mengembaliÂkan keuangan negara maka itu dianggap sebagai hal yang meriÂngankan dalam putusan hakim,â jelas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Rabu (2/2), merespon inforÂmasi Kejari Ambon tidak melanÂjutkan proses hukum kasus ini.
Disisi lain, lanjut Supusepa, sudah ada temuan BPK dan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum maka tidak ada alasan yang kuat jaksa tidak memproses pidaÂna kasus di Sekretariat DPRD Kota Ambon.
âJika temuan BPK itu sudah nyata dan tahap penyelidikan atau tahap penyidikan, dan ada perÂgantian keuangan negara, maka menurut beta, perbuatan tindak pidana korupsi itu sudah selesai sehingga harus diproses,â teÂgasnya.
Dia melihat ada kehati-hatian dari pihak kejaksaan karena berpikir bahwa kerugian keuangan negara itu tidak ada, tetapi harus diketahui bahwa aturan pasal 4 UU Tipikor itu tidak bisa dianggap sebagai kasus dihentikan, tetapi harus dilanjutnya. âJaksa harusnya biarkan saja hakim yang menilai berdasarkan fakta persidangan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa, karena itu memang itu sudah nyata bahwa ada kerugian keuangan negara,â ucapnya.
Jika jaksa tidak berani dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan, maka itu menjadi terbukti, karena akan bertentangan dengan pasal 4, karena kerugian negara sudah nyata.
âKerugian negara itu nyata ketika BPK sudah menghitung kerugian, lalu kemudian bahwa kerugian neÂgara dikembalikan dan dianggap tidak ada kerugian negara maka ini menjadi problem dalam peneÂgakan hukum korupsi,â jelasnya.
Didalam peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2021 PedoÂman Pemindaan bagi Tindak PiÂdana Korupsi, kalaupun mengÂembalikan kerugian keuangan negara tetap akan dihukum tetapi hukumannya ringan.
âKarena jika mau menghentikan perkara itu tidak cukup bukti, atau tidak cukup bukti. Tetapi dalam kasus ini kerugian negara sudah ada, sudah nyata kerugian keÂuangan negara sudah nyata karena sudah ditemukan oleh BPK maka seharusnya diproses para pelaku,â katanya.
Yang dilihat beradasarkan pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) maka yang harus dinilai oleh jaksa atau mencari bukti-bukti langkah peÂnyelidikan. âMisalnya pasal 2 ayat (1) unsur melawan hukum itu ada hubungannya dengan memperÂkaya diri sendiri atau orang lain ataukah tidak,â ujarnya.
Supusepa menegaskan, pengÂembalian keuangan negara itu tidak menghilangkan proses piÂdana kalau unsur melawan hukum dan memperkaya diri da nada aliran dana yang masuk ke angÂgota dewan dan itu dikembalikan oleh anggota dewan atau pihak manapun, maka itu sudah menjadi bukti untuk menjadikan sebagai tersangka.
âBegitu juga pasal (3) yang berÂkaitan erat dengan penyalahÂgunaan kewenangan atau jabatan yang berkaitan dengan mengunÂtungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur ini yang harus dibuktikan oleh jaksa untuk mencari bukti-bukti, apakah ada menguntungkan diri atau orang lain ataukah tidak. Karena ini berÂkaitan dengan transaksi perÂbankan atau LKHPN dimana seorang peÂjabat apakah ada kenaikan harta kekayaannya itu,â tuturnya.
Menurut Supusepa, jika jaksa mengatakan indikasi perbuatan melawan hukum sudah ada, maka itu berkaitan salah pengelola keÂuangan negara dan memperkaya diri itu sudah menjadi dasar untuk proses pidananya.âDimana, lanjut Supusepa, pasal 4 UU Tipikor tidak bisa diabaikan oleh jaksa karena normanya mengembalikan keruÂgian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. (S-10/S-21)