AMBON, Siwalimanews – Kejari Buru belum juga menunÂtaskan kaÂsus dugaan koÂruÂpsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi MaÂluku Tahun 2017 di KaÂbupaten Buru Selatan.
Korps Adhyaksa beralasan, dampak pendemi Covid-19 menÂjadi penghambat untuk memeriksa saksi-saksi yang berada di luar Provinsi Maluku.
âKita terkendalanya saksi di luar. Dengan kondisi seperti ini tidak memungkinkan untuk berangkat ke sana. Berkas pemeriksaan terÂhamÂbat juga karena pemeriksaan saksi,â kata Kasi Pidsus Kejari Buru, AchÂmad Bagir, kepada SiÂwalima, melalui telepon selulerÂnya, Senin (9/11).
Sejumlah saksi yang akan diÂpeÂriksa berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Bagir mengaku, sudah melakukan pemanggilan. Namun mereka tidak bisa datang untuk menjalani pemeriksaan.
âKita sudah panggil mereka ke Buru tapi mereka tidak bisa datang. Ada balasannya melalui email tidak bisa datang,â katanya.
Dikatakan, pihaknya juga berenÂcana mendatangi para saksi untuk melakukan pemeriksaan. Namun terkendala pandemi Covid-19.
âKita rencana ke sana, tapi kenÂdala corona. Belum sempat saja ke sana karena kita juga harus pasÂtikan saksi,â ujarnya.
Bagir menambahkan, audit keruÂgian negara akan dilakukan, seteÂlah pemeriksaan saksi-saksi ramÂpung. âAudit tetap dilakukan oleh auditor setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai,â jelasnya.
Sebelumnya, Achmad Bagir meÂmastikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan dituntaskan.
Sejumlah saksi akan diperiksa lagi untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi.
âPerkembangan kasusnya seÂmentara masih pemeriksaan saksi-saksi,â jelas Bagir kepada Siwalima melalui WhatsApp, Selasa (22/9).
Namun proses penyidikan diÂpasÂtikan akan terhambat. SejumÂlah saksi yang berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang belum bisa diperiksa dalam waktu dekat, lanÂtaran kondisi pandemi Covid-19.
âDaerah di sana masih rawan Covid-19, sehingga penyidik maÂsih belum bisa mendatangkan atau mendatangi saksi,â kata Bagir.
Penanganan lanjut kasus ini, termasuk pemeriksaan para saksi akan dilakukan jika pandemi Virus Corona sudah mereda.
Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas PerÂhubungan Bursel, Rusli NurÂpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai terÂsangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melaÂkukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keÂuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemerikÂsaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ KabuÂpaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdaÂsarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendaÂhara pengeluaran BPKAD ke rekeÂning LPTQ Kabupaten Bursel. BerdaÂsarÂkan hasil pemeriksaan BPK PerÂwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak biÂsa dipertanggungjawabkan. (S-49)