AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi di Dinas LingÂkungan Hidup dan PersamÂpaÂhan (DLHP) Kota Ambon yang diusut Kejaksaan Negeri Ambon mendapat apresiasi dari berÂbagai kalangan. Direktur MolucÂcas Democratization Watch (MDW), M. Ikhsan Tualeka meÂnyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Ambon atas kinerjanya berhasil membongkar korupsi di dinas yang dipimpin Lucia Izaac itu.
âKita harus berikan apresiasi, artinya ini merupakan langkah maju, dimana penanganan kasus ini tidak saja terkait dengan kasus korupsi dan kita pastikan proses penanganan terhadap peÂngolahan sampah juga dapat berÂjalan dengan baik. Kasus ini selain karena penanganan korupsi yang sudah jalan, tapi juga berdampak terhadap pengelolaan sampah di kota yang belakangan ini kita lihat penanganan sampah berjalan kurang baik. Kita apresiasi semoga kasus ini terbuka secara transpaÂran,â kata Tualeka kepada SiwaÂlima di Ambon, Minggu (18/4).
Ia meminta Kejaksaan Negeri Ambon, siapapun yang terlibat daÂlam kasus ini harus dijerat dan diÂproses secara hukum. âDalam kaÂsus korupsi di DLHP Kota Ambon ini, siapapun yang terlibat harus diÂjerat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,â ujarnya.
Hal yang sama juga disampaiÂkan akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa yang mengapÂreÂsiasi langkah kejaksaan memÂbongkar dugaan korupsi di DLHP Kota Ambon. Menurut Supusepa, jika ada indikasi ditemukannya anggaran BBM yang fiktif sebesar Rp 9 miliar, maka tentunya Kejari akan meminta lembaga auditor untuk mengaudit, berapa besar jumlah kerugian negara dalam kasus penyalahÂgunaan dana BBM di DLHP.
âMelihat kerugian negara pasti ada bukti tambahan yang harus dilengkapi oleh penyidik yaitu, audit dari BKP atau BPKP. Karena satu-satunya lembaga audit yang diakui dalam proses peradilan,â jelas Supusepa kepada Siwalima Sabtu (17/4).
Dikatakan, setelah ada hasil audit, kerugian negara dari lembaga auÂdiÂtor barulah kemudian tim peÂnyiÂdik Kejari Ambon bisa menetapÂkan tersangka. âDengan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan maka dilanÂjutkan dengan SPDP untuk perhituÂngan kerugian negara dan kemudian menjadi dasar bahwa akan meneÂtapkan tersangÂka setelah menemuÂkan dua alat bukti cukup, audit, dokuÂmen surat yang lain dan ada keteraÂngan saksi yang banyak sudah bisa memenuhi alat bukti, keÂjaksaan suÂdah ekspos maka kejakÂsaan sudah punya bukti yang cukup,â jelas.
Menurutnya, jika kejaksaan suÂdah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka siapapun yang diÂduga terlibat, sudah bisa ditetapÂkan sebagai tersangka. SemenÂtara desakan agar pihak Kejari juga mengusut dugaan penyalahguÂnaan dana BBM tahun 2018 dan 2017, ini juga tergantung kejakÂsaan dan jika masyarakat memiliki bukti-bukti, maka tentu saja masÂyarakat bisa membantu memberiÂkan data-data bagi Kejari.
Kejaksaan kata Supusepa, suÂdah pasti membutuhkan laporan dan bantuan dari masyarakat. âBagi saya, kita harus bantu peneÂgakan hukum, kalau memang ada bukti atau indikasi permainan korupsi sebelum 2019, maka buat dokumen bukti untuk diserahkan ke kejaksaan, mereka akan menerima dan menelaah perkara apakah dilanjutkan atau tidak tergantung penegak hukum,â ujarnya.
Dia yakin, kasus ini dugaan korupsi di DLHP ini akan sampai ke meja persidangan. Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe juga apresiasi langkah kejaksaan dan berharap kasusnya sampai tuntas.
âKita apresiasi ya dan Kita berhaÂrap ini sampai tuntas. Apalagi suÂdah kantongi calon tersangka,â tanÂdasnya. Menurut Nukuhehe, jika kaÂsus tersebut sudah naik.ke penyiÂdiÂkan dan sudah dikantongi calon tersangka, maka perlu diapresiasi.
âTetapi juga berharap kasusnya bisa sampai.tuntas di pengadilan,â harapnya. (S-19)